Faedah Fiqhiyah 3 : Hewan yang Halal Dimakan Maka Kotorannya Tidak Najis
Hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis, meskipun kotor dan menjijikan. Tdk semua yang kotor dan menjijikan adalah najisDalilnya...
Hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis, meskipun kotor dan menjijikan. Tdk semua yang kotor dan menjijikan adalah najisDalilnya...
Faidah fiqhiyah 2) Najis tidak membatalkan wudhu, karenanya jika seseorang setelah berwudhu lalu tubuhnya terkena air kencing bayi atau ia...
Faedah Fiqhiyah :1) Masbuk sebelum mengikuti imam yang sedang rukuk maka hendaknya takbiratur ihram terlebih dahulu dlm kondisi berdiri, jadi...
{youtube}EDIyDNH-pQ8{/youtube}
Setelah lebih dari sebulan alhamdulillah telah selesai tafsir juz 'Amma, Maka insya Allah malam ini mulai dauroh syarah hadits-hadits Al-Araba'in...
1) Bukanlah yang terbaik menjelaskan bolehnya nyoblos dalam pemilu (karena bolehnya nyoblos telah difatwakan oleh banyak ulama besar), akan tetapi...
1) Sabar untuk mengikhlaskan niat dan membersihkannya dari riya' dan tujuan duniawi tatkala sebelum beramal dan juga tatkala sedang beramal.Jangan...
Istri Fir'aun bertekad untuk berubah menuju kebaikan padahal ia berada di bawah ancaman dan kekuasaan Fir'aun syaitan terbesar... Anaknya nabi...
Website resmi Ustadz Dr. Firanda Andirja Abidin, Lc., M.A. Dikelola oleh tim IT resmi Ustadz Firanda Official.
Copyright © 2025 by UFA Official.
© 2025 Firanda Andirja - Menebarkan cahaya tauhid & sunnah.