Ustadz Firanda Andirja
  • HOME
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • FIQIH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja
  • HOME
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • FIQIH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja
Home TANYA-JAWAB

Wanita Dilarang Memakai Minyak Wangi?

admin by admin
December 30, 2018
in TANYA-JAWAB
Reading Time: 3 mins read
0
hukum wanita pakai parfum minyak wangi

Ilustrasi

Hukum Wanita Pakai Parfum

Kapan wanita boleh memakai minyak wangi?

Jawab :

Sesungguhnya wanita sangat dimuliakan dalam Islam, ia adalah perhiasan yang sangat mahal, tidak boleh disentuh dan dinikmati oleh siapa saja. Wanita dalam Islam hanya boleh disentuh oleh suaminya setelah melalui proses akad yang disebut oleh Allah dengan

مِيْثَاقًا غَلِيْظًا

Related Post

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam Hari

Hukum Gopay dan Memanfaatkan Diskon Gopay

Lelaki yang Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Badan Akan Dilaknat Malaikat?

Wanita Dilarang Bertanya Kepada Ustadz Karena Termasuk Kholwat?

“perjanjian yang berat”.

Berbeda dengan wanita non muslim yang merupakan barang murahan, mudah disentuh oleh siapa saja, ibarat bus kota yang siapa saja boleh mengendarainya. Dijadikan sebagai bahan umpan dan perangkap oleh Iblis untuk menjerumuskan manusia dalam perzinahan yang merusak tatanan sosial masyarakat.

Nabi ﷺ bersabda :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurot, jika ia keluar (dari rumahnya) maka syaitanpun mengintainya” (HR At-Tirmidzi 1173)

Yaitu syaitan mengintai setiap wanita yang keluar dari rumahnya untuk menghiasinya di pandangan para lelaki untuk menggoda mereka. Atau maksudnya adalah wanita diintai oleh syaitan-syaitan manusia yang siap untuk menggodanya (lihat Faidul Qodiir 6/266)

Karenanya wanita yang terbaik adalah yang betah dirumahnya, dan jika ia keluar rumah maka ia beradab dengan adab-adab Islami, dengan berhijab dengan hijab yang syarí menutup aurotnya.

Karenanya Islam melarang wanita keluar rumah dengan menggunakan minyak wangi yang tercium oleh para lelaki karena menjadikan para lelaki semakin tergoda terhadapnya dan bisa tergerak syahwat mereka. Hal ini tentu untuk menjaga kemuliaan sang wanita agar tidak menjadi korban dan santapan para lelaki dan untuk menghindari jalan-jalan yang mengantarkan kepada zina

Nabi ﷺ bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ، فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka ia adalah wanita pezina” (HR Ahmad no 19711, At-Tirmidzi no 2786, dan An-Nasaai no 5126 dari hadits Abu Musa al-Asyári)

Dan parfum yang wangi -apalagi yang keluar dari seorang wanita- bisa menggerakan syahwat. Karenanya tatkala seseorang sedang berihram dilarang untuk menggunakan parfum karena bisa menggerakan syahwat. Larangan wanita menggunakan parfum tatkala keluar rumah bahkan dijelaskan oleh para ulama mencakup jika sang wanita hendak pergi ke masjid, maka tentu lebih terlarang lagi jika sang wanita pergi ke kantor, pasar, atau mall.

Namun ada kondisi-kondisi bagi seorang wanita untuk boleh menggunakan parfum. Diantaranya

Pertama : Jika parfum tersebut ia pakai hanya di rumah saja, apalagi untuk berhias di hadapan suami, maka tentu ini adalah perkara yang sangat dianjurkan oleh syariát.

