Tak dapat dipungkiri, kita kini hidup di zaman ledakan informasi. Sebabnya jelas. Informasi begitu mudah tersebar luas, dan mudah pula diakses siapa saja.
Pendorong lainnya, banyak orang di zaman ini gemar berbicara dan berpendapat, lalu kagum pada pendapatnya sendiri. Buktinya, apa pun yang terlintas di benak, tanpa ragu mereka tulis lalu sebar ke dinding media sosial, berharap dibaca orang. Bila pembacanya banyak, mereka bahagia. Bila sedikit, mereka kecewa. Fenomena ini terjadi di segala bidang, urusan dunia maupun akhirat.
Anehnya, tak semua orang berani berbicara tentang ilmu dunia seperti fisika, kimia, atau kedokteran. Bila muncul polemik, mereka lebih memilih menunggu para ahli bicara. Tetapi dalam urusan agama, semua seolah ingin berkomentar, tanpa rasa khawatir sedikit pun seperti saat hendak bicara soal dunia. Yang lebih menyedihkan, sebagian yang berbicara, bahkan berfatwa, sama sekali bukan orang yang mumpuni. Mereka tak berlatar pendidikan agama, hanya bergaya bak seorang alim. Sungguh, ini fenomena yang mengkhawatirkan.
Al-Imam Malik rahimahullâh pernah berkisah,
“Suatu ketika seorang lelaki mengabariku bahwa ia menemui Rabi’ah bin Abu Abdurrahman, dan ia mendapatinya sedang menangis. Ia pun bertanya, ‘Apa yang membuatmu menangis?’ Karena khawatir akan tangisannya, maka ia kembali bertanya, ‘Apakah engkau tertimpa musibah?’ Maka Rabiah menjawab,
((لَا، وَلَكِنِ اسْتُفْتِيَ مَنْ لَا عِلْمَ لَهُ وَظَهَرَ فِي الْإِسْلَامِ أَمْرٌ عَظِيمٌ وَلَبَعْضُ مَنْ يُفْتِي هَا هُنَا أَحَقُّ بِالسَّجْنِ مِنَ السُّرَّاقِ))
‘Tidak, akan tetapi karena ada orang yang tidak berilmu diminta untuk berfatwa dan muncul dalam agama Islam perkara yang besar. Sungguh sebagian orang yang berfatwa di sini lebih berhak untuk dipenjara dari para pencuri.’ ([1])
Maksudnya, Rabi’ah memandang, orang yang gemar berbicara tentang agama tanpa ilmu, yang hanya menuruti perasaan dan akalnya, lebih layak dipenjara daripada para pencuri. Sebab kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar. Fatwa tanpa ilmu menyentuh agama dan akhirat kaum muslimin, sedangkan pencuri hanya merusak urusan dunia.
Dari fenomena ini, kita, terutama orang awam, sungguh perlu memiliki saringan dan tolok ukur, agar bisa memilah mana yang benar dan mana yang keliru. Dengan begitu, kita selektif terhadap setiap informasi yang datang, baik yang kita harapkan maupun yang tidak.
Begitu pula saat menuntut ilmu agama, kita harus selektif memilih guru. Bila seorang dai mengajak kepada al-Qur`an dan Sunah, dialah dai yang benar, sebab Islam dibangun di atas keduanya dengan dalil yang sahih. Tetapi bila ada dai yang justru meremehkan al-Qur`an dan Sunah, waspadalah. Sebab orang yang menyeru agar meninggalkan al-Qur`an, Sunah, dan pemahaman para salaf, sejatinya hendak menyingkirkan Islam sedikit demi sedikit, dengan cara menjauhkan kaum muslimin dari sumber dalil yang benar.
Kali ini, kita akan membahas satu persoalan penting, yaitu dua puluh argumentasi keliru dalam beragama. Adapun argumentasi yang benar telah dibahas para ulama dalam kitab-kitab usul fikih. Mereka sepakat, al-Qur`an, Sunah, ijmak, dan kias adalah landasan argumentasi yang benar. Bahkan masih ada landasan lain yang juga benar, meski diperselisihkan, seperti: al-mashlahah al-mursalah, al-istihsân, syar‘u man qablanâ, ‘amal ahlil madînah, dan al-istishhâb.
Argumentasi batil yang akan kita bahas ini adalah yang tak disebutkan para ulama dalam kitab-kitab usul fikih. Setelah ditelusuri, ternyata ia justru muncul dalam buku-buku tasawuf, atau buku-buku lain yang sama sekali tak membahas argumentasi syar‘i. Maka, perhatikanlah dua puluh poin berikut dengan saksama, sebab inilah argumentasi keliru yang harus diwaspadai.
Pertama: Berargumentasi dengan Mayoritas
Sebagian orang menganggap mayoritas sebagai patokan kebenaran. Maka, bila kebanyakan manusia melakukan suatu perbuatan, sekalipun menyelisihi syariat, dianggap tak pantas bagi kita untuk berbeda.
Sungguh perkara ini mengkhawatirkan. Betapa banyak orang yang lemah ilmu agamanya terpengaruh argumentasi semacam ini. Bahkan sebagian orang, hanya karena melihat sekitarnya berbuat sesuatu, ikut larut melakukannya, padahal semula ia tak diajak. Karena itu, banyak orang memanfaatkan celah ini untuk membenarkan suatu perbuatan, bahkan sengaja mengelabui manusia dengan menjadikan mayoritas sebagai ukuran kebenaran. Padahal, dalam banyak ayat, Allah ﷻ justru mencela pendapat mayoritas. Di antaranya firman Allah ﷻ,
﴿وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ﴾
“Dan jika kalian menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkan kalian dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’âm: 116)
Di antara bukti batilnya berargumentasi dengan mayoritas adalah kenyataan hari ini. Jumlah non-muslim lebih banyak daripada kaum muslimin, dan jumlah pelaku maksiat lebih banyak daripada ahli ketaatan. Allah ﷻ berfirman tentang ucapan iblis,
﴿ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ﴾
“Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).” (QS. Al-A’râf: 17)
Andai patokannya adalah mayoritas, niscaya agama yang mulia ini akan hancur.
Begitu juga jika kembali melihat sepak terjang dakwah sebagian para nabi, akan kita dapati sebagian para nabi hanya memiliki pengikut dalam jumlah sedikit, hanya 1 atau 2 orang. Bahkan disebutkan sebagian nabi tidak memiliki pengikut sama sekali.([2])
Lihatlah Nabi Ibrâhim ‘alaihissalâm. Ketika berdakwah, beliau seorang diri. Seluruh penduduk negerinya memusuhinya, bahkan ayahnya sendiri. Lihatlah pula kisah ashâbul kahfi. Mereka hanya sekitar tujuh orang yang berdiri di atas kebenaran, sementara seluruh penduduk negeri saat itu tenggelam dalam kebatilan.
Kebenaran tak diukur dengan banyak atau sedikit. Ia bisa bersama mayoritas, bisa pula bersama minoritas. Jadi, jumlah bukanlah sesuatu yang dapat membenarkan, apalagi menguatkan, kebenaran suatu perkara.
Dari sini, sungguh keliru bila seseorang berdalil dengan mayoritas untuk membenarkan suatu ibadah, terlebih bila mayoritas yang dimaksud hanyalah orang awam. Tolok ukur seperti ini tak akan pernah dijumpai dalam kitab-kitab usul fikih.
Memang, dalam sebagian literatur ulama disebutkan adanya pendapat yang dipilih mayoritas salaf dan diselisihi sebagiannya. Namun itu bukan cara tarjih yang benar, apalagi bila yang dimaksud mayoritas orang awam. Menguatkan suatu pendapat tak dilihat dari banyaknya pengikut, melainkan dari dalil.
Kedua: Berargumentasi dengan Mimpi
Misalnya, menafsirkan persoalan agama berdasarkan mimpi, atau mimpi bertemu Rasulullah ﷺ. Tentu, metode seperti ini tak akan dijumpai dalam kitab-kitab usul fikih para ulama. Mimpi bukanlah dalil. Ia hanya penguat bagi ibadah yang sudah punya landasan kuat dan sahih. Bila seseorang bermimpi bertemu Rasulullah ﷺ lalu diperintahkan berbuat kebaikan, seperti berdakwah, membaca al-Qur`an, atau berbakti kepada orang tua, itu tak mengapa. Sebab perkara-perkara itu memang diperintahkan syariat dengan dalil yang sahih. Mimpi tadi sekadar penegas agar ia melakukannya.
