26 October 2023
Firanda Andirja Official
YOUTUBE
No Result
View All Result
  • HOME
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • SIROH NABI
  • KAJIAN KITAB
  • UFA LIVE 24
  • PODCAST
  • AL-QURAN
Firanda Andirja Official
  • HOME
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • SIROH NABI
  • KAJIAN KITAB
  • UFA LIVE 24
  • PODCAST
  • AL-QURAN
No Result
View All Result
Firanda Andirja Official
No Result
View All Result

Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19

admin by admin
April 17, 2020
in SHALAT
0
Beranda SHALAT

Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19

Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MA

RELATED POST

Hukum Masbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?

Setelah Salam Imam Atau Makmum Dulu yang Meninggalkan Tempat?

Download PDF

Tentu perkara yang sangat menyedihkan tatkala ada kerabat atau kawan dekat yang meninggal akibat covid 19 lantas tidak sempat menyolatkannya, mengingat jenazah dimakamkan dengan protap covid 19, sehingga dibatasi yang menguburkannya dan yang menyolatkannya. Apakah boleh menyolatkan jenazah tersebut dengan shalat ghaib?

Untuk membahas permasalahan ini maka kita perlu tahu terlebih dahulu hukum shalat ghaib menurut pendapat para ulama Islam. Berikut ini penjelasan singkat khilaf ulama terkait permasalahan tersebut. Secara umum para ulama terbagi menjadi dua pendapat,

(1) Pendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariátkan sama sekali, dan ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah.

(2) Pendapat bahwa shalat ghaib disyariátkan. Para ulama yang menganggap disyariátkan juga terdiri atas 3 pandangan :

  • Disyariátkan secara Mutlaq terhadap mayat muslim manapun dengan syarat di luar kota atau di dalam kota namun tidak mungkin mayat tersebut dihadirkan untuk dishalatkan. Ini adalah pendapat Syafiíyah dan Hanabilah.
  • Disyariátkan jika mayat tersebut tidak ada yang menyolatkannya (ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad)
  • Disyariátkan jika mayat tersebut adalah orang yang berjasa bagi kaum muslimin, meskipun sudah dishalatkan. (Ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad)

Berikut yang berpendapat tidak disyariátkan :

Berikut yang berpendapat disyariátkan

 

Pendapat yang penulis lebih condong kepadanya adalah pendapat bahwa shalat ghaib disyari’atkan jika memang jenazah belum dishalatkan (salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, al-Khottobi, dan Ar-Ruyani dari madzhab Syafií). Hal ini mengingat bahwa Nabi hanya melakukannya sekali saja terhadap jenazah raja an-Najasyi karena raja an-Najasyi belum disholatkan.

Adapun dalil yang menjadi pegangan oleh madzhab Malikiyah dan Hanafiyah bahwa jasad an-Najasyi di hadapan Nabi maka tekstual hadits tidak sharih (tegas dan jelas) menyebutkan akan hal itu. Lafal hadits nya وَهُمْ لَا يَظُنُّونَ إِلَّا أَنَّ جَنَازَتَهُ بَيْنَ يديه “Dan para shahabat tidaklah menduga melainkan jenazah An-Najasyi berada di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam” (HR Ibnu Hibban no 3092)

Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa tempat tidur an-Najasyi ditampakan di hadapan Nabi ketika shalat ghaib maka datang dari riwayat al-Waqidi, dan al-Waqidi adalah matruk  menurut ahli hadits sehingga riwayatnya lemah apalagi riwayatnya tanpa sanad sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar (Lihat Fathul Baari 3/188)

Adapun pendapat Syafiíyah dan Hanabilah bahwasanya jika jenazah di luar kota maka boleh untuk menyolatkannya dengan shalat ghaib, maka Nabi shallallahu álaihi wasallam telah sampai kepada beliau banyak sahabat yang meninggal di kota lain namun tidak diriwayatkan sama sekali bahwa beliau menyolatkan mereka dengan shalat ghaib. Kecuali Muáwiyah bin Muáwiyah al-Madani yang meninggal di Madinah dan kondisi Nabi lagi di Tabuk maka Nabipun menyolatkannya. Namun hadits ini disepakati akan lemahnya dan kemudian lafal haditsnya menunjukan bahwa Nabi tidak sedang shalat ghaib karena bumi dilipat sehingga jasad jenazah sahabat tersebut hadir di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam.

Lantas apa yang  bisa kita lakukan terhadap jenazah tersebut?

Pertama : Kita banyak mendoakannya, dan doa untuk mayat tidak disyaratkan harus dalam kondisi shalat ghaib. Kita boleh mendoakannya kapan saja.

