• Support
  • FAQ
  • Contact Us
Ustadz Firanda Andirja Official
  • HOME
  • AL QURAN
  • TEMATIK
  • FIQIH
  • AQIDAH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
  • BANTAHAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • AL QURAN
  • TEMATIK
  • FIQIH
  • AQIDAH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
  • BANTAHAN
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja Official
No Result
View All Result
Home STATUS FACEBOOK

Faedah Fiqhiyah 4 : Hewan Yang Tidak Memiliki Pembuluh Darah Maka Bangkainya Tidaklah Najis

admin by admin
April 3, 2014
in STATUS FACEBOOK
0
758
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hewan yang tdk memiliki pembuluh darah maka bangkainya tidaklah najis, seperti cicak, lalat, kumbang, dan nyamuk. Demikian juga kotoran hewan-hewan tersebut.
Dalilnya :
– bangkai jarood (belalang) halal sebagaimana dalam hadits
– lalat yang terjatuh di minuman seseorang maka dianjurkan oleh Nabi untuk dicelupkan, karena pada salah satu sayapnya ada obat.
Dan bisa jadi air minuman tersebut panas, atau dicelupkan lama sehingga matilah lalat tersebut dan menjadi bangkai, akan tetapi ternyata tidak menajiskan air minum tersebut. Dan lalat adalah hewan yang tdk berpembuluh darah
– sebagian ulama menilai bangkai adalah najis dikarenakan darah yang terpendam dalam tubuh bangkai tersebut, karena darah yang mengalir adalah najis namun terpendam dalam bangkai tersebut. Adapun hewan yang tdk berpembuluh maka tidak ada endapan darah
– ini juga dalil bahwa kepiting hukumnya halal, karena seandainya kepiting diikutkan dengan hukum hewan darat, maka ia adalah hewan yang tidak memiliki pembuluh darah, sehingga tdk perlu disembelih dan bangkainya juga halal
Wallahu A’lam

Previous Post

Faedah Fiqhiyah 3 : Hewan yang Halal Dimakan Maka Kotorannya Tidak Najis

Next Post

Kita BERBEDA tapi kita SEPAKAT (ajakan berdoa menjelang pemilu)

admin

admin

Next Post

Kita BERBEDA tapi kita SEPAKAT (ajakan berdoa menjelang pemilu)

Comments 0

  1. firanda says:
    12 years ago

    Kei Arsy As-Sundawy say :
    Mengenai Kotoran cicak najis atau tidak? Pertama, ulama menegaskan bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis. Demikian pula kotorannnya.

    Ibnu Qudamah –ulama Madzhab Hanbali– mengatakan:

    مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
    “Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.” (al-Mughni, 3:252)

    Hal yang sama juga disampaikan ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:

    ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري
    “Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)

    Kedua, Ulama juga berbeda pendapat apakah cicak termasuk binatang yang darahnya mengalir atau tidak.

    Mayoritas ulama mengatakan, cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah mengalir. An-Nawawi mengatakan:

    وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة
    “Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)

    Hal yang sama juga ditegaskan Ar-Ramli:

    Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir. Seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya tidak najis bangkainya. (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)

    Sementara ulama lainnya mengelompokkan cicak sebagai binatang yang memiliki darah merah mengalir, sebagaimana ular.

    An-Nawawi menukil keterangan al-Mawardi:

    وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً
    Dinukil oleh al-Mawardi, mengenai cicak ada dua pendapat ulama syafiiyah, (ada yang mengatakan) sebagaimana ular. Sementara Syaikh Nasr al-Maqdisi menegaskan bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah merah mengalir. (al-Majmu’, 1:129)

    Dari Madzhab Hanbali, al-Mardawi mengatakan:

    والصحيح من المذهب: أن الوزغ لها نفس سائلة. نص عليه كالحية
    “Pendapat yang benar dalam Madzhab Hanbali bahwa cicak memliki darah merah yang mengalir. Hal ini telah ditegaskan, sebagaimana ular.” (al-Inshaf, 2:28)

    Ketiga, sebagian ulama memberikan kaidah, binatang yang memiliki darah merah mengalir dan dia tidak halal dimakan maka kotorannya najis.

    Jika Anda menguatkan pendapat bahwa cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, maka bangkai dan kotoran cicak tidak najis. Sebaliknya, jika Anda berkeyakinan bahwa cicak memiliki darah merah mengalir, maka kotorannya najis. Meskipun banyak ulama berpendapat bahwa najis sangat sedikit, yang menempel di badan, dari binatang yang sulit untuk dihindari, termasuk najis yang ma’fu (boleh tidak dicuci).

    Allahu a’lam

    Referensi: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 101783

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

10 Sebab Penggugur Dosa

10 Sebab Penggugur Dosa

June 9, 2026
10 Kiat-kiat Menjaga Bersihnya Hati

10 Kiat-kiat Menjaga Bersihnya Hati

June 9, 2026
20 Argumentasi Yang Salah Dalam Beragama

20 Argumentasi Yang Salah Dalam Beragama

June 9, 2026
11 Tipe Suami

11 Tipe Suami

June 9, 2026
Ustadz Firanda Andirja Official

Categories

  • ADAB DAN AKHLAK
  • AQIDAH
  • DOSA BESAR
  • INFO
  • KELUARGA
  • KHUTBAH
  • MANHAJ
  • NASIHAT
  • STATUS FACEBOOK
  • TARBIYAH
  • TEMATIK
  • Uncategorized
  • Home
  • Kebijakan Privasi – Bekal Haji & Umrah
  • Kebijakan Privasi Al-Kamus
  • Sample Page

© 2026 Ustadz Firanda Andirja - Menebarkan cahaya tauhid di Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • KHUTBAH
  • DOA DAN DZIKIR
  • EBOOK
  • SIROH NABI

© 2026 Ustadz Firanda Andirja - Menebarkan cahaya tauhid di Nusantara.