Adapun bila mimpi dijadikan dalil untuk membenarkan, apalagi menciptakan, suatu ibadah, itu keliru. Sebab mimpi bermacam-macam. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
((الرُّؤْيَا ثَلاَثٌ: حَدِيثُ النَّفْسِ، وَتَخْوِيفُ الشَّيْطَانِ، وَبُشْرَى مِنَ اللَّهِ،))
“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.” ([3])
- (حَدِيثُ النَّفْسِ) yaitu sesuatu yang dialami ketika sadarnya yang kemudian terbawa mimpi. Hal ini sering terjadi dalam kehidupan kita([4]). Model mimpi ini bukanlah dalil sama sekali.
- (تَخْوِيفُ الشَّيْطَانِ) yaitu godaan setan terhadap manusia. Setan menakut-nakuti manusia, di alam nyata maupun di alam mimpi, dengan kesedihan dan rasa cemas.
- (بُشْرَى مِنَ اللَّهِ) yaitu kabar gembira dari Allah ﷻ.
Seandainya pun seseorang yakin mimpinya berkaitan dengan masalah fikih yang sedang ia bahas di dunia nyata, mimpi itu tetap butuh penafsiran. Sebab kebanyakan mimpi tak hadir persis seperti kenyataannya, sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ dan dalam al-Qur`an.
Contohnya kisah Nabi Yûsuf ‘alaihissalâm saat menafsirkan mimpi sang raja. Allah ﷻ berfirman,
﴿وَقَالَ الْمَلِكُ إِنِّي أَرَى سَبْعَ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعَ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ يَا أَيُّهَا الْمَلَأُ أَفْتُونِي فِي رُؤْيَايَ إِنْ كُنْتُمْ لِلرُّؤْيَا تَعْبُرُونَ﴾
“Raja berkata (kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya), ‘Sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering’. Hai orang-orang yang terkemuka, ‘Terangkanlah kepadaku tentang ta’bir mimpiku itu jika kamu dapat menakbirkan mimpi’.” (QS. Yûsuf: 43)
Mimpi sang raja tak dipahami apa adanya, melainkan butuh ditafsirkan. Karena itu, Nabi Yûsuf ‘alaihissalâm pun menafsirkannya.
Begitu juga dengan mimpi Nabi Muhammad ﷺ,
((بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أُتِيتُ بِقَدَحِ لَبَنٍ فَشَرِبْتُ مِنْهُ، ثُمَّ أَعْطَيْتُ فَضْلِي عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ))
“Saat aku tidur, tiba-tiba aku diberi segelas susu, lalu aku meminumnya, setelah itu aku berikan kelebihannya kepada ‘‘Umar bin al-Khaththab.” ([5])
Mimpi ini pun tak dipahami apa adanya, melainkan butuh ditafsirkan.
Karena itu, tak semua yang terlihat dalam mimpi akan terjadi persis seperti yang tampak. Kebanyakan mimpi hanyalah isyarat yang perlu ditafsirkan. Ini semakin melemahkan upaya menjadikan mimpi sebagai dalil.
Yang juga melemahkannya, tafsir mimpi terkadang benar dan terkadang salah. Disebutkan dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari, seseorang datang kepada Rasulullah ﷺ, lalu berkata,
إِنِّي رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ فِي المَنَامِ ظُلَّةً تَنْطُفُ السَّمْنَ وَالعَسَلَ، فَأَرَى النَّاسَ يَتَكَفَّفُونَ مِنْهَا، فَالْمُسْتَكْثِرُ وَالمُسْتَقِلُّ، وَإِذَا سَبَبٌ وَاصِلٌ مِنَ الأَرْضِ إِلَى السَّمَاءِ، فَأَرَاكَ أَخَذْتَ بِهِ فَعَلَوْتَ، ثُمَّ أَخَذَ بِهِ رَجُلٌ آخَرُ فَعَلاَ بِهِ، ثُمَّ أَخَذَ بِهِ رَجُلٌ آخَرُ فَعَلاَ بِهِ، ثُمَّ أَخَذَ بِهِ رَجُلٌ آخَرُ فَانْقَطَعَ ثُمَّ وُصِلَ. فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، بِأَبِي أَنْتَ، وَاللَّهِ لَتَدَعَنِّي فَأَعْبُرَهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((اعْبُرْهَا)) قَالَ: أَمَّا الظُّلَّةُ فَالإِسْلاَمُ، وَأَمَّا الَّذِي يَنْطُفُ مِنَ العَسَلِ وَالسَّمْنِ فَالقُرْآنُ، حَلاَوَتُهُ تَنْطُفُ، فَالْمُسْتَكْثِرُ مِنَ القُرْآنِ وَالمُسْتَقِلُّ، وَأَمَّا السَّبَبُ الوَاصِلُ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الأَرْضِ فَالحَقُّ الَّذِي أَنْتَ عَلَيْهِ، تَأْخُذُ بِهِ فَيُعْلِيكَ اللَّهُ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِهِ رَجُلٌ مِنْ بَعْدِكَ فَيَعْلُو بِهِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِهِ رَجُلٌ آخَرُ فَيَعْلُو بِهِ، ثُمَّ يَأْخُذُهُ رَجُلٌ آخَرُ فَيَنْقَطِعُ بِهِ، ثُمَّ يُوَصَّلُ لَهُ فَيَعْلُو بِهِ، فَأَخْبِرْنِي يَا رَسُولَ اللَّهِ، بِأَبِي أَنْتَ، أَصَبْتُ أَمْ أَخْطَأْتُ؟ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((أَصَبْتَ بَعْضًا وَأَخْطَأْتَ بَعْضًا)) قَالَ: فَوَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَتُحَدِّثَنِّي بِالَّذِي أَخْطَأْتُ، قَالَ: ((لاَ تُقْسِمْ))
“Tadi malam aku bermimpi melihat segumpal awan yang meneteskan minyak samin dan madu, lantas kulihat orang banyak memintanya, ada yang meminta banyak dan ada yang meminta sedikit, tiba-tiba ada tali yang menghubungkan antara langit dan bumi, kulihat engkau memegangnya kemudian engkau naik, kemudian ada orang lain memegangnya dan ia pergunakan untuk naik, kemudian ada orang yang mengambilnya dan dipergunakannya untuk naik namun tali terputus, kemudian tali tersambung.’ Spontan Abu Bakar berujar; ‘Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku untuk tebusanmu, demi Allah, biarkan aku untuk menakwilkannya! ‘ “Takwilkanlah” Kata Rasulullah ﷺ. Abu Bakar mengatakan; ‘Adapun awan, itulah Islam, adapun madu dan minyak samin yang menetes, itulah Al-Qur`an, karena Al-Qur`an manisnya menetes, maka silahkan ada yang memperbanyak atau mempersedikit, adapun tali yang menghubungkan langit dan bumi adalah kebenaran yang engkau pegang teguh sekarang ini, yang karenanya Allah meninggikan kedudukanmu, kemudian ada seseorang sepeninggalmu mengambilnya dan ia pun menjadi tinggi kedudukannya, lantas ada orang lain yang mengambilnya dan terputus, kemudian tali itu tersambung kembali sehingga ia menjadi tinggi kedudukannya karenanya, maka beritahulah aku ya Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, saya benar ataukah salah? ‘ Nabi ﷺ menjawab, “Engkau benar sebagian dan salah sebagian!” Abu Bakar mengatakan; ‘Demi Allah ya Rasulullah, tolong beritahukanlah kepadaku takwilku yang salah! ‘ Nabi menjawab, “Janganlah engkau bersumpah!” ([6])
Seorang sahabat semulia Abu Bakar radhiyallâhu ‘anhu saja bisa keliru saat menafsirkan mimpi. Lalu bagaimana dengan selain beliau? Semua ini menunjukkan, mimpi bukanlah dalil. Ia hanya berkaitan dengan sesuatu yang telah terjadi, atau sekadar penguat, bukan dalil yang berdiri sendiri.
