Faidah fiqhiyah
2) Najis tidak membatalkan wudhu, karenanya jika seseorang setelah berwudhu lalu tubuhnya terkena air kencing bayi atau ia menginjak najis maka cukup ia mencuci tubuhnya dari najis tersebut dan wudhunya tidaklah batal (disarikan dari fatwa syaikh Bin Baaz rahimahullah)