Faedah Fiqhiyah 3 : Hewan yang Halal Dimakan Maka Kotorannya Tidak Najis
Hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis, meskipun kotor dan menjijikan. Tdk semua yang kotor dan menjijikan adalah najisDalilnya :- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menganjurkan untuk berobat...
Read moreDetails