Oleh karenanya Imam An-Nawawi berkata jika seseorang bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad ﷺ lalu berkata besok adalah puasa Ramadan atau Idulfitri maka yang dijadikan dalil bukanlah mimpi.([7]) Akan tetapi yang dijadikan dalil adalah perkataan Rasulullah ﷺ di alam nyata yaitu,
((صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ))
“Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah kalian (untuk Idulfitri) karena melihatnya.” ([8])
Begitu pula bila seseorang bermimpi bertemu Rasulullah ﷺ lalu diperintahkan menceraikan istrinya. Dalam hal ini, kita harus menimbangnya dengan wasiat Rasulullah ﷺ di dunia nyata, apakah mimpi itu sesuai dengan sabda beliau dalam hadis-hadisnya atau tidak.
Karena itu, kita tak boleh menjadikan mimpi sebagai dalil, apalagi sebagai sumber ibadah baru, seperti pengakuan sebagian orang yang katanya diajari zikir-zikir baru oleh Rasulullah ﷺ dalam mimpinya. Tentu ini bertentangan dengan firman Allah ﷻ,
﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agama kalian, dan telah Aku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu jadi agama bagi kalian.” (QS. Al-Mâ’idah: 3)
Agama Islam telah sempurna sejak wafatnya Nabi Muhammad ﷺ. Andai masih ada ajaran baru yang beliau sampaikan lewat mimpi, konsekuensinya, agama ini belum sempurna.
Termasuk kesalahan dalam masalah ini adalah menafsirkan ayat al-Qur`an dengan mimpi. Contohnya seperti menafsirkan firman Allah ﷻ,
﴿كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ﴾
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Âli ‘Imrân: 110)
Berdasarkan mimpi itu, lafal أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ pun ditafsirkan sebagai keharusan keluar daerah untuk berdakwah.
Kita katakan, ini metode penafsiran baru yang tak pernah diajarkan para ulama. Cara menafsirkan ayat yang benar ada empat, sebagai berikut.
- Menafsirkan ayat dengan ayat.
- Menafsirkan ayat dengan hadis.
- Menafsirkan ayat dengan perkataan ulama salaf.
- Menafsirkan ayat dengan bahasa.
Adapun menafsirkan ayat dengan mimpi, itu perkara baru yang tak pernah dilakukan para ulama sejak dahulu.
Begitu pula yang dilakukan Ibnu ‘Arabi, tokoh yang sangat diagungkan kaum sufi. Ia mengaku bermimpi bertemu Rasulullah ﷺ, dan dalam mimpi itu, katanya, beliau menyampaikan hukum-hukum agama, yang lalu ia himpun dalam kitabnya Fushûsh al-Hikam. Yang mengejutkan, dalam kitab itu ada pernyataan bahwa Firaun masuk surga, sekaligus pembenaran atas ucapan Firaun bahwa ia tuhan tertinggi. Tentu ini kebatilan yang pasti bukan datang dari Rasulullah ﷺ, melainkan dari setan.
Ketiga: Berargumentasi dengan Tradisi Nenek Moyang
Metode ini sudah ada sejak zaman para nabi terdahulu, sebagaimana dilakukan kaum Nabi Hûd, Shalih, Nûh, Ibrâhim, hingga Nabi Muhammad ﷺ, untuk mengingkari dakwah para rasul. Allah ﷻ berfirman,
﴿وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ٢٣ قَالَ أَوَلَوْ جِئْتُكُمْ بِأَهْدَى مِمَّا وَجَدْتُمْ عَلَيْهِ آبَاءَكُمْ قَالُوا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ٢٤ فَانْتَقَمْنَا مِنْهُمْ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ﴾
“Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka’. (Rasul itu) berkata, ‘Apakah (kamu akan mengikutinya juga) sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kamu dapati bapak-bapakmu menganutnya?’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami mengingkari agama yang kamu diutus untuk menyampaikannya’. Maka Kami binasakan mereka maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.” (QS. Az-Zukhruf: 23-25)
Berargumentasi dengan nenek moyang atau tradisi adalah kekeliruan, sebab tak ada satu pun dalil yang membenarkannya. Lagi pula, nenek moyang bukanlah orang maksum. Mereka bisa benar, bisa pula salah.
Andai nenek moyang benar-benar bisa dijadikan argumen, nenek moyang siapa yang harus diikuti? Sebab setiap orang punya nenek moyang sendiri-sendiri. Apalagi di Indonesia yang berbilang suku, tentu jumlah nenek moyangnya tak terhitung.
Intinya, patokan kebenaran adalah dalil sahih dari al-Qur`an dan Sunah. Bila ada tradisi nenek moyang yang selaras dengan dalil, kita pegang. Tetapi bila menyelisihi dalil, wajib kita tinggalkan, terlebih di Indonesia ini banyak tradisi nenek moyang yang masih terpengaruh ajaran Hindu atau Buddha.
Dari sini jelas, berargumentasi dengan tradisi nenek moyang adalah metode yang keliru, yang dilakukan kaum musyrik sejak dahulu hingga kini.
Keempat: Berargumentasi dengan Banyaknya Harta
Sebagian orang, bahkan kaum muslimin, terpukau oleh banyaknya harta, hingga menjadikannya tolok ukur kebenaran. Buktinya, banyak yang menjadikan negara-negara maju, yang kaya dan unggul teknologinya, sebagai patokan kebenaran, sekalipun negara itu kafir.
Tentu ini keliru. Allah ﷻ telah membantah sikap semacam ini dalam firman-Nya,
﴿وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ ٣٤ وَقَالُوا نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَالًا وَأَوْلَادًا وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِينَ ٣٥ قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ ٣٦ وَمَا أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ بِالَّتِي تُقَرِّبُكُمْ عِنْدَنَا زُلْفَى إِلَّا مَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ لَهُمْ جَزَاءُ الضِّعْفِ بِمَا عَمِلُوا وَهُمْ فِي الْغُرُفَاتِ آمِنُونَ﴾
“Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, ‘Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya’. Dan mereka berkata, ‘Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak-anak (daripada kamu) dan kami sekali-kali tidak akan diazab’. Katakanlah, “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya). akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikit pun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam surga).” (QS. Saba`: 34-37)
Perbuatan ini telah ada sejak zaman dahulu, dan terus turun temurun hingga saat ini. Dahulu kaum Nabi Nûh alaihissalam pernah berkata kepada Nabi Nûh alaihissalam, “Jika engkau menginginkan kami beriman maka usirlah orang-orang yang miskin”.([9])
Begitu juga di zaman Nabi Muhammad ﷺ, pembesar-pembesar Quraisy datang kepada Nabi Muhammad ﷺ dan berkata, “Wahai Muhammad jika engkau ingin kami beriman maka tinggalkanlah orang-orang yang miskin”.([10])
Harta bukanlah ukuran kebenaran. Sebab Allah ﷻ memberikannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki, baik yang kafir maupun yang beriman. Allah ﷻ berfirman,
﴿كُلًّا نُمِدُّ هَؤُلَاءِ وَهَؤُلَاءِ مِنْ عَطَاءِ رَبِّكَ وَمَا كَانَ عَطَاءُ رَبِّكَ مَحْظُورًا﴾
“Kepada masing-masing golongan baik golongan ini maupun golongan itu Kami berikan bantuan dari kemurahan Tuhanmu. Dan kemurahan Tuhanmu tidak dapat dihalangi.” (QS. Al-Isrâ`: 20)
Andai harta adalah patokan kebenaran, niscaya Firaun dan Qarun berada di atas kebenaran. Bukankah mereka bergelimang harta? Sebaliknya, berarti banyak nabi yang tak berada di atas kebenaran, sebab banyak dari mereka hidup serba kekurangan.
