Golongan Al Qur’aniun (hanya menerima Al-qur’an dan menolak sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam yang shahih)
Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda:
لاَ أُلْفِيَنَّ أحدَكم مُتَّكِئًا على أريكته يأتيه الأمر من أمري مما أمرت به أو نهيت عنه فيقول لا ندري ما وجدنا في كتاب الله اتبعناه
“Aku sungguh tidak ingin mendapati salah seorang dari kalian dalam keadaan bertelekan di atas dipannya, datang kepadanya suatu perkara agama baik perintahku maupun laranganku lalu ia berkata, “Kami tidak tahu, apa yang kami temui dalam Al-Qur’an maka kami laksanakan””[1]
Berkata Al-Mubarokfuri, “Hadits ini adalah salah satu dari dalil-dalil dan tanda-tanda kenabian. Sungguh apa yang dikabarkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ini telah menjadi kenyataan. Ada seseorang di Funjab di daerah India menamakan dirinya Ahli Qur’an, namun sungguh jauh berbeda antara dia dan ahli Qur’an yang hakiki. Yang benar ia adalah ahli kekufuran. Padahal sebelum itu ia adalah termasuk orang-orang yang sholeh lalu syaitanpun menyesatkannya dan menggelincirkannya dan menjauhkannya dari jalan yang lurus. Maka akhirnya diapun mengucapkan kata-kata yang bukan merupakan perkataan orang-orang yang beragama Islam. Dia menolak keras seluruh hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan sibuk dengan penolakan ini. Ia berkata, “Seluruh hadits-hadits ini merupakan kedustaan dan kebohongan atas nama Allah, yang benar hanyalah wajib mengamalkan Al-Qur’an yang agung saja, tidak perlu mengamalkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam walaupun hadits-hadits tersebut shahih dan mutawatir. Barangsiapa yang beramal tidak hanya dengan Al-Qur’an saja maka dia termasuk dalam firman Allah
(وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ (المائدة: من الآية44)
“Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. 5:44)
Dan perkataan-perkataannya yang lain yang merupakan kekufuran. Dia telah memiliki pengikut yang banyak yang merupakan orang-orang bodoh. Para pengikutnya menjadikannya sebagai imam (pemimpin) mereka. Para ulama di zamannya telah memvonis akan kafirnya orang ini.”[2]
أَلآ إني أُوْتِيْتُ الكتابَ ومثلَه معه لاَ يُوْشِكُ رَجُلٌ شبعان على أريكته يقول عليكم بهذا القرآن فما وجدتم فيه من حلال فأَحِلُّوْهُ وما وجدتم فيه من حرام فحرموه ألا لا يحل لكم لحم الحمار الأهلي ولا كل ذي ناب من السَّبُعِ ولا لُقَطَةُ مُعاهَدٍ إلا أن يستغني عنها صاحبُها ومن نزل بقوم فعليهم أن يَقْرُوْهُ فإن لم يَقْرُوْهُ فله أن يُعْقِبَهم بمثلِ قِرَاه
“Ketahuilah, sesungguhnya aku telah diberikan (oleh Allah) Al-Quran dan yang semisalnya (yaitu sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam) bersama Al-Qur’an. Sungguh hampir ada seorang laki-laki yang duduk di atas dipannya dalam keadaan kekenyangan berkata, “Wajib bagi kalian (untuk berpegang) dengan Al-Qur’an ini, apa yang kalian temui dalam Al-Qur’an dari hal-hal yang halal maka halalkanlah dan apa yang kalian temui berupa hal-hal yang diharamkan maka haramkanlah”. Ketahuilah tidak halal bagi kalian daging keledai negri dan tidak halal juga semua hewan bertaring dari binatang buas dan tidak halal juga apa yang terjatuh dari orang kafir mu’ahad (yaitu yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin) kecuali jika ia sudah tidak membutuhkannya. Barangsiapa yang mampir di suatu kaum maka wajib bagi kaum tersebut untuk menjamunya. Jika mereka tidak menjamunya maka boleh baginya untuk mengambil ganti seharga nilai jamuan mereka”[3]
Berkata At-Thibi, “Pada pengulangan perkataan tanbih (yaitu perkataan أَلآ dan لاَ) menunjukan buruk dan penghinaan yang timbul dari kemarahan yang sangat besar terhadap orang yang meninggalkan sunnah dan meninggalkan beramal dengan hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan mencukupkan beramal dengan Al-Qur’an saja. (Kemarahan ini timbul akibat meninggalkan hadits karena Al-Qur’an-pen) bagaimana lagi dengan orang yang mengutamakan akalnya (sehingga meninggalkan hadits karena akalnya)??[4]
