ArtMagz
  • Home
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Ebook
  • Bantahan
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Home
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Ebook
  • Bantahan
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
Home HALAL HARAM

JANGAN RAGU UNTUK MEMBLOKIR… (Fatwa Syaikh Sa’ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota kibaarul Ulama)

admin by admin
Juli 3, 2019
in HALAL HARAM
3
JANGAN RAGU UNTUK MEMBLOKIR…  (Fatwa Syaikh Sa’ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota kibaarul Ulama)
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Sa’ad Al-Khotslan memberi nasehat ; ((Sesungguhnya kaidah syari’at menunjukkan bahwa barang siapa yang menyebabkan orang lain mendapatkan hidayah maka ia juga mendapatkan pahala orang-orang yang mengikutinya. Dan barang siapa yang menyebabkan orang lain tersesat maka ia juga mendapatkan dosa orang-orang yang mengikutinya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

 من دعا إلى هدى كان له من الأجره مثل أجور من تبعه لا ينقص ذلك من أجورهم شيئا، ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الوزر مثل أوزار من تبعه لا ينقص ذلك من أوزارهم شيئاً

“Barang siapa yang menyeru kepada petunjuk maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya dan tidak mengurangi pahala mereka sama sekali. Barang siapa yang menyeru kepada kesesatan maka atasnya dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya dengan tidak mengurangi dosa mereka sama sekali”

Related Post

mendamaikan sengketa

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

Januari 14, 2022
sesajen untuk berhala dan jin

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13

Januari 10, 2022

Jadwal Siaran UF Live 24 di YouTube – Januari 2023

Januari 4, 2023

Hukum Puasa Pada Hari Jum’at Saja

Desember 31, 2021

Atas dasar ini maka barang siapa yang menyebabkan orang lain terjatuh dalam celaan dan makian serta tuduhan (yang tidak benar), sama saja apakah pada sarana-sarana komunikasi sosial seperti twitter, facebook…, demikian juga grup-grup yang dibuat di whatsapp, maka admin grup-grup tersebut memikul tanggung jawab (akan hal ini). Jika admin mendapati ada yang mencela, memaki, atau meletakkan (mengupload) klip-klip (suara, foto, dan video-pen) maka wajib bagi admin untuk memberi nasehat kepadanya. Jika terulang lagi darinya maka hendaknya admin memberi peringatan, dan jika ia tetap ngeyel maka hendaknya admin menghapusnya. Kalau tidak maka admin bertanggung jawab atas apa yang terjadi di grup-grup tersebut. Demikian juga semua yang menyebabkan timbulnya kemaksiatan maka ia akan mendapatkan dosa orang-orang yang mengikuti kemaksiatan tersebut. Karenanya hendaknya perlu diperhatikan hal ini, terutama pada sarana-sarana tekhnologi yang modern, barang siapa yang hendak membuat grup dan yang lainnya dari sarana modern maka hendaknya ia memperhatikan hal ini, dan hendaknya ia selalu mengingat bahwasanya seluruh maksiat yang timbul karenanya maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya” Silahkan dengar fatwa beliau di bawah ini

{youtube}70tgWyBZSDw{/youtube}

Karenanya bagi para pengguna Facebook atau whatsApp hendaknya jangan ragu untuk meremove atau memblokir anggota groupnya atau temannya atau followernya yang ternyata menyebabkan kegaduhan dan menimbulkan kemaksiatan dalam akunnya. Dan ia tidak perlu malu atau sungkan kepada orang yang akan diblokirnya tersebut, demi kemaslahatan anggota-anggota group yang lainnya. Terlebih lagi banyak akun-akun yang tidak dikenal dan menggunakan nama samaran atau kunyah yang tidak jelas. Sehingga tatkala seseorang tidak dikenal (majhul) maka akan hilang rasa malunya, dan ia bebas menyampaikan apa yang ada di kepalanya tanpa pernah menimbang apapun, karena ia tahu dirinya tidak dikenal dan tidak bakalan ketahuan. Bisa jadi seseorang melayani seorang pemilik akun yang tidak jelas dalam perdebatan, ternyata akun tersebut milik orang kafir, atau milik pelaku maksiat, atau pelaku dosa besar, atau seorang wanita yang mengaku sebagai lelaki atau sebaliknya, atau ternyata seorang anak kecil…maka akhirnya iapun menurunkan martabatnya dengan melayani akun-akun yang tidak jelas tersebut. Yang seandainya pemilik akun tersebut diketahui jati dirinya dan bertemu langsung maka ia akan ketakutan dan lari dari perdebatan… Wallahu A’lam bis-showaab

 

admin

admin

Related Posts

mendamaikan sengketa
ADAB DAN AKHLAK

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

by admin
Januari 14, 2022
sesajen untuk berhala dan jin
AQIDAH

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13

by admin
Januari 10, 2022

Jadwal Siaran UF Live 24 di YouTube – Januari 2023

by admin
Januari 4, 2023
Next Post

Diam atau Bicara?