Sebagai contoh, lihatlah kehidupan Nabi Muhammad ﷺ. Suatu hari, Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu ‘anhu menemui beliau. Ia mendapati Nabi Muhammad ﷺ di ruangan yang sangat kecil, berbaring di atas tikar hingga membekas di tubuhnya. Hati Umar radhiyallâhu ‘anhu pun teriris. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, berdoalah agar Allah ﷻ melimpahkan harta kepada umatmu. Sungguh, bangsa Persia dan Romawi telah dilimpahi harta, padahal mereka tak menyembah Allah ﷻ.” Mendengarnya, Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
((أَوَفِي شَكٍّ أَنْتَ يَا ابْنَ الخَطَّابِ أُولَئِكَ قَوْمٌ عُجِّلَتْ لَهُمْ طَيِّبَاتُهُمْ فِي الحَيَاةِ الدُّنْيَا))
“Apakah kamu ragu wahai ‘Umar? Mereka itu kaum yang disegerakan kesenangan mereka dalam kehidupan dunia.” ([11])
Keadaan Nabi Muhammad ﷺ dalam kisah itu menunjukkan, beliau tak hidup dalam kemewahan, bahkan cenderung berkekurangan. Lihatlah pula para pengikut nabi. Bila diperhatikan, banyak dari mereka orang yang miskin harta, seperti kaum Nabi Nûh ‘alaihissalâm. Allah ﷻ berfirman tentang ucapan orang-orang kafir kepada Nabi Nûh ‘alaihissalâm,
﴿فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَوْمِهِ مَا نَرَاكَ إِلَّا بَشَرًا مِثْلَنَا وَمَا نَرَاكَ اتَّبَعَكَ إِلَّا الَّذِينَ هُمْ أَرَاذِلُنَا بَادِيَ الرَّأْيِ وَمَا نَرَى لَكُمْ عَلَيْنَا مِنْ فَضْلٍ بَلْ نَظُنُّكُمْ كَاذِبِينَ﴾
“Maka berkatalah pemimpin-pemimpin yang kafir dari kaumnya: “Kami tidak melihat kamu, melainkan (sebagai) seorang manusia (biasa) seperti kami, dan kami tidak melihat orang-orang yang mengikuti kamu, melainkan orang-orang yang hina dina di antara kami yang lekas percaya saja, dan kami tidak melihat kamu memiliki sesuatu kelebihan apa pun atas kami, bahkan kami yakin bahwa kamu adalah orang-orang yang dusta”.” (QS. Hûd: 27)
Di ayat yang lain Allah ﷻ juga berfirman tentang perkataan mereka,
﴿قَالُوا أَنُؤْمِنُ لَكَ وَاتَّبَعَكَ الْأَرْذَلُونَ﴾
“Mereka berkata, “Apakah kami akan beriman kepadamu, padahal yang mengikuti kamu ialah orang-orang yang hina?”.” (QS. Asy-Syu’arâ`: 111)
Jadi, harta, dan segala kemewahan dunia lainnya seperti tubuh yang kuat dan rupa yang elok, bukanlah ukuran kebenaran. Allah ﷻ berfirman,
﴿وَلَا تُعْجِبْكَ أَمْوَالُهُمْ وَأَوْلَادُهُمْ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُعَذِّبَهُمْ بِهَا فِي الدُّنْيَا وَتَزْهَقَ أَنْفُسُهُمْ وَهُمْ كَافِرُونَ﴾
“Dan janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki akan mengazab mereka di dunia dengan harta dan anak-anak itu dan agar melayang nyawa mereka, dalam keadaan kafir.” (QS. At-Taubah: 85)
Allah ﷻ juga berfirman,
﴿وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ﴾
“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka.” (QS. Al-Munâfiqûn: 4)
Karena itu, janganlah kita terjebak silau pada harta, lalu menjadikannya patokan kebenaran. Ukuran kebenaran hanyalah al-Qur`an dan Sunah.
Kelima: Berargumentasi dengan Keberhasilan
Sebagai contoh, seseorang berdakwah dengan musik dan joget-joget, lalu ternyata berhasil mengislamkan sejumlah orang. Apakah keberhasilan itu lantas membenarkan caranya? Begitu pula orang yang berobat ke dukun, lalu penyakitnya sembuh. Apakah kesembuhan itu membenarkan caranya? Jawabannya, tentu tidak.
Banyak orang teperdaya dalam soal ini. Kita lihat, betapa banyak yang kini menempuh cara-cara haram demi menyampaikan dakwah, berdalih pada keberhasilan. Salah satu yang sering kita jumpai adalah berdakwah dengan cerita-cerita bohong, agar pendengarnya menangis dan terenyuh. Sungguh, ini perbuatan yang tak dibenarkan.
Bahkan sebagian mereka nekat berdusta atas nama Nabi Muhammad ﷺ, dengan membuat hadis-hadis palsu, agar pendengarnya bersemangat beribadah. Dan ternyata cara itu pun berhasil. Maka, ketika mereka diperingatkan dengan sabda Nabi Muhammad ﷺ,
((مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ))
“Barang siapa berdusta atas namaku secara sengaja maka hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka.“ ([12])
Mereka berkilah, “Kami tidak berdusta atas Nabi Muhammad ﷺ, kami berdusta demi Nabi Muhammad ﷺ.”
Termasuk jenis ini adalah orang yang menafsirkan ayat dengan pikirannya yang serampangan. Ia mengaitkan suatu ayat dengan teknologi atau sains yang sebenarnya tak ada hubungannya sama sekali, tetapi tetap ia paksakan agar cocok. Meski pada akhirnya banyak yang beriman lewat dakwah itu, tetap kita katakan, caranya tidak benar.
Keberhasilan tak serta-merta menunjukkan kebenaran cara yang ditempuh. Semua harus ditimbang dengan al-Qur`an dan Sunah. Yang halal tetap halal, sekalipun tak mendatangkan keberhasilan. Yang haram tetap haram, sekalipun ternyata mendatangkan keberhasilan.
Karena itu, dalam sebuah hadis disebutkan, ada seseorang berdakwah dengan al-Qur`an dan Sunah, tetapi orang-orang tak mengikutinya. Demi meraih pengikut, ia pun membuat perkara-perkara baru yang sebelumnya tak ada dalam agama. Melihat itu, Mu’adz bin Jabal memperingatkannya,
((فَإِيَّاكُمْ وَمَا ابْتُدِعَ، فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلَالَةٌ))
“Hati-hatilah kalian dari bidah yang dibuat, sesungguhnya bidah yang dibuat dalam agama merupakan kesesatan.” ([13])
Keenam: Berargumentasi dengan Kesalahan Sebagian Ulama
Para ulama adalah orang-orang pilihan Allah ﷻ untuk menjaga agama-Nya. Namun, mereka bukan orang maksum. Seperti manusia pada umumnya, mereka pun bisa tergelincir. Karena itu, dalam kitab-kitab para ulama kita jumpai istilah زَلَّةُ الْعُلَمَاء (ketergelinciran ulama), dan istilah الأَقْوَالُ الشَّاذَّة (pendapat-pendapat yang nyeleneh).
Jangankan ulama di zaman ini, para ulama salaf yang terkenal dengan keilmuan mereka pun pernah terjatuh pada kesalahan. Sebagai contoh Ibnu Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ, disebutkan bahwa beliau radhiyallâhu ‘anhumâ pernah berpendapat bahwa riba yang dilarang hanya ada pada riba nasiah, adapun riba fadhl tidak mengapa.([14]) Selain itu juga disebutkan sebagian riwayat bahwa beliau radhiyallâhu ‘anhumâ pernah membolehkan nikah mut’ah.([15])
Begitu halnya dengan Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, sahabat sekaliber beliau pun pernah terjatuh pada kesalahan. Disebutkan bahwa jika berwudu, Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ memasukkan air ke matanya.([16])
Adapun contoh kesalahan-kesalahan ulama di zaman ini seperti halnya Ibnu Hazm rahimahullâh.([17]) Beliau radhiyallâhu ‘anhumâ pernah menyelisihi ijmak para ulama tentang haramnya musik. Beliau mendaifkan hadis yang dijadikan landasan para ulama dalam mengharamkan musik. Hadis tersebut adalah sabda Nabi Muhammad ﷺ,
((لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ))
“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik.” ([18])
Tentu, ketergelinciran sebagian ulama seperti contoh di atas tak perlu diikuti. Jangan sampai seseorang berdalil dengan pendapat ulama yang keliru demi membenarkan suatu masalah. Misalnya, menghalalkan musik dengan membawa pendapat Ibnu Hazm rahimahullâh. Tentu ini keliru, sebab tak setiap pendapat ulama dinilai muktabar.