Apa yang dikawatirkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sekarang telah terjadi. Betapa banyak orang yang menolak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dengan dalih Al-Qur’an sudah cukup sebagai petunjuk dan kita tidak butuh kepada sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam. Lupakah mereka dengan firman Allah
( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾ (الحشر: من الآية7)
Apa saja yang datang dari Rasul kepada kalian maka terimalah dia, dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:7)
Tidakkah mereka membaca firman Allah:
(وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلاغُ الْمُبِينُ﴾ (النور: من الآية54)
“Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tiada lain kewajiban rasul hanya menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS 24:54)
Allah telah menyebutkan tentang kewajiban taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dalam Al-Qur’an sebanyak 33 kali, apakah mereka tidak membacanya??
عن عبد الله قال لعنَ اللهُ الواشماتِ والمُوْتَشِمَاتِ والْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجاَتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ فبلغ ذلك امرأة من بني أسد يقال لها أم يعقوب فجاءت فقالت إنه بلغني أنك لعنت كيت وكيت فقال ومالي لا ألعن من لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم ومن هو في كتاب الله فقالت لقد قرأت ما بين اللوحين فما وجدت فيه ما تقول قال لئن كنت قرأتيه لقد وجدتيه أما قرأت وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا قالت بلى قال فإنه قد نهى عنه قالت فإني أرى أهلَك يفعلونه قال فاذْهبِي فانْظُرِي فذهبت فنظرتْ فلم تر من حاجتها شيئا فقال لو كانت كذلك ما جامعَتْنَا
Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Allah melaknat para wanita pembuat tato, para wanita yang minta untuk di tato, para wanita yang menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah, para wanita yang meminta untuk dihilangkan rambut yang tumbuh di wajahnya, para wanita yang mengkikir giginya (sehingga timbul kerenggangan diantara gigi-giginya) untuk memperindah gigi-giginya, yaitu para wanita[5] yang merubah ciptaan Allah”. Perkataan Ibnu Mas’ud inipun sampai kepada seorang wanita dari bani Asad yang dikenal dengan Ummu Ya’qub lalu iapun mendatangi Ibnu Mas’ud dan berkata kepadanya, “Telah sampai kepadaku bahwasanya engkau melaknat demikian dan demikian”. Ibnu Mas’ud berkata, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan telah disebutkan dalam Al-Qur’an (bahwa dia terlaknat)”. Wanita itu berkata, “Aku telah membaca apa yang diantara dua sampul (yaitu tempat diletakkannya lembaran-lembaran Al-Qur’an) namun aku tidak mendapatkan apa yang engkau katakan[6]”. Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau engkau telah membaca Al-Qur’an (seluruhnya) tentunya engkau telah mendapatkan hal itu. Tidakkah engkau membaca firman Allah
(وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾ (الحشر: من الآية7)
Apa saja yang datang dari Rasul kepada kalian maka terimalah dia, dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:7)??”
Wanita itu berkata, “Tentu saya telah membacanya”. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam telah melarang perbuatan-perbuatan tersebut”. Wanita tersebut berkata, “Sesungguhnya istrimu (yaitu Zainab binti Abdillah Ats-Tsaqofi) telah melakukan hal-hal terlarang tersebut!”. Ibnu Mas’ud berkata, “pergilah engkau dan lihatlah (apa benar hal itu)!”. Maka wanita itupun pergi dan sama sekali tidak mendapatkan apa yang dia katakan. Maka Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau memang istriku sebagaimana yang engkau katakan maka ia tidak akan berkumpul denganku (yaitu akan aku ceraikan dia)[7]!!”
