Wednesday, July 15, 2026
Ustadz Firanda Andirja Official
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • EBOOK
  • APLIKASI
    • BEKAL ISLAM
    • QURAN TADABBUR
  • BERANDA
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • EBOOK
  • APLIKASI
    • BEKAL ISLAM
    • QURAN TADABBUR
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja Official
No Result
View All Result
Home SHALAT

Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19

April 17, 2020
in SHALAT
0
Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19
550
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19

Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MA

Download PDF

Tentu perkara yang sangat menyedihkan tatkala ada kerabat atau kawan dekat yang meninggal akibat covid 19 lantas tidak sempat menyolatkannya, mengingat jenazah dimakamkan dengan protap covid 19, sehingga dibatasi yang menguburkannya dan yang menyolatkannya. Apakah boleh menyolatkan jenazah tersebut dengan shalat ghaib?

Untuk membahas permasalahan ini maka kita perlu tahu terlebih dahulu hukum shalat ghaib menurut pendapat para ulama Islam. Berikut ini penjelasan singkat khilaf ulama terkait permasalahan tersebut. Secara umum para ulama terbagi menjadi dua pendapat,

(1) Pendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariátkan sama sekali, dan ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah.

(2) Pendapat bahwa shalat ghaib disyariátkan. Para ulama yang menganggap disyariátkan juga terdiri atas 3 pandangan :

  • Disyariátkan secara Mutlaq terhadap mayat muslim manapun dengan syarat di luar kota atau di dalam kota namun tidak mungkin mayat tersebut dihadirkan untuk dishalatkan. Ini adalah pendapat Syafiíyah dan Hanabilah.
  • Disyariátkan jika mayat tersebut tidak ada yang menyolatkannya (ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad)
  • Disyariátkan jika mayat tersebut adalah orang yang berjasa bagi kaum muslimin, meskipun sudah dishalatkan. (Ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad)

Berikut yang berpendapat tidak disyariátkan :

Berikut yang berpendapat disyariátkan

 

Pendapat yang penulis lebih condong kepadanya adalah pendapat bahwa shalat ghaib disyari’atkan jika memang jenazah belum dishalatkan (salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, al-Khottobi, dan Ar-Ruyani dari madzhab Syafií). Hal ini mengingat bahwa Nabi hanya melakukannya sekali saja terhadap jenazah raja an-Najasyi karena raja an-Najasyi belum disholatkan.

Adapun dalil yang menjadi pegangan oleh madzhab Malikiyah dan Hanafiyah bahwa jasad an-Najasyi di hadapan Nabi maka tekstual hadits tidak sharih (tegas dan jelas) menyebutkan akan hal itu. Lafal hadits nya وَهُمْ لَا يَظُنُّونَ إِلَّا أَنَّ جَنَازَتَهُ بَيْنَ يديه “Dan para shahabat tidaklah menduga melainkan jenazah An-Najasyi berada di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam” (HR Ibnu Hibban no 3092)

Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa tempat tidur an-Najasyi ditampakan di hadapan Nabi ketika shalat ghaib maka datang dari riwayat al-Waqidi, dan al-Waqidi adalah matruk  menurut ahli hadits sehingga riwayatnya lemah apalagi riwayatnya tanpa sanad sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar (Lihat Fathul Baari 3/188)

Adapun pendapat Syafiíyah dan Hanabilah bahwasanya jika jenazah di luar kota maka boleh untuk menyolatkannya dengan shalat ghaib, maka Nabi shallallahu álaihi wasallam telah sampai kepada beliau banyak sahabat yang meninggal di kota lain namun tidak diriwayatkan sama sekali bahwa beliau menyolatkan mereka dengan shalat ghaib. Kecuali Muáwiyah bin Muáwiyah al-Madani yang meninggal di Madinah dan kondisi Nabi lagi di Tabuk maka Nabipun menyolatkannya. Namun hadits ini disepakati akan lemahnya dan kemudian lafal haditsnya menunjukan bahwa Nabi tidak sedang shalat ghaib karena bumi dilipat sehingga jasad jenazah sahabat tersebut hadir di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam.

Lantas apa yang  bisa kita lakukan terhadap jenazah tersebut?

Pertama : Kita banyak mendoakannya, dan doa untuk mayat tidak disyaratkan harus dalam kondisi shalat ghaib. Kita boleh mendoakannya kapan saja.

