Faedah Fiqhiyah 4 : Hewan Yang Tidak Memiliki Pembuluh Darah Maka Bangkainya Tidaklah Najis
Hewan yang tdk memiliki pembuluh darah maka bangkainya tidaklah najis, seperti cicak, lalat, kumbang, dan nyamuk. Demikian juga kotoran hewan-hewan tersebut.Dalilnya : - bangkai jarood (belalang) halal sebagaimana dalam hadits-...
Read more