Comments 3

  1. abi says:
    11 tahun ago

    Jazakallah …materinya ustadz bagus sekali untuk share

    Balas
  2. dadan says:
    11 tahun ago

    Assalamu’alaikum wr,wb!
    Ustadz saya haturkan salam silaturahmi, dan perkenalan walaupun di dunia maya.Saya dari purwakarta dan baru beberapa bulan mengenal mahaj salaf dari Ahsan TV dan saya banyak mendownload kajian-kajian Ustadz. BISA DIKATAKAN SAYA DAN ISTRI MURTAD DARI NU MENUJU MANHAJ SALAF he…he..ma’af ustadz becanda dikit. ustadz tolong diberi penjelasan, ada pernyataan ustadz NU tentang bid’ah dan ini tidak bisa saya temukan jawabannya, karena kebodohan saya, dan ini sangat menggelitik saya.pernyataan tersebut adalah “kalo ini bid’ah itu bid’ah, KALO GITU KITA AHLI BID’AH lawong RASUL SAJA HAFAL ALQUR’AN SEDANGKAN KITA TIDAK HAFAL AL’QURAN”. tolong dijelaskan ustadz apakah tidak hafal Al’quran itu bid’ah? terimakasih. d42nhamdan@gmail.com

    Balas
    • Falah_Kharisma says:
      11 tahun ago

      Bid’ah itu adalah mengadakan urusan (syariat) baru dalam agama.

      Barangsiapa menimbulkan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kita yang bukan dari ajarannya maka tertolak. (HR. Bukhari)

      Jadi yg tidak hafal Al-Qur’an bukanlah Ahli Bid’ah dan tidak menghafal Al-Qur’an juga bukan perbuatan Bid’ah.

      Allahu A’lam

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Panduan Tata Cara dan Bacaan Ruqyah Syar’iyyah (Free Ebook)

Panduan Tata Cara dan Bacaan Ruqyah Syar’iyyah (Free Ebook)

Juli 27, 2021

Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 1 – 30 (Bagian Kesatu) – Tafsir Juz ‘Amma

Juni 18, 2021
tafsir juz amma an-nazi'at

Tafsir Surat An-Nazi’at Ayat 1-14 (Bagian Kesatu) – Tafsir Juz ‘Amma

Juli 3, 2019
Tafsir Surat Al-Balad – Tafsir Juz ‘Amma

Tafsir Surat Al-Balad – Tafsir Juz ‘Amma

Januari 6, 2020
mendamaikan sengketa

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

Januari 14, 2022
sesajen untuk berhala dan jin

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13

Januari 10, 2022

Jadwal Siaran UF Live 24 di YouTube – Januari 2023

Januari 4, 2023
hukum puasa hari jumat

Hukum Puasa Pada Hari Jum’at Saja

Desember 31, 2021
Firanda Andirja Official

Menebarkan cahaya tauhid dan sunnah ke bumi nusantara. Dikelola secara resmi oleh UFA Official.

Pos-pos Terbaru

  • Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa
  • Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13
  • Jadwal Siaran UF Live 24 di YouTube – Januari 2023

Categories

  • ADAB DAN AKHLAK
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • BELAJAR BAHASA ARAB
  • DOA DAN DZIKIR
  • EBOOK
  • FIQIH
  • FIRQAH
  • HADIS
  • HAJI DAN UMROH
  • HALAL HARAM
  • INFO
  • JADWAL UFA24 LIVE
  • KELUARGA
  • KHOTBAH NABAWI
  • KHUTBAH
  • KISAH
  • KITABUL JAMI'
  • MANHAJ
  • NASIHAT
  • PUASA
  • RAMADHAN
  • SHALAT
  • SIROH NABI
  • STATUS FACEBOOK
  • TANYA-JAWAB
  • TASHFIYAH
  • THAHARAH
  • UN
  • Uncategorized
  • uncategory
  • USHUL FIQH
  • VIDEO

Copyright © 2025 Firanda Andirja Official

No Result
View All Result
  • Home
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Ebook
  • Bantahan

Copyright © 2025 Firanda Andirja Official