Faidah fiqhiyah
2) Najis tidak membatalkan wudhu, karenanya jika seseorang setelah berwudhu lalu tubuhnya terkena air kencing bayi atau ia menginjak najis maka cukup ia mencuci tubuhnya dari najis tersebut dan wudhunya tidaklah batal (disarikan dari fatwa syaikh Bin Baaz rahimahullah)
Sejenak…Semoga Membantu Khusyu’ dalam Sholat….
Sejenak...semoga membantu khusyu' dalam sholat....Sebelum sholat Ingatlah kenikmatan yang tiada terhingga yang telah Allah berikan kepada kita, nikmat iman, kesehatan,...