Kedua : Jika seorang wanita menggunakan parfum yang wanginya tidak sampai keluar dari tubuhnya sehingga bisa dicium aromanya oleh orang lain. Hal ini seperti parfum yang aromanya tidak kuat, seperti yang fungsinya untuk menghilangkan bau keringat atau yang semisalnya. Karena larangan wanita keluar rumah dengan menggunakan minyak wangi adalah larangan yang beríllah (bersebab), jika sebabnya hilang maka hilang pula larangannya. Sebagaimana dalam kaidah,

الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا

“Hukum itu berlaku berdasarkan sebabnya, jika sebabnya ada maka berlakulah hukum tersebut, dan jika sebabnya hilang maka hilang pula hukumnya”

Dan íllah (sebab) wanita tidak boleh keluar rumah dengan menggunakan parfum adalah karena parfum tersebut aromanya bisa tercium oleh para lelaki, yang itu bisa menggerakan syahwat mereka dan menjadikan wanita tersebut sebagai pusat perhatian. Maka jika pewangi yang digunakan oleh seorang wanita aromanya tidak kuat dan tidak sampai tercium oleh orang lain maka tidak mengapa.

Ketiga : Jika seorang wanita menggunakan parfum yang wanginya kuat, akan tetapi tatkala keluar rumah dipastikan ia tidak melewati para lelaki yang bukan mahromnya. Misalnya :

  • Ia pergi ditemani oleh suaminya dengan mobil menuju rumah menuju rumah keluarganya
  • Ia pergi ditemani oleh suaminya menuju acara pertemuan para wanita saja, seperti pengajian ibu-ibu, atau walimahan khusus para wanita.
  • Atau ia pergi hanya bersama keluarganya (mahromnya) menuju suatu tempat yang sepi yang tidak ada lelaki lain yang bukan mahromnya.

Karena pada kondisi-kondisi di atas íllah (sebab) pelarangan wanita menggunakan parfum tatkala keluar rumah -yaitu tercium oleh para lelaki yang bukan mahromnya- tidak ada. Namun tentu seseorang wanita tidak menggampangkan hal ini, ia harus benar-benar memastikan bahwa jalan yang ia lewati tidak akan melalui lelaki yang bukan mahromnya. Yang lebih selamat adalah ia menggunakan parfum yang ringan aromanya yang tidak sampai keluar baunya. Dan ini juga penting agar tatkala ia bertemu dengan ibu-ibu yang lain tidak tercium bau yang tidak enak dari tubuhnya. Wallahu a’lam bisshowaab.

Firanda Andirja Abidin 8/1/1440 H (18/9/2018 M)

Tags: hukum minyak wangiminyak wangi haram?wanita pakai minyak wangiwanita pakai parfum
Share213Tweet133Send

Related Posts

menyembelih hewan kurban
FIQIH

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam Hari

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam Hari Pertanyaan: Bolehkah menyembelih pada waktu malam hari? Jawaban: Ada khilaf di kalangan para...

by admin
June 8, 2021
hukum gopay dan memanfaatkan diskonnya
TANYA-JAWAB

Hukum Gopay dan Memanfaatkan Diskon Gopay

Berikut penjelasan skema Gopay dan hukum memanfaatkan diskon Gopay Semoga bermanfaat, wallahu a'lam. Tags: #gopay #hukumgopay #ovo #gopayharam #diskongopay #gojek...

by admin
March 8, 2019
Next Post
Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin Kaidah 4

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin (Kaidah 4)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

mendamaikan sengketa

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

January 14, 2022
sesajen untuk berhala dan jin

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13

January 10, 2022
hukum puasa hari jumat

Hukum Puasa Pada Hari Jum’at Saja

December 31, 2021
allah al ahad

Allah Al Ahad – Yang Maha Esa

December 24, 2021

Website resmi Ustadz Dr. Firanda Andirja Abidin, Lc., M.A. Dikelola oleh tim IT resmi Ustadz Firanda Official.

About

  • About Us
  • Site Map
  • Contact Us
  • Career

Policies

  • Help Center
  • Privacy Policy
  • Cookie Setting
  • Term Of Use

Join Our Newsletter

Copyright © 2025 by UFA Official.

Facebook-f Twitter Youtube Instagram

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Buy JNews
  • Contact Us

© 2025 Firanda Andirja - Menebarkan cahaya tauhid & sunnah.