عن عبد الله بن أبي بكر بن عبد الرحمن أنه قال لعبد الله بن عمر إنا نجد صلاة الحضر وصلاة الخوف في القرآن ولا نجد صلاة السفر في القرآن فقال له عبد الله بن عمر ابن أخي إن الله جل وعلا بعث إلينا محمدا رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا نعلم شيئا فإنما نفعل كما رأيناه يفعل
Dari Abdullah bin Abu Bakr bin Abdurrahman ia berkata kepada Abdullah bin Umar, “Kita menemukan sholat orang mukim (yiatu sholat biasa tatkala tidak safar) dan sholat khouf (sholat dalam keadaan perang) dalam Al-Quran namun kita tidak menemukan solat safar dalam Al-Qur’an”. Maka Abdullah bin Umar berkata kepadanya, “Wahai anak saudaraku sesungguhnya Allah telah mengutus kepada kita Muhammad sebagai rasul (utusan) Allah sedangkan kita tidak mengetahui apa-apa, kita hanya tinggal melakukan sebagaimana yang kita lihat Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melakukannya”[8]
Dari Abu Nadroh atau selainnya berkata, “Kami sedang duduk bersama ‘Imron bin Husain dan kami sedang mengulang-ngulang ilmu, lalu ada seseorang yang berkata, “Janganlah kalian berbicara kecuali dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an”. Imronpun berkata, “Sungguh engkau adalah orang yang goblok, apakah engkau temui dalam Al-Quran (penjelasan) bahwa sholat dhuhur dan sholat ashar empat rakaat, bacaan dalam kedua sholat tersebut tidak dikeraskan?, sholat magrib tiga rakaat, pada dua rakaat pertama dibaca dengan suara keras adapun rakaat yang ketiga tidak?, sholat isya empat rakaat, dua rakaat yang pertama dibaca dengan suara yang keras adapun dua rakaat yang terakhir tidak??”[9]
Kita tanyakan kepada para pengingkar sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, “Bagaimana cara kalian sholat dan haji??, bukankah dalam Al-Qur’an Allah hanya mengatakan وَأَقِيْمُا الصَّلاَةَ “Dan dirikanlah sholat!” dan hanya berfirman ( ﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً﴾ (adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah) tanpa menjelaskan tata cara sholat dan tata cara haji??. Ataukah kalian katakan bahwa Allah memerintahkan sholat dan haji tanpa menjelaskan tata caranya??, ataukah kalian mengatakan bahwa ibadah sholat dan haji tidak wajib karena tidak jelas tata caranya?? Apakah masuk akal Allah memerintahkan seseorang untuk melaksanakan suatu perkara tanpa menjelaskan tata cara pelaksanaannya??. Apakah kalian juga mengingkari adanya adzan sholat karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an?? Demikian juga zakat, tidak terdapat tata cara penunaiannya dalam Al-Qur’an apakah juga kalian ingkari??, bahkan bisa dikatakan hampir seluruh hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an hanya secara global adapun perinciannya dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, apakah lantas kalian menolak hampir seluruh syari’at Islam???? Maka tidak diragukan lagi akan kekafiran kalian.
