Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
فَإِنَّّ لَهُ حِينَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ أَنَّ رَاحِلَتَهُ لَا تَخْطُو خُطْوَةً إِلَّا كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ أَوْ حُطَّت عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي شُعثاً غُبراً اشْهَدُوا أَنِّي [ص: ٣٥٧] قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ذُنُوبَهُمْ وَإِنْ كَانَ عَدَدَ قَطْرِ السَّمَاءِ وَرَمْلِ عالجٍ وَإِذَا رَمَى الْجِمَارَ لَا يَدْرِي أَحَدٌ مَا لَهُ حَتَّى يُوَفَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا حَلَقَ رَأْسَهُ فَلَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ مِنْ رَأْسِهِ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا قَضَى آخِرَ طَوَافِهِ بِالْبَيْتِ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أمه)
“Sesungguhnya baginya semenjak ia (seorang yg berhaji) keluar dari rumahnya, bahwasanya tidaklah hewan tunggangannya melangkahkan kakinya selangkah kecuali dicatat baginya sebuah kebaikan atau dihapuskan baginya satu keburukan. Jika ia wuquf di Arofah maka Allah turun ke langit dunia lalu Allah berkata : Lihatlah hamba-hambaKu datang memenuhi panggilanKu dalam kondisi rambut semerawut dan penuh dengan debu, maka saksikanlah (wahai para malaikat) sesungguhnya aku telah mengampuni dosa-dosa mereka meskipun sebanyak butiran-butiran air hujan, meskipun sebanyak butiran-butiran pasir yang menjulang. Jika ia melempar jamarot maka ia tidak tahu apa ganjaran yang akan ia peroleh hingga Allah akan memenuhi ganjarannya pada hari kiamat. Jika ia menggundul kepalanya maka setiap helai rambut yang jatuh dari kepalanya akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Jika ia telah selesai dari putaran towafnya yang terakhir maka ia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya” (Shahih Ibni Khuzaimah no 1984, dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani : Hasan ligoirihi)
Faedah hadits :
- Tingginya derajat orang yang melaksanakan haji, karena setiap langkahnya akan meninggikan derajatnya dan menggugurkan dosanya
- Banyakanya sebab ampunan dosa bagi seorang haji, langkah kakinya, wuqufnya, gundulnya, dan juga thowafnya
- Keutamaan mencukur gundul kepala, berbeda dengan yang hanya mencukur pendek meskipun merata di seluruh kepala, apalagi yang hanya mencukur sedikit helai rambut
- Seorang yang haji dengan naik kendaraan tidak mengurangi pahala sang haji, langkah kaki hewan tunggangannya seperti langkah kakinya. Toh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji dengan naik onta, bahkan beliau jugu wuquf sambil di atas onta beliau.
- Allah membanggakan para jama’ah haji dihadapan para malaikat, bahkan Allah mempersaksikan kpd para malaikat bahwa Allah telah mengampuni para jama’ah haji di padang Arofah
- Sebagian ganjaran tdk dijelaskan oleh Nabi -seperti ganjaran melempar jamarot-, Nabi hanya menyatakan bahwa ganjaran tersebut hanya bisa diketahui pada hari kiamat. Ini menunjukkan besarnya ganjara tersebut
- Dzohir sabda Nabi “hari dilahirkan dari perut ibunya” menunjukan seluruh dosa -termasuk dosa besar- akan diampuni oleh Allah
Semoga Allah memudahkan para jama’ah haji dan menerima ibadah mereka.
assalamualaikum. ustd saya saat ini ada kesempatan ditawari mengganti haji undangan orang lain dgn syarat membayar 35jt (padahal haji undangan sbnrnya tdk ada penarikan biaya).dgn alasan org yg mndpat haji undngan tsb berhalangan brgkt krn sakit kanker dan memerlukan biaya. bagaimana hukum brgkt haji dgn haji undangan tsb ustd?