Namun, ketergelinciran itu tak lantas membuat kita merendahkan mereka, apalagi meninggalkan mereka. Kita harus memaklumi. Sebab kebaikan mereka bagi kaum muslimin sungguh melimpah, dan mereka dikenal sebagai ulama yang sangat mengikuti sunah Nabi Muhammad ﷺ. Pada bab-bab tertentu mereka memang tergelincir, tetapi bukan karena hawa nafsu, melainkan karena ijtihad atas dasar ilmu mereka. Hendaknya kita mendoakan mereka agar diampuni Allah ﷻ, dan semoga mereka tetap berpahala atas ijtihadnya.
Ketujuh: Berargumentasi dengan Akal
Akal bukanlah tolok ukur kebenaran. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh berkata,
((فَيَا لَيْتَ شِعْرِي بِأَيِّ عَقْلٍ يُوزَنُ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ؟))
“Sungguh kabarkanlah kepadaku, dengan akal siapa al-Qur`an dan Sunah ditimbang?” ([19])
Andai akal hanya satu, mungkin ia bisa dijadikan dalil. Tetapi nyatanya, akal bertingkat-tingkat dan beragam. Bila demikian, akal siapa yang berhak dijadikan patokan? Akal para sahabat, akal para filsuf, atau akal siapa?
Karena itu, orang-orang yang menjadikan akal sebagai sumber dalil pun saling berselisih. Lihatlah Jahmiyah, Muktazilah, dan Asyairah. Mereka sepakat pada satu kaidah yang mereka sebut qânûn kullî, “undang-undang universal”, bahwa akal lebih didahulukan daripada dalil bila keduanya bertentangan. Namun dalam masalah asma dan sifat, mereka justru berselisih, sebab akal mereka berbeda-beda.
Akal hanyalah salah satu sarana yang butuh arahan, dan pengarahnya adalah wahyu. Para ulama mengumpamakan akal seperti mata, dan wahyu seperti cahaya. Sebagaimana mata tak bisa melihat tanpa cahaya, akal pun tak bisa bekerja dengan baik tanpa bimbingan wahyu.
Karena itu, dalam memahami syariat, akal sangat dibutuhkan. Namun, sebesar apa pun perannya, ia tak boleh dikedepankan atas wahyu. Sebab banyak perkara syariat yang tak terjangkau akal. Bila dipaksakan, ia tampak tak masuk akal. Tetapi bila akal diarahkan dengan petunjuk wahyu, perkara itu menjadi terang dan sangat masuk akal.
Contohnya, penetapan bahwa Allah ﷻ berada di atas Arasy. Bila hanya bersandar pada akal, sebagaimana dilakukan sebagian orang, hal itu tampak tak masuk akal. Namun, ketika ditelaah dengan dalil-dalil yang dijelaskan para ulama, ia justru masuk akal. Sebaliknya, pendapat yang lahir dari akal semata, seperti pengingkaran bahwa Allah ﷻ di atas, lalu menyatakan Dia ada di mana-mana atau tak di mana-mana, itulah yang sesungguhnya tak masuk akal.
Pengingkaran bahwa Allah ﷻ berada di atas semula dimaksudkan untuk menolak sesuatu yang dianggap tak masuk akal. Namun, pengingkaran itu justru terjerumus pada sesuatu yang jauh lebih tak masuk akal.
Dari sini jelas, menjadikan akal sebagai sumber dalil adalah suatu kekeliruan.
Kedelapan: Berargumentasi dengan Hadis Daif
Hadis daif boleh digunakan dalam fadhâ`il al-a’mâl dengan beberapa syarat, sebagai berikut:
- Daifnya tidak terlalu parah.
- Amalan tersebut ditetapkan oleh hadis sahih yang lain.
- Tidak meyakininya sebagai sabda Nabi Muhammad ﷺ. Karena itu, saat membawakan hadis daif, para ulama biasa memberi isyarat dengan shighah tamrîdh, yaitu ungkapan رُوِيَ (“diriwayatkan”) atau “dikatakan”.
Selain itu juga, sebagian para ulama menjelaskan bahwa hadis daif dapat digunakan jika berkaitan dengan penjelasan sirah nabawi.([20]) Hal ini karena sirah nabawi jika hanya berlandaskan pada hadis-hadis yang sahih, maka akan banyak cerita-cerita yang terputus. Oleh karena itu, jika ternyata ada hadis-hadis daif yang dapat menggabungkan dua cerita yang terputus misalnya, maka hal itu diperbolehkan.
Adapun menjadikan hadis daif sebagai landasan ibadah atau akidah baru, itu terlarang. Terlebih hadis munkar atau maudhu’(palsu), tentu lebih terlarang lagi.
Namun, bila kita tengok keadaan sekarang, tak sedikit orang yang masih terjerumus dalam masalah ini. Contohnya, keyakinan sebagian orang akan akidah ‘Nur Muhammad’, yaitu bahwa alam semesta diciptakan dari cahaya Nabi Muhammad ﷺ. Keyakinan ini berlandaskan hadis palsu yang berbunyi,
((لَوْلَاكَ لَمَا خَلَقْتُ الْأَفْلَاكَ))
“Seandainya bukan karenamu, maka Aku tidak menciptakan alam semesta.” ([21])
Maka, sungguh keliru menjadikan hadis daif sebagai sumber argumentasi.
Kesembilan: Berargumentasi dengan Perbuatan Wali
Sebagian masyarakat menyangka wali itu maksum, tak pernah berbuat salah. Akhirnya, mereka membenarkan seluruh perbuatan sang wali. Tentu persangkaan ini keliru, sebab yang maksum hanyalah Nabi Muhammad ﷺ. Adapun selain beliau, sebagaimana dikatakan al-Imam Malik rahimahullâh,
كُلٌّ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُرَدُّ إِلَّا صَاحِب هَذَا القَبر صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Semua perkataan diterima dan ditolak kecuali perkataan penghuni kubur ini ﷺ.” ([22])
Maksudnya, selain Nabi Muhammad ﷺ, tak ada yang maksum.
Tak ada keraguan sedikit pun tentang kewalian Imam Syafi’i rahimahullâh. Namun, apakah seluruh muridnya bertaklid kepadanya? Lihatlah al-Muzani rahimahullâh, salah satu murid beliau, yang banyak menyelisihinya dalam berbagai masalah fikih.
Begitu pula al-Imam Ahmad rahimahullâh, yang juga murid al-Imam asy-Syafi’i rahimahullâh. Ternyata beliau banyak menyelisihi gurunya, bahkan mendirikan mazhab tersendiri.
Bila kita tengok lebih jauh ke belakang, al-Imam asy-Syafi’i rahimahullâh pun demikian. Beliau murid al-Imam Malik rahimahullâh, tetapi tak sekadar mengekor, beliau justru memiliki mazhab sendiri.
Contoh lain, ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu ‘anhu. Siapa yang meragukan kewaliannya? Di antara hal menakjubkan tentang beliau, Allah ﷻ pernah memperlihatkan kepadanya suasana peperangan pasukan utusannya secara langsung, ketika beliau sedang berkhotbah, hingga beliau berseru,
((يَا سَارِيَةُ الْجَبَلَ))
“Wahai pemimpin pasukan pergilah ke arah gunung.” ([23])
Selain itu juga, Nabi Muhammad ﷺ pernah berkata tentang ‘‘Umar radhiallahu anhu,
((وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطُّ سَالِكًا فَجًّا إِلَّا سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ))
“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, selamanya setan tidak akan bertemu denganmu di satu jalan yang kamu lewati melainkan setan akan melewati jalan selain jalanmu.” ([24])
‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu ‘anhu pernah berdoa kepada Allah ﷻ,
((اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي شَهَادَةً فِي سَبِيلِكَ، وَاجْعَلْ مَوْتِي فِي بَلَدِ رَسُولِكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ))
Ya Allah, berikanlah aku anugerah mati syahid di jalan-Mu, dan jadikanlah kematianku di tanah Rasul-Mu.” ([25])
Akhirnya doa ini pun dikabulkan oleh Allah ﷻ.
