Ustadz Firanda Andirja
  • HOME
  • AL QURAN
  • TEMATIK
  • FIQIH
  • AQIDAH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
  • BANTAHAN
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja
  • HOME
  • AL QURAN
  • TEMATIK
  • FIQIH
  • AQIDAH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
  • BANTAHAN
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja
Home TEMATIK

Andaikan Ini Ramadhan Terakhir

Admin UFA by Admin UFA
March 2, 2026
in TEMATIK
Reading Time: 30 mins read
0
Andaikan Ini Ramadhan Terakhir

Allah ﷻ berfirman,

﴿وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ ﴾

Related Post

SIFAT-SIFAT ISTRI SALIHAH

Sulitnya Menjaga Pahala Amal

Studi Banding Antara Nikmat Dunia & Nikmat Akhirat

KIAT-KIAT MEMBANGUN ISTANA DI SURGA

“Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.” (QS. Al-Qashash: 68)

Allah ﷻ memilih bulan Ramadhan sebagai bulan suci jika dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain, lebih mulia daripada bulan-bulan lainnya.

Selain itu, Allah ﷻ juga memilih bulan Ramadan sebagai bulan yang memiliki kesempatan besar untuk meraih ampunan dari Allah ﷻ. Dari sahabat Jabir bin Abdullah h, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَقَى الْمِنْبَرَ، فَلَمَّا رَقَى الدَّرَجَةَ الْأُولَى قَالَ: آمِينَ، ثُمَّ رَقَى الثَّانِيَةَ فَقَالَ: آمِينَ، ثُمَّ رَقَى الثَّالِثَةَ فَقَالَ: آمِينَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، سَمِعْنَاكَ تَقُولُ: آمِينَ، ثَلَاثَ مَرَّاتٍ؟ قَالَ: لَمَّا رَقِيتُ الدَّرَجَةَ الْأُولَى جَاءَنِي جِبْرِيلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: شَقِيَ عَبْدٌ أَدْرَكَ رَمَضَانَ، فَانْسَلَخَ مِنْهُ وَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ، فَقُلْتُ: آمِينَ. ثُمَّ قَالَ: شَقِيَ عَبْدٌ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فَلَمْ يُدْخِلَاهُ الْجَنَّةَ، فَقُلْتُ: آمِينَ. ثُمَّ قَالَ: شَقِيَ عَبْدٌ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ، فَقُلْتُ: آمِينَ

“Nabi ﷺ menaiki mimbar. Ketika naik tingkat pertama, beliau mengucapkan, ‘Amin’. Kemudian menaiki yang kedua, beliau mengucapkan, ‘Amin’. Kemudian menaiki yang ketiga, beliau mengucapkan ‘Amin’. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Kami mendengarmu mengucapkan ‘Amin’ tiga kali, ada apa gerangan?’ Beliau bersabda, ‘Saat aku naik anak tangga pertama, Jibril mendatangiku. Ia berkata: Celaka seorang hamba yang mendapati Ramadhan dan meninggalkan bulan itu, namun ia tidak diampuni. Maka aku mengucapkan ‘Amin’. Kemudian ia berkata: Celaka seorang hamba yang mendapati kedua orang tuanya atau salah satunya, namun hal itu tidak memasukkannya ke surga. Maka aku mengucapkan ‘Amin’. Ia berkata lagi: Celaka seorang hamba yang engkau disebut di sisinya, namun ia tidak berselawat kepadamu. Maka aku katakan, ‘Amin’.”([1])

Hadits ini menjelaskan bahwasanya orang yang bertemu dengan bulan Ramadan, kemudian ia tidak diampuni oleh Allah ﷻ, maka ia sungguh-sungguh telah celaka. Mengapa demikian? Karena bulan Ramadan telah dikondisikan oleh Allah ﷻ dengan sedemikian rupa sebagai bulan ampunan, sehingga hamba-hamba-Nya bisa dengan mudah beribadah di bulan Ramadan dan bisa meraih ampunan. Di antara bukti bahwa Allah ﷻ telah mengondisikan bulan Ramadan sebagai bulan ampunan antara lain:

Pertama: Pengabaran dari Nabi Muhammad ﷺ bahwasanya bulan Ramadan adalah bulan berkah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ

“Ramadan telah datang kepada kalian, ia adalah bulan berkah.”([2])

Disebut dengan bulan berkah artinya pahala pada bulan itu dilipat gandakan, meskipun tidak dijelaskan secara detail berapa kali lipat penggandaannya, namun ini sudah cukup menunjukkan bahwa bulan Ramadan tidak sama dengan bulan-bulan lainnya.

Kedua: Pintu-pintu surga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup, serta setan dibelenggu. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ

“Apabila Ramadan tiba, maka dibukanlah pintu-pintu surga, dan pintu-pintu neraka ditutup, serta setan-setan pun dibelenggu.”([3])

Hal ini juga menunjukkan bahwasanya Allah ﷻ mengondisikan bulan Ramadan sebagai bulan di mana-orang semangat beribadah, karena setan-setan pun dibelenggu agar tidak menggoda manusia. Bahkan, dalam riwayat yang lain disebutkan,

وَيُنَادِي مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ، وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ، وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ

“(Pada bulan Ramadan) ada penyeru yang menyeru, ‘Wahai yang mengharapkan kebaikan, bersegeralah! Wahai yang mengharapkan keburukan (maksiat), berhentilah!’ Setiap malam Allah mencatat hamba-hamba-Nya yang dibebaskan dari neraka Jahanam, dan itu terjadi setiap malam di bulan Ramadan.”([4])

Dari kedua sebab di atas, maka tidak heran ketika Nabi Muhammad ﷺ mengaminkan dan membenarkan perkataan Jibril n, bahwasanya orang yang bertemu dengan bulan Ramadan lantas ia tidak diampuni oleh Allah ﷻ, maka ia adalah orang yang celaka.

Selain itu, dalam hadits Jabir bin Abdullah di atas, Nabi Muhammad ﷺ juga mengaminkan kecelakaan bagi orang yang masih mendapati orang tuanya atau salah satunya, namun ia tidak masuk surga. Mengapa demikian? Karena berbakti kepada orang tua adalah salah satu jalan termudah untuk memasukkan seseorang ke dalam surga([5]). Maka demikian halnya dengan Ramadan, yang telah dikondisikan oleh Allah ﷻ untuk mengampuni hamba-hamba-Nya di setiap malam di bulan Ramadan, namun ketika sang hamba tidak mendapatkan kesempatan itu