Umar bin Al-Khottob berkata,
إِنَّهُ سيأتي ناسٌ يُجادلونكم بشُبُهاتِ القُرآن، فَخذوهم بالسُنَنِ فَإن أصحابَ السنن أعلمُ بكتاب الله
“Sesungguhnya akan datang golongan manusia yang mereka mendebat kalian dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an yang syubhat[10] maka lawanlah mereka dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, karena sesungguhnya orang-orang yang menguasai sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam merekalah yang paling paham dengan kandungan Al-Qur’an”[11]
Firanda Andirja
www.firanda.com
Catatan Kaki:
[1] HR At-Thirmidzi no 2800, Abu Dawud no 4605, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani
[2] Tuhfatul Ahwadzi 7/461
[3] HR Abu Dawud, Dishohihkan oleh syaikh Al-Albani dalam silsilah shahihah 6/871. Dikatakan bahwa hukum yang terakhir ini (boleh bagi sang tamu untuk mengambil ganti senilai hara jamuan) adalah jika tamu tersebut adalah orang yang dalam keadaan darurat (‘Aunul Ma’bud 12/232)
[4] Sebagaimana dinukil oleh Al-Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi 7/462
[5] Dan sifat ini (yang merubah ciptaan Allah) mencakup seluruh wanita yang disebutkan sebelumnya (yang mentato, yang minta di tato, yang menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah, yang meminta untuk dihilangkan rambut yang tumbuh di wajahnya, dan yang mengkikir giginya hingga ada kerenggangan diantara gigi-giginya). Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan المُغَيِّرَاتِ tanpa huruf wawu وَ (Umdatul qori’ 19/225)
[6] (yaitu aku tidak mendapatkan dalam Al-Qur’an penyebutan bahwa para wanita-wanita tersebut terlaknat)
[7] Umdatul Qori 19/226. dalam riwayat yang lain مَا جَامَعْتُهَا “ aku tidak akan manjimaknya (menggaulinya)”. HR Al-Bukhati no 4886, 4887, 5931, 5939, 5943, dan 5948
[8] Mawarid Adz-Dzom’an 1/56
[9] At-Tamhid, karya Ibnu Abdilbar 1/151
[10] Ayat-ayat Al-Qur’an ada yang muhkam dan ada yang syubhat. Adapun yang muhkam yaitu ayat-ayat yang jelas maknanya sehingga tidak bisa ditarik ulur maknanya. Adapun ayat yang sybuhat adalah ayat yang jelas maknanya bagi orang-orang yang dalam ilmunya namun kurang jelas maknanya bagi orang-orang yang ilmunya kurang. Sehingga oang-orang yang di dalam hatinya ada kesesatan akan memanfaatkan ayat-ayat seperti ini untuk mendukung hawa nafsu mereka.
[11] Atsar riwayat Ad-Darimi no 119
Assalamualaikum Ustadz, ana sering berdialog dgn sekelompok orang yg INGKAR PEMERINTAH, mereka mmg hebat karena selalu membawakan ayat2 Al-quran dan hadits Rasululloh, para sahabat, dan perkataan Kibarrul Ulama untuk menyerang dan mengkafirkan para petinggi negara karena memakai hukum UUD45. yg jadi pertanyaan ana apakah benar negara ini telah melawan syariat Alloh dan Rassulnya karena tdk memakai hukum yg tlh ditentukan oleh Al-quran?.. Syukron, Jazakumullohu khoer.
ASSALAMU`ALAIKUM
@DARWIN WAFI
ANA KATAKAN BAHWA PEMIMPIN KITA BELUM KAFIR KARENA BELUM TERPENUHINYA KAIDAH TAKFIR DAN YANG MEMVONIS KAFIR SAJA TAK DIKETAHUI SIAPA ULAMANYA PADAHAL SUDAH SERING SIAPA ULAMA YANG MENGAFIRKAN PEMERINTAH MEREKA TAK PERNAH MENJAWAB BAHKAN KELOMPOK MEREKA SAJA KREDIBILITASNNYA DIRAGUKAN.
Ustadz ana mau tanya hukum mencukur kumis sampai habis? Apakah termasuk bid’ah, makruh, haram? Sukron
Jazakumullah khair untuk pencerahannya tadz….
Untuk berikutnya kita tunggu cara memmahami dan menjelaskan dari akh darwin wafi.
Walaupun syekh al utsaimin sdh membuat kitab ttg pemerintahan menurut syariat islam. Ana ingin membaca ringkasan padat dari ustadz firanda… Untuk dipertimbangkan.
Barokallahu fikum