Kedua : Kita juga boleh menyolatkan langsung mayat tersebut setelah mayat tersebut dikuburkan meskipun di kemudian hari. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Ábbas radhiallahu ánhu, beliau berkata :

مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلًا، فَقَالَ: «مَتَى دُفِنَ هَذَا؟» قَالُوا: البَارِحَةَ، قَالَ: «أَفَلاَ آذَنْتُمُونِي؟» قَالُوا: دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ، فَقَامَ، فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ، وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ

“Nabi melewaiti suatu kuburan yang mayatnya dikuburkan di malam hari. Maka Nabi berkata, “Kapan dikubur ini?”. Mereka berkata, “Semalam”. Nabi berkata, “Kenapa kalian tidak memberitahukan aku?”. Mereka berkata, “Kami menguburkannya di tengah malam, maka kami tidak suka untuk membangunkan engkau”. Maka Nabi pun berdiri dan kamipun bershaf di belakang beliau, dan aku termasuk dalam barisan tersebut. Lalu Nabipun menyolatkannya” (HR Al-Bukhari no 1321, dan juga dari riwayat Abu Hurairah no 458)

Demikian juga telah datang atsar dari para sahabat dan para tabiín yang mereka shalat jenazah setelah mayat dikuburkan (lihat riwayat-rwiayat yang dibawakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 3/41-42 di bab فِي الْمَيِّتِ يُصَلَّى عَلَيْهِ بَعْدَمَا دُفِنَ مَنْ فَعَلَهُ dan Ibnu Hazm di al-Muhalla bil Atsar 3/366)

Para ulama berselisih berapa lama jarak boleh menyolatkan dengan mayat di kubur?, ada yang mengatakan maksimal 3 hari, ada yang mengatakan maksimal sebulan (karena menurut mereka setelah sebulan jasad telah sirna sehingga tidak ada yang bisa disholatkan). Namun ini semua tidak ada dalilnya (lihat al-Muhalla 3/366). Hanya saja sebagian ulama juga menyatakan bahwa yang boleh menyolatkan setelah dikuburkan adalah orang yang ketika sang mayat meninggal ia dalam kondisi sah untuk shalat. Contoh seseorang yang berumur 20 tahun maka tidak boleh shalat jenazah untuk mayat yang telah meninggal 21 tahun yang lalu, karena ketika mayat tersebut meninggal ia belum lahir. (Lihat Asy-Syarh al-Mumti’, al-Útsaimin 5/346)

Peringatan : Karena hal ini adalah permasalahan khilafiyah maka menurut madzhab Syafiíyah dan madzhab Hanabilah tidak mengapa melaksanakan shalat ghaib jika memang mayat tidak bisa dihadirkan atau karena kita tidak memungkinkan untuk menghadiri shalat jenazahnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi sekarang terhadap jenazah covid 19. Karenanya jika ada yang shalat ghaib bagi jenazah covid 19 maka tidak perlu kita mengingkari. Wallahu a’lam bisshawab.

Ceger, Jakarta Timur 17 April 2020

Artikel ini telah publish di Bekalislam.com

Tags: shalat ghaibshalat jenazah
Previous Post

Dauroh Bahasa Arab (Nahwu) #8 – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Next Post

Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19

Next Post
Guru Itu Bernama Ramadhan

Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ABOUT US

Suspendisse mollis interdum magna eget laoreet. Quisque vitae accumsan lacus. Vivamus auctor, nibh in cursus faucibus, tortor felis gravida sem, at fringilla mi felis eget justo.

Follow us

RECENT NEWS

  • 10 Kiat-kiat Menjaga Bersihnya Hati
  • 20 Argumentasi Yang Salah Dalam Beragama
  • Cahaya di Atas Cahaya
  • BISA JADI YANG KAMU BENCI, BAIK BAGIMU

CATEGORIES

  • ADAB DAN AKHLAK
  • AQIDAH
  • INFO
  • KELUARGA
  • KHUTBAH
  • MANHAJ
  • NASIHAT
  • STATUS FACEBOOK
  • TEMATIK
  • Uncategorized
  • uncategory
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • EBOOK
  • APLIKASI
    • BEKAL ISLAM
    • QURAN TADABBUR

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.