Kedua : Kita juga boleh menyolatkan langsung mayat tersebut setelah mayat tersebut dikuburkan meskipun di kemudian hari. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Ábbas radhiallahu ánhu, beliau berkata :

مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلًا، فَقَالَ: «مَتَى دُفِنَ هَذَا؟» قَالُوا: البَارِحَةَ، قَالَ: «أَفَلاَ آذَنْتُمُونِي؟» قَالُوا: دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ، فَقَامَ، فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ، وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ

“Nabi melewaiti suatu kuburan yang mayatnya dikuburkan di malam hari. Maka Nabi berkata, “Kapan dikubur ini?”. Mereka berkata, “Semalam”. Nabi berkata, “Kenapa kalian tidak memberitahukan aku?”. Mereka berkata, “Kami menguburkannya di tengah malam, maka kami tidak suka untuk membangunkan engkau”. Maka Nabi pun berdiri dan kamipun bershaf di belakang beliau, dan aku termasuk dalam barisan tersebut. Lalu Nabipun menyolatkannya” (HR Al-Bukhari no 1321, dan juga dari riwayat Abu Hurairah no 458)

Demikian juga telah datang atsar dari para sahabat dan para tabiín yang mereka shalat jenazah setelah mayat dikuburkan (lihat riwayat-rwiayat yang dibawakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 3/41-42 di bab فِي الْمَيِّتِ يُصَلَّى عَلَيْهِ بَعْدَمَا دُفِنَ مَنْ فَعَلَهُ dan Ibnu Hazm di al-Muhalla bil Atsar 3/366)

Para ulama berselisih berapa lama jarak boleh menyolatkan dengan mayat di kubur?, ada yang mengatakan maksimal 3 hari, ada yang mengatakan maksimal sebulan (karena menurut mereka setelah sebulan jasad telah sirna sehingga tidak ada yang bisa disholatkan). Namun ini semua tidak ada dalilnya (lihat al-Muhalla 3/366). Hanya saja sebagian ulama juga menyatakan bahwa yang boleh menyolatkan setelah dikuburkan adalah orang yang ketika sang mayat meninggal ia dalam kondisi sah untuk shalat. Contoh seseorang yang berumur 20 tahun maka tidak boleh shalat jenazah untuk mayat yang telah meninggal 21 tahun yang lalu, karena ketika mayat tersebut meninggal ia belum lahir. (Lihat Asy-Syarh al-Mumti’, al-Útsaimin 5/346)

Peringatan : Karena hal ini adalah permasalahan khilafiyah maka menurut madzhab Syafiíyah dan madzhab Hanabilah tidak mengapa melaksanakan shalat ghaib jika memang mayat tidak bisa dihadirkan atau karena kita tidak memungkinkan untuk menghadiri shalat jenazahnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi sekarang terhadap jenazah covid 19. Karenanya jika ada yang shalat ghaib bagi jenazah covid 19 maka tidak perlu kita mengingkari. Wallahu a’lam bisshawab.

Ceger, Jakarta Timur 17 April 2020

Artikel ini telah publish di Bekalislam.com

Tags: shalat ghaibshalat jenazah
ShareTweetPin

Related Posts

buku bekal shalat karya ustadz firanda
SHALAT

Hukum Masbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?

December 10, 2021
imam dan makmum shalat jamaah
SHALAT

Setelah Salam Imam Atau Makmum Dulu yang Meninggalkan Tempat?

November 22, 2021
SHALAT

Hukum Berdoa Dengan Bahasa Indonesia Setelah Shalat

November 16, 2021
cara sujud sahwi makmum
SHALAT

Apakah Makmum Lupa Dalam Shalat Harus Sujud Sahwi?

November 13, 2021
panduan lengkap shalat hari raya idul fitri dan idul adha
SHALAT

Panduan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha Lengkap

May 6, 2021
hukum shalat jamaah di kantor di rumah atau di mall
SHALAT

Hukum Shalat Berjamaah Di rumah, Kantor, Mall, Yayasan dll.

March 29, 2021
Next Post

Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Maheer Maheer Maheer

TENTANG KAMI

Website resmi Ustadz Firanda Andirja hafizahullah untuk menebarkan dakwah tauhid dan sunnah di Republik Indonesia. Website ini dikelola oleh tim IT UFA Official.

Follow us

RECENT NEWS

  • Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa
  • Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13
  • Hukum Puasa Pada Hari Jum’at Saja
  • Allah Al Ahad – Yang Maha Esa

CATEGORIES

  • ADAB DAN AKHLAK
  • ALQURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • BELAJAR BAHASA ARAB
  • DOA DAN DZIKIR
  • EBOOK
  • FIQIH
  • FIRQAH
  • HADIS
  • HAJI DAN UMROH
  • HALAL HARAM
  • INFO
  • JADWAL UFA24 LIVE
  • KELUARGA
  • KHOTBAH
  • KHOTBAH NABAWI
  • KISAH
  • KITABUL JAMI'
  • MANHAJ
  • NASIHAT
  • PUASA
  • RAMADHAN
  • SHALAT
  • SIROH NABI
  • STATUS FACEBOOK
  • TANYA-JAWAB
  • TASHFIYAH
  • THAHARAH
  • UN
  • uncategory
  • USHUL FIQH
  • VIDEO

NEWSLETTER

  • HOME
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • SIROH NABI
  • KAJIAN KITAB
  • UFA LIVE 24
  • PODCAST
  • AL-QURAN

© 2023 Firanda Andirja Official

No Result
View All Result
  • HOME
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • SIROH NABI
  • KAJIAN KITAB
  • UFA LIVE 24
  • PODCAST
  • AL-QURAN

© 2023 Firanda Andirja Official

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?