Lebih dari itu, Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu ‘anhu adalah orang yang dijamin Rasulullah ﷺ masuk surga. Lalu siapa yang meragukan kewaliannya? Namun, sekalipun seorang wali, beliau tak maksum, beliau pernah berbuat keliru.
Bila Umar radhiyallâhu ‘anhu, al-Imam Malik, al-Imam asy-Syafi’i, dan yang lain bisa keliru, tentu wali-wali zaman sekarang lebih mungkin lagi. Maka, menjadikan perbuatan wali sebagai argumentasi kebenaran adalah kekeliruan, sebab mereka tak maksum. Bisa jadi, perbuatan wali yang dijadikan dalil itu justru sebuah kesalahan.
Kesepuluh: Berargumentasi dengan Perkataan Filsuf
Sebagian orang, saat membahas asma dan sifat, berdalil dengan ucapan Aristoteles atau Plato. Mereka menganggap ucapan sang filsuf sebagai kepastian hukum yang absolut. Maka, bila ada dalil sahih yang bertentangan dengannya, dalil itu harus ditakwilkan, dipalingkan, atau ditolak dengan beragam cara mereka.
Kita katakan kepada mereka, dari mana datangnya anggapan bahwa teori Aristoteles atau Plato itu absolut? Sungguh ini tak dapat dibenarkan. Yang benar adalah al-Qur`an dan Sunah, sedangkan akal tunduk kepada keduanya.
Karena itu, sungguh menyedihkan, terkadang kita dapati sebagian orang berbicara tentang agama sambil berdalil dengan ucapan Aristoteles dan Plato. Padahal Aristoteles seorang kafir. Ia bukan Yahudi, bukan Nasrani, bukan pula muslim, hanya seorang Yunani yang tak diketahui apa sembahannya. Lalu bagaimana mungkin ucapannya dijadikan dalil, bahkan lebih didahulukan daripada al-Qur`an dan Sunah?
Kesebelas: Berargumentasi dengan Nama Syar‘i padahal Hakikatnya Tidak Syar‘i
Yang pertama kali memakai cara ini adalah iblis, ketika ia menamai pohon terlarang dengan شَجَرَةُ الْخُلْد (pohon keabadian). Allah ﷻ berfirman,
﴿فَوَسْوَسَ إِلَيْهِ الشَّيْطَانُ قَالَ يَا آدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَى شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَى﴾
“Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepadanya, dengan berkata, “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” (QS. Thâhâ: 120).
Allah ﷻ tak menamai pohon itu pohon keabadian. Iblislah yang menamainya demikian, demi memikat Nabi Adam ‘alaihissalâm agar memakannya. Tentu ini sebuah kedustaan besar.
Cara ini lalu ditiru sebagian manusia untuk melegalkan apa yang Allah ﷻ haramkan. Riba mereka namai bunga, pembunuhan serampangan mereka namai jihad, musik mereka namai musik islami, bir mereka namai minuman rohani, dan ketundukan kepada pemimpin yang batil mereka namai baiat.
Intinya, sesuatu tak dinilai dari namanya, melainkan dari hakikatnya. Karena itu, waspadalah selalu terhadap label-label yang dibuat manusia untuk membungkus suatu perkara.
Kedua Belas: Berargumentasi dengan Selamatnya Seseorang dari Suatu Kejadian
Selamatnya seseorang dari musibah tak membuktikan benarnya akidah yang ia yakini. Lihatlah kenyataannya. Betapa banyak orang kafir yang selamat saat musibah datang. Betapa banyak pula penyeru kemungkaran, bidah, dan syirik yang akhirnya selamat dari musibah. Apakah keselamatan itu lantas menunjukkan benarnya akidah mereka? Tentu tidak. Kebenaran hanya ditimbang dengan al-Qur`an dan Sunah.
Dalam sebuah ayat disebutkan Allah ﷻ pun menyelamatkan orang-orang kafir. Allah ﷻ berfirman,
﴿فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ﴾
“Maka apabila mereka naik kapal, mereka berdoa kepada Allah dengan penuh rasa pengabdian (ikhlas) kepada-Nya, tetapi ketika Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, malah mereka (kembali) menyekutukan (Allah).” (QS. Al-’Ankabût: 65)
Selamatnya kaum musyrik pada ayat itu tak menunjukkan benarnya kesyirikan mereka. Sebab selamatnya seseorang dari musibah termasuk bagian dari pembagian rezeki, yang berkaitan dengan rububiyah Allah ﷻ. Allah ﷻ adalah Tuhan seluruh makhluk, maka Dia memberi rezeki kepada siapa pun yang Dia kehendaki.
Suatu ketika terjadi kebakaran yang melalap banyak rumah di sebuah tempat. Ternyata ada satu rumah yang selamat dari kobaran api. Setelah diperiksa, di dindingnya terpampang foto seorang kiai.
Maka muncullah sangkaan khurafat, bahwa rumah itu selamat berkat foto sang kiai. Akhirnya lahirlah perbuatan-perbuatan berbau syirik terhadap foto itu, seperti bertabaruk dengannya.
Inilah bahaya menjadikan keselamatan dari musibah sebagai patokan kebenaran. Selain terjerumus pada argumentasi yang keliru, ia bahkan bisa menyeret kepada kesyirikan.
Ketiga Belas: Berargumentasi dengan Mencampur Kebenaran dan Kebatilan
Cara ini banyak dilakukan orang. Salah satu contohnya, mencampur musik dengan dakwah, dengan dalih agar dakwah lebih mudah diterima. Tentu ini mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan. Allah ﷻ berfirman,
﴿وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 42)
Maka, ketika hendak berdakwah, hendaknya seseorang menyampaikan kebenaran secara murni, tanpa mencampurnya dengan cara-cara yang batil. Sebab hal itu dilarang syariat. Lagi pula, metode semacam ini adalah salah satu ciri dakwah ahli bidah yang ingin melariskan dakwahnya.
Keempat Belas: Berargumentasi dengan Imam Mazhab
Misalnya, mengatakan bahwa inilah yang benar karena al-Imam asy-Syafi’i rahimahullâh menyatakannya. Kita katakan, al-Imam asy-Syafi’i rahimahullâh memang ulama besar, tetapi beliau tak maksum. Bukan berarti bila beliau berkata demikian, lalu semua yang menyelisihinya salah. Ini keliru. Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullâh tak pernah mengajarkannya. Tak ada satu pun imam mazhab yang mengajarkan taklid buta.
Para ulama dan imam mazhab adalah orang-orang yang Allah ﷻ pilih untuk menjaga agama Islam. Berkat mereka dan madrasah-madrasah yang mereka bina, ilmu Islam tersebar ke seluruh penjuru dunia. Kita patut berterima kasih kepada mereka. Namun, sebesar apa pun jasa mereka, mereka tetap bukan orang maksum, mereka bisa tergelincir.
Bila imam mazhab dijadikan tolok ukur kebenaran, setiap orang akan mengklaim imamnyalah yang paling benar. Akhirnya, terjadilah perdebatan kusir yang ujungnya hanya membela ucapan sang imam.
Sebagai contoh, perselisihan antara al-Imam Malik rahimahullâh dengan al-Imam asy-Syafi’i rahimahullâh dalam suatu masalah. Pendukung al-Imam asy-Syafi’i kadang menguatkan pendapatnya dengan berkata, “Betapa banyak murid yang lebih pandai daripada gurunya.” Sebaliknya, pendukung al-Imam Malik bisa membalas, “Betapa banyak guru yang lebih pandai daripada muridnya.” Tentu perdebatan semacam ini sia-sia tanpa faedah.
