Ustadz Firanda Andirja
  • HOME
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • FIQIH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja
  • HOME
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • FIQIH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja
Home HAJI DAN UMROH

DERAJAT TINGGI BAGI YANG BERHAJI

admin by admin
October 13, 2013
in HAJI DAN UMROH
Reading Time: 2 mins read
0
DERAJAT TINGGI BAGI YANG BERHAJI

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
فَإِنَّّ لَهُ حِينَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ أَنَّ رَاحِلَتَهُ لَا تَخْطُو خُطْوَةً إِلَّا كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ أَوْ حُطَّت عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي شُعثاً غُبراً اشْهَدُوا أَنِّي [ص: ٣٥٧] قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ذُنُوبَهُمْ وَإِنْ كَانَ عَدَدَ قَطْرِ السَّمَاءِ وَرَمْلِ عالجٍ وَإِذَا رَمَى الْجِمَارَ لَا يَدْرِي أَحَدٌ مَا لَهُ حَتَّى يُوَفَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا حَلَقَ رَأْسَهُ فَلَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ مِنْ رَأْسِهِ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا قَضَى آخِرَ طَوَافِهِ بِالْبَيْتِ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أمه)
“Sesungguhnya baginya semenjak ia (seorang yg berhaji) keluar dari rumahnya, bahwasanya tidaklah hewan tunggangannya melangkahkan kakinya selangkah kecuali dicatat baginya sebuah kebaikan atau dihapuskan baginya satu keburukan. Jika ia wuquf di Arofah maka Allah turun ke langit dunia lalu Allah berkata : Lihatlah hamba-hambaKu datang memenuhi panggilanKu dalam kondisi rambut semerawut dan penuh dengan debu, maka saksikanlah (wahai para malaikat) sesungguhnya aku telah mengampuni dosa-dosa mereka meskipun sebanyak butiran-butiran air hujan, meskipun sebanyak butiran-butiran pasir yang menjulang. Jika ia melempar jamarot maka ia tidak tahu apa ganjaran yang akan ia peroleh hingga Allah akan memenuhi ganjarannya pada hari kiamat. Jika ia menggundul kepalanya maka setiap helai rambut yang jatuh dari kepalanya akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Jika ia telah selesai dari putaran towafnya yang terakhir maka ia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya” (Shahih Ibni Khuzaimah no 1984, dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani : Hasan ligoirihi)

Faedah hadits :

  1. Tingginya derajat orang yang melaksanakan haji, karena setiap langkahnya akan meninggikan derajatnya dan menggugurkan dosanya
  2. Banyakanya sebab ampunan dosa bagi seorang haji, langkah kakinya, wuqufnya, gundulnya, dan juga thowafnya
  3. Keutamaan mencukur gundul kepala, berbeda dengan yang hanya mencukur pendek meskipun merata di seluruh kepala, apalagi yang hanya mencukur sedikit helai rambut
  4. Seorang yang haji dengan naik kendaraan tidak mengurangi pahala sang haji, langkah kaki hewan tunggangannya seperti langkah kakinya. Toh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji dengan naik onta, bahkan beliau jugu wuquf sambil di atas onta beliau.
  5. Allah membanggakan para jama’ah haji dihadapan para malaikat, bahkan Allah mempersaksikan kpd para malaikat bahwa Allah telah mengampuni para jama’ah haji di padang Arofah
  6. Sebagian ganjaran tdk dijelaskan oleh Nabi -seperti ganjaran melempar jamarot-, Nabi hanya menyatakan bahwa ganjaran tersebut hanya bisa diketahui pada hari kiamat. Ini menunjukkan besarnya ganjara tersebut
  7. Dzohir sabda Nabi “hari dilahirkan dari perut ibunya” menunjukan seluruh dosa -termasuk dosa besar- akan diampuni oleh Allah

Semoga Allah memudahkan para jama’ah haji dan menerima ibadah mereka.

Related Post

Apakah Jamaah Haji Masih Perlu Berkurban?

Fatwa DFP Al-IRSYAD Tentang Penggunaan Obat Penunda Haidh Bagi Jamaah Haji dan Orang Berpuasa

Fatwa DFP Al-IRSYAD Tentang Penentuan Waktu Puasa ‘Arofah dan Iedul Adha

Haji Reguler Lebih Afdhol Daripada Haji Plus ?

Share212Tweet133Send

Related Posts

Apakah Jamaah Haji Masih Perlu Berkurban?
HAJI DAN UMROH

Apakah Jamaah Haji Masih Perlu Berkurban?

Banyak Jamaah haji yang semangat melakukan kebaikan, sehingga meskipun mereka telah terkana kewajiban untuk menyembelih hewan hadyu, namun tetap saja...

by admin
September 4, 2017
HAJI DAN UMROH

Fatwa DFP Al-IRSYAD Tentang Penggunaan Obat Penunda Haidh Bagi Jamaah Haji dan Orang Berpuasa

Berikut ini Fatwa DFP Al-IRSYAD Tentang Penggunaan Obat Penunda Haidh Bagi Jamaah Haji dan Orang Berpuasa Buka di box.com via...

by admin
August 17, 2017
Next Post

Inspirasi dan Motivasi: Kelezatan Memaafkan Orang Lain

Comments 0

  1. aisyahalkatiri says:
    8 years ago

    assalamualaikum. ustd saya saat ini ada kesempatan ditawari mengganti haji undangan orang lain dgn syarat membayar 35jt (padahal haji undangan sbnrnya tdk ada penarikan biaya).dgn alasan org yg mndpat haji undngan tsb berhalangan brgkt krn sakit kanker dan memerlukan biaya. bagaimana hukum brgkt haji dgn haji undangan tsb ustd?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

mendamaikan sengketa

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

January 14, 2022
sesajen untuk berhala dan jin

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13

January 10, 2022
hukum puasa hari jumat

Hukum Puasa Pada Hari Jum’at Saja

December 31, 2021
allah al ahad

Allah Al Ahad – Yang Maha Esa

December 24, 2021

Website resmi Ustadz Dr. Firanda Andirja Abidin, Lc., M.A. Dikelola oleh tim IT resmi Ustadz Firanda Official.

About

  • About Us
  • Site Map
  • Contact Us
  • Career

Policies

  • Help Center
  • Privacy Policy
  • Cookie Setting
  • Term Of Use

Join Our Newsletter

Copyright © 2025 by UFA Official.

Facebook-f Twitter Youtube Instagram

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Buy JNews
  • Contact Us

© 2025 Firanda Andirja - Menebarkan cahaya tauhid & sunnah.