Faedah Fiqhiyah 2 : Najis Tidak Membatalkan Wudhu
Faidah fiqhiyah 2) Najis tidak membatalkan wudhu, karenanya jika seseorang setelah berwudhu lalu tubuhnya terkena air kencing bayi atau ia...
Faidah fiqhiyah 2) Najis tidak membatalkan wudhu, karenanya jika seseorang setelah berwudhu lalu tubuhnya terkena air kencing bayi atau ia...
Faedah Fiqhiyah :1) Masbuk sebelum mengikuti imam yang sedang rukuk maka hendaknya takbiratur ihram terlebih dahulu dlm kondisi berdiri, jadi...
{youtube}EDIyDNH-pQ8{/youtube}
Setelah lebih dari sebulan alhamdulillah telah selesai tafsir juz 'Amma, Maka insya Allah malam ini mulai dauroh syarah hadits-hadits Al-Araba'in...
1) Bukanlah yang terbaik menjelaskan bolehnya nyoblos dalam pemilu (karena bolehnya nyoblos telah difatwakan oleh banyak ulama besar), akan tetapi...
1) Sabar untuk mengikhlaskan niat dan membersihkannya dari riya' dan tujuan duniawi tatkala sebelum beramal dan juga tatkala sedang beramal.Jangan...
Istri Fir'aun bertekad untuk berubah menuju kebaikan padahal ia berada di bawah ancaman dan kekuasaan Fir'aun syaitan terbesar... Anaknya nabi...
Seorang ustadz berkata : "Wahai sang istri, jika suamimu masih getol membicarakan poligami dengan para sahabatnya hingga disertai tawa terbahak-bahak,...