Cara menyikapinya adalah menghargai kedua pendapat itu, sebab keduanya pendapat yang agung, lalu mendiskusikannya. Bukan malah membela salah satunya dengan mengklaim ia pasti benar. Itu keliru. Kita tak diajarkan bertaklid buta kepada mereka, dan mereka pun tak pernah mengajarkannya. Sebab yang wajib kita ikuti secara mutlak hanyalah Nabi Muhammad ﷺ.
Kelima Belas: Berargumentasi dengan Sepotong Ayat dan Memotong Selebihnya
Bila diibaratkan, cara berargumentasi semacam ini seperti seorang pemabuk yang enggan salat lalu berdalil dengan firman Allah ﷻ,
﴿فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ﴾
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat.” (QS. Al-Mâ’ûn: 4)
Tanpa melanjutkan ayat selanjutnya yang berbunyi,
﴿الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ﴾
“(yaitu) Orang-orang yang lalai dari salatnya.” (QS. Al-Mâ’ûn: 5)
Cara ini kerap dilakukan kaum liberal saat mengemukakan pendapatnya. Dengan mudah kita jumpai dalam tulisan dan ucapan mereka.
Sebagai contoh, ketika hendak membenarkan akidah orang-orang Nasrani mereka berargumentasi dengan firman Allah ﷻ,
﴿قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ﴾
“Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang sama…’ (QS. Âli ‘Imrân: 64)
Dengan ayat ini, mereka berkata, Allah ﷻ memerintahkan kita mencari titik persamaan dan melarang mencari titik perbedaan.
Padahal, bila ayat itu dibaca utuh, maknanya tak demikian. Yang dimaksud, Allah ﷻ memerintahkan kaum Nasrani agar kembali ke jalan yang sama dengan kaum muslimin, yaitu menegakkan tauhid. Allah ﷻ berfirman,
﴿قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ﴾
“Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah’. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka, ‘Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)’.“ (QS. Âli ‘Imrân: 64)
Di antara contoh yang lain adalahorang-orang liberal ketika mengemukakan pemikiran mereka bahwasanya “Pintu dakwah telah tertutup, tidak boleh seseorang memaksa orang lain untuk beragama, setiap orang pasti benar dengan pendirian agamanya masing-masing”, mereka berargumentasi dengan potongan firman Allah ﷻ,
﴿وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ﴾
“Dan katakanlah, ‘Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir’.” (QS. Al-Kahfi: 29)
Dengan ayat ini, mereka berkata, Allah ﷻ telah memberi manusia kebebasan, dan hak asasi yang paling utama adalah hak berakidah.
Membantah pikiran ini sangatlah mudah. Cukup dengan melanjutkan ayat yang mereka jadikan dalil, runtuhlah pendapat mereka. Allah ﷻ berfirman,
﴿وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِنْ يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا﴾
“Dan katakanlah, ‘Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir’. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. Al-Kahfi: 29)
Ayat di atas tak menunjukkan bahwa Allah ﷻ memberi manusia kebebasan berbuat apa saja. Yang dimaksud, Allah ﷻ justru mengancam manusia. Siapa yang beriman, ia selamat. Siapa yang kufur, neraka telah disiapkan baginya. Inilah salah satu gaya al-Qur`an dalam menyampaikan sesuatu, dan ayat-ayat semisalnya banyak. Di antaranya firman Allah ﷻ,
﴿اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ﴾
“Perbuatlah apa yang kalian kehendaki.” (QS. Fushshilat: 40)
Lihatlah, betapa angkuhnya kaum liberal hari ini. Mereka membanggakan pemikiran dan gelar yang mereka raih di luar negeri, lalu mendeklarasikan diri sebagai kaum ilmiah dan akademis. Tetapi saat berargumentasi, kenyataannya tak demikian. Mereka justru berdalil dengan cara layaknya orang mabuk.
Keenam Belas: Berargumentasi dengan Ayat Mutasyabihat untuk Menjatuhkan Ayat Muhkam
Sikap yang benar terhadap ayat mutasyabihat adalah mengembalikannya kepada ayat muhkam, bukan sebaliknya, membawa ayat muhkam kepada ayat mutasyabihat, sebagaimana dilakukan sebagian orang. Padahal hal ini telah Allah ﷻ peringatkan dalam firman-Nya,
﴿هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ﴾
“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al-Qur`an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur`an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat.” (QS. Âli ‘Imrân: 7)
Sebagai contoh, ayat-ayat muhkam yang menerangkan bahwa Allah ﷻ berada di atas sungguh banyak. Di antaranya firman Allah ﷻ,
﴿الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى﴾
“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas Arasy.” (QS. Thâhâ: 5)
Juga firman Allah ﷻ,
﴿أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ﴾
“Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu berguncang?” (QS. Al-Mulk: 16)
Juga firman Allah ﷻ,
﴿وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ﴾
“Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’âm: 18)
Juga firman Allah ﷻ,
﴿إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ﴾
“Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fâthir: 10)
Begitu juga dengan ayat-ayat yang lainnya.
Namun, sebanyak apa pun ayat muhkam yang menjelaskannya, sebagian ahli bidah tetap nekat menolaknya, lalu berpegang pada satu ayat mutasyabihat, yaitu firman Allah ﷻ,
﴿وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ﴾
“Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada.” (QS. Al-Hadîd: 4)
Tentu ini kekeliruan dalam berargumentasi. Seharusnya, satu ayat mutasyabihat itu dikembalikan kepada ayat-ayat muhkam, bukan sebaliknya.
Contoh lain, sebagian orang Nasrani berdalil dengan sebuah ayat Al-Qur`an untuk membenarkan akidah mereka bahwa Tuhan tak satu, melainkan banyak. Ayat itu adalah,
﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9)
Dalam ayat ini Allah ﷻ memakai kata ganti jamak, yang menurut mereka menunjukkan Tuhan itu banyak.
Untuk membantahnya, kita katakan, ayat-ayat yang menegaskan keesaan Allah ﷻ sungguh banyak. Allah ﷻ berfirman,
﴿وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ﴾
“Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163)
Allah ﷻ juga berfirman,
﴿قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ﴾
“Katakanlah, “Dialah Allah, Yang Maha Esa.” (QS. Al-Ikhlâs: 1)
Begitu juga dengan ayat-ayat yang lainnya.
Bila ayat-ayat muhkam telah menegaskan keesaan Allah ﷻ, mengapa harus berdalil dan menyimpulkan dari satu ayat yang mutasyabihat? Ini merupakan salah satu metode argumentasi yang keliru, yaitu membawa ayat muhkam kepada ayat mutasyabihat.
Ketujuh Belas: Berargumentasi dengan Sebagian Dalil dan Meninggalkan Selebihnya
Hal ini dilakukan oleh kelompok Khawarij dan Murjiah. Khawarij begitu mudah mengafirkan kaum muslimin. Contohnya, mereka mengafirkan secara mutlak orang yang tak berhukum dengan hukum Allah ﷻ, berdalil dengan firman Allah ﷻ,
﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Mâ’idah: 44)
Tentu ini keliru. Sebab ada dalil-dalil lain, dari al-Qur`an maupun hadis, yang menjelaskan bahwa perkaranya tak sesederhana itu. Ada perincian-perincian, sehingga tak bisa dikafirkan secara mutlak. Sayangnya, dalil-dalil itu mereka tinggalkan. Begitu juga dengan sabda Nabi Muhammad ﷺ,
((لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ))
“Tidaklah seorang pezina saat berzina disebut sebagai mukmin, dan tidaklah seorang yang meminum khamar saat meminumnya disebut mukmin, dan tidaklah seorang pencuri saat mencuri disebut mukmin.” ([26])
Dengan hadis ini, Khawarij berdalil bahwa pelaku dosa besar adalah kafir, sebab konteksnya menyebut pezina, peminum khamar, dan pencuri sebagai orang yang tak beriman.
