Ustadz Firanda Andirja
  • HOME
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • FIQIH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja
  • HOME
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • FIQIH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja
Home HALAL HARAM

Larangan Mencukur Bagi Yang Hendak Berkurban

admin by admin
October 17, 2012
in HALAL HARAM
Reading Time: 3 mins read
0
Larangan Mencukur Bagi Yang Hendak Berkurban

عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)

Dalam riwayat yang lain :

فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Related Post

Lelaki yang Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Badan Akan Dilaknat Malaikat?

Status Harta Orang Yang Bertaubat Dari Riba

Sholat di Masjid Yang Dibangun dari Hasil Riba

JANGAN RAGU UNTUK MEMBLOKIR… (Fatwa Syaikh Sa’ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota kibaarul Ulama)

“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun” (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya’ar dan basyr dalam Aunul Ma’buud 7/349)

Dalam riwayat yang lain :

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih” (HR Muslim no 1977)

Faedah-Faedah Hadits:

Pertama :  Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.

Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.

Ketiga : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.
Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.

Keempat : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.

Kelima : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.

Keenam : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.

Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.

Kedelapan : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.

Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh ‘Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-.
(Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10) 

 

Makkah al Mukarramah, 01 Dzul Hijjah 1433 H / 17 Oktober 2012 M

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

www.firanda.com

Share212Tweet133Send

Related Posts

Apakah Lelaki Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Badan Akan Dilaknat Malaikat
HALAL HARAM

Lelaki yang Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Badan Akan Dilaknat Malaikat?

Menolak Berhubungan Badan Pertanyaan : Jika wanita menolak ketika diajak berhubungan oleh suaminya dilaknat malaikat, apakah demikian pula jika lelaki...

by admin
January 28, 2019
Status Harta Orang Yang Bertaubat Dari Riba
HALAL HARAM

Status Harta Orang Yang Bertaubat Dari Riba

(Fatwa As-Syaikh DR Abdul Karim Al-Khudoir hafidhohulloh ta'aala – anggata al-Lajnah ad-Daimah/komite fatwa Kerajaan Arab Saudi)Pertanyaan : Allah berfirman :وَإِنْ...

by admin
February 24, 2015
Next Post
BERQURBAN UNTUK MAYIT

BERQURBAN UNTUK MAYIT

Comments 0

  1. abu abdullah says:
    13 years ago

    ust ada yg bilang bahwa yg tidak boleh dipotong kuku dan rambutnya itu adalah hewan qurbannya, bagaimana menjelaskannya ust?

    Reply
    • abu.ahmad says:
      13 years ago

      @ abu Abdullah
      [quote name=”abu abdullah”]ust ada yg bilang bahwa yg tidak boleh dipotong kuku dan rambutnya itu adalah hewan qurbannya, bagaimana menjelaskannya ust?[/quote]

      Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)

      Kalau antum membaca lafaz hadistnya akan mengetahui disitu bahwa yang menjadi pokok pembicaraan adalah orang yang berniat berkurban, sahingga akhirannya “nya” pada kalimat rambut dan kukunya kembali kepada pokok yang dibicarakan yaitu : orang yang berqurban , allohu a’lam

      Reply
  2. triana says:
    13 years ago

    Apa itu untuk yang Hajisaja ato untuk semua orang yang berkurban dimanapun tanpa kecuali? karena saya pernah dengar hukum itu hanya untuk yang haji saja. maaf sebelumnya. terimakasih untuk penjelasannya.

    Reply
  3. syarif says:
    13 years ago

    Assalamualaikum ust…bagaimana dengan mencukur kumis? apa itu juga yg termasuk dilarang menurut hadist tersebut?

    Reply
  4. Arif Lewisape says:
    13 years ago

    Ass. Wr. Wb. Menilik hadist ” Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih”(HR Muslim no 1977)” maka jika kata ganti ” NYA ” dikembalikan kepada ” Barang siapa ” berarti selama 10 hari orang tersebut tidak boleh memotong rambut dan kuku. Hal ini sangat bersalahan dengan hadist tentang ” KESUCIAN ” ( fitrah : KHAMSUM MINAL FITHRAH : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku ). Begitu pula, orang berhaji mungkin berniat melakukan qurban. Ini berarti dia tidak boleh memotong rambut dan memotong kuku padahal dalam berhaji , dia harus membersihkan fisiknya termasuk memotong kuku sebelum berniat ihram. Oleh karena itu memahamkan ” NYA ” dengan subyek ( BARANG SIAPA ) menghasilkan hal-hal yang tidak benar dalam ibadah kita. Oleh karena itu ” NYA ” harus dikembalikan kepada HEWAN QURBAN ITU SENDIRI, yaitu tidak boleh diganggu sampai disembelih. Bagaimana pendapat Ustadz ? Terima kasih.Wass.Wr.Wb

    Reply

Leave a Reply to abu abdullah Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

mendamaikan sengketa

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

January 14, 2022
sesajen untuk berhala dan jin

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13

January 10, 2022
hukum puasa hari jumat

Hukum Puasa Pada Hari Jum’at Saja

December 31, 2021
allah al ahad

Allah Al Ahad – Yang Maha Esa

December 24, 2021

Website resmi Ustadz Dr. Firanda Andirja Abidin, Lc., M.A. Dikelola oleh tim IT resmi Ustadz Firanda Official.

About

  • About Us
  • Site Map
  • Contact Us
  • Career

Policies

  • Help Center
  • Privacy Policy
  • Cookie Setting
  • Term Of Use

Join Our Newsletter

Copyright © 2025 by UFA Official.

Facebook-f Twitter Youtube Instagram

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Buy JNews
  • Contact Us

© 2025 Firanda Andirja - Menebarkan cahaya tauhid & sunnah.