Berikut penjelasan skema Gopay dan hukum memanfaatkan diskon Gopay
Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.
Tags:
#gopay #hukumgopay #ovo #gopayharam #diskongopay #gojek #transaksigopay
Berikut penjelasan skema Gopay dan hukum memanfaatkan diskon Gopay
Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.
Tags:
#gopay #hukumgopay #ovo #gopayharam #diskongopay #gojek #transaksigopay
Hukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam Hari Pertanyaan: Bolehkah menyembelih pada waktu malam hari? Jawaban: Ada khilaf di kalangan para...
Menolak Berhubungan Badan Pertanyaan : Jika wanita menolak ketika diajak berhubungan oleh suaminya dilaknat malaikat, apakah demikian pula jika lelaki...
Website resmi Ustadz Dr. Firanda Andirja Abidin, Lc., M.A. Dikelola oleh tim IT resmi Ustadz Firanda Official.
Copyright © 2025 by UFA Official.
© 2025 Firanda Andirja - Menebarkan cahaya tauhid & sunnah.
Assalamu’alaikum Ustad, saya ingin bertanya bagaimana kalau saya top up Gopay pada saat akan digunakan saja dengan nominal sama persis dengan biaya jasa yang akan digunakan, sehingga setelah menggunakan jasa yang disediakan, saldo Gopay saya akan 0 lagi.
Contoh: Saya akan menggunakan jasa Gojek, lalu saya melihat bahwa dengan Gopay biayanya adalah Rp10.000, lalu saya topup Gopay saya Rp10.000. Jadi setelah saya menggunakan jasa Gojek, Gopay saya tidak ada saldonya lagi (Rp0).
Hal ini saya lakukan karena masalah kepraktisan (tidak perlu membawa uang tunai) dan karena tidak ada saldo yang mengendap pada akun Gopay saya sehingga tidak ada qardh/pinjaman saya kepada Gopay. Apakah hal ini diperbolehkan?
Syukron atas jawaban dari Ustad.