Tentu ini juga keliru, sebab dalil-dalil lain menyelisihinya. Di antaranya, dahulu pada zaman Nabi Muhammad ﷺ ada orang yang berzina, tetapi beliau tak mengafirkannya. Beliau hanya menegakkan hukum had atasnya sebagai penggugur dosa. Ini menunjukkan, ia tak keluar dari lingkaran Islam. Bahkan, di antara dalil yang gamblang bahwa pelaku dosa besar tidaklah kafir adalah sabda Nabi Muhammad ﷺ,
((مَا مِنْ عَبْدٍ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا الله ثُمَّ مَاتَ عَلَى ذَلِكَ إِلَّا دَخَلَ الجنةَ وَإِنْ زَنَا وَإِنْ سَرَقَ وَإِنْ زَنَا وَإِنْ سَرَقَ))
“Tidaklah seorang hamba mengucapkan kalimat tauhid dan mati di atas tauhid kecuali dia akan masuk surga walaupun ia berzina walaupun ia mencuri walaupun ia berzina walaupun ia mencuri.” ([27])
Adapun Murjiah, mereka berkata, orang yang bermaksiat imannya tak berkurang. Seperti Khawarij, mereka sampai pada kesimpulan ini karena berdalil dengan satu dalil dan meninggalkan dalil-dalil lainnya. Tentu ini keliru. Dalam memahami agama, kita harus menelaah seluruh dalil, lalu mengompromikannya, bukan mengambil satu lalu membuang sisanya. Atau seperti yang dilakukan sebagian orang, menetapkan keyakinan lebih dulu, baru mencari-cari dalil pendukungnya. Sungguh ini kekeliruan dalam beragama.
Kedelapan Belas: Hanya Menerima Hadis Mutawatir dan Menolak Hadis Ahad
Kekeliruan ini dilakukan kaum Muktazilah, lalu diikuti sebagian ahli bidah lainnya. Mereka berkata, argumentasi yang diterima dalam masalah akidah hanyalah dalil mutawatir, selainnya ditolak. Pada zaman ini, yang mempopulerkannya adalah kaum liberal.
Bantahan atas pemikiran ini sungguh banyak. Penulis cukup mengisyaratkan bahwa ia tidak benar, sebab Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat tak pernah mengajarkannya. Lihatlah, dahulu Nabi Muhammad ﷺ mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallâhu ‘anhu berdakwah ke Yaman seorang diri. Ini menunjukkan, mutawatir bukanlah syarat diterimanya dalil.
Ahlusunah tak membedakan hadis mutawatir dan ahad kecuali dalam masalah tarjih. Adapun dalam berdalil, keduanya diterima dalam segala hal, baik akidah, ibadah, maupun lainnya. Selama hadis itu sahih, ia diterima.
Kesembilan Belas: Berargumentasi dengan Pengalaman
Pengalaman tak bisa dijadikan argumentasi untuk membuat syariat, sebab setiap orang bisa saja mengklaim pengalamannya sebagai dalil. Sebagai contoh, andai seorang dukun berdoa di kuburan, lalu doanya dikabulkan, apakah pengalaman itu bisa dijadikan dalil? Begitu pula orang Nasrani yang berdoa di gereja, lalu doanya dikabulkan, apakah itu bisa dijadikan dalil? Jawabannya, tentu tidak.
Intinya, pengalaman bukanlah dalil. Adapun terkabulnya doa pada contoh-contoh tadi, itu tak serta-merta melegalkan suatu ibadah atau amalan. Sebab terkabulnya doa bisa terjadi karena banyak kemungkinan. Boleh jadi Allah ﷻ mengabulkannya karena saat itu hati mereka benar-benar tertuju kepada-Nya, atau boleh jadi pengabulan itu sekadar istidraj bagi mereka.
Kedua Puluh: Berargumentasi dengan Pendapat Orang Tua atau Senior
Kita katakan, tak ada tarjih dengan alasan senioritas. Orang yang lebih tua kita hormati, sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ,
((الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ))
“Keberkahan bersama orang-orang senior di antara kalian.” ([28])
Para ulama menjelaskan bahwa senior memiliki 2 makna:
- Senior dari sisi ilmu meskipun usianya muda.
- Senior dari sisi umur.
Orang yang berusia tua memiliki keberkahan. Mengapa? Sebab meski ilmunya mungkin kurang, pengalamannya melimpah, dan ia lebih bijak. Terlebih bila ia seorang ulama. Namun, kita tak bisa menguatkan suatu pendapat hanya karena ia datang dari yang lebih senior. Tak ada satu pun kitab usul fikih yang menyebut senioritas sebagai bentuk dalil. Andai senioritas dijadikan landasan hukum, niscaya yang paling tua selalu menang dan benar. Bila kita bandingkan pendapat Imam Abu Hanifah yang wafat pada tahun 150 H dengan Imam Syafi’i yang baru lahir pada tahun itu, tentu pendapat Imam Abu Hanifah selalu menang, sebab beliau lebih senior. Padahal, tak ada metode tarjih semacam itu.
Adapun sabda Nabi Muhammad ﷺ,
((الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ))
“Keberkahan bersama orang-orang senior di antara kalian.” ([29])
Maka maksudnya adalah keberkahan dengan kita menghormati yang lebih tua. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
((لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا، وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا))
“Bukan termasuk golonganku, orang yang tidak sayang kepada yang kecil.” ([30])
Bila ada senior yang keliru, bukan untuk direndahkan. Mereka lebih dahulu berjasa bagi Islam, lebih banyak ibadahnya, lebih dahulu beribadah, dan lebih dahulu merasakan pahitnya menuntut ilmu. Sebagaimana yang muda bisa keliru, yang tua pun bisa keliru.
Intinya, penulis hendak menyampaikan, dalam metode tarjih, senioritas tak boleh dijadikan ukuran. Kita harus menghormati orang yang lebih tua, sebab mereka biasanya lebih bijak. Tetapi itu tak bisa dijadikan dasar bahwa yang tua pasti lebih benar daripada yang muda.
([1]) Jâmi’ Bayân al-‘Ilm (2/225).
([2]) HR. Al-Bukhari, No. 5705.
([3]) HR. Al-Bukhari, No. 7017.
([4]) Lihat: Irsyâd as-Sâri Li-syarh Shahîh al-Bukhârî (10/146).
([5]) HR. At-Tirmidzi, No. 2284, hadis ini dinyatakan sahih oleh al-Albani.
([6]) HR. Al-Bukhari, No. 7046.
([7]) Lihat: al-Majmû’ (6/281-282).
([8]) HR. Al-Bukhari, No. 1909 dan Muslim, No. 1080.
([10]) Lihat: QS. Al-Kahfi: 28.
([11]) HR. Al-Bukhari, No. 2468 dan Muslim, No. 1479.
([12]) HR. Al-Bukhari, No. 110 dan Muslim, No. 3.
([13]) HR. Abu Daud, No. 4611, hadis ini dinyatakan sahih maukuf oleh al-Albani.
([15]) Lihat: Syarh Ma’ânî al-Atsâr, No. 4318.
([16]) Lihat: Al-Mughnî, Ibnu Qudamah (1/77).
([17]) Lihat: Al-Muhallâ Bi-al-Âtsâr (7/565).
([18]) HR. Al-Bukhari, No. 5590.
([19]) Majmû’ al-Fatâwâ (5/29).
([20]) Sebagaimana disebutkan dalam kitab as-Sîrah an-Nabawiyyah ash-Shahîhah, Akram al-‘Umari (1/39).
([21]) Al-Albani menyatakan bahwa hadis tersebut palsu [Lihat: Silsilah al-Ahadîts adh-Dha’îfah wa al-Maudhû’ah, No. 282 (1/450)].
([22]) Dinukilkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Syarh Lâmiyah Ibn Taimiyyah (19/11).
([23]) Lihat: Târîkh al-Islam (3/249).
([24]) HR. Al-Bukhari, No. 3294 dan Muslim, No. 2396.
([25]) HR. Al-Bukhari, No. 1890.
([26]) HR. Al-Bukhari, No. 2475.
([27]) HR. Al-Bukhari, No. 5827.
([28]) HR. Ibnu Hibban, No. 559, hadis ini dinyatakan sahih oleh al-Albani.
([29]) HR. Ibnu Hibban, No. 559, hadis ini dinyatakan sahih oleh al-Albani.
([30]) HR. Ahmad, No. 6937, hadis ini dinyatakan sahih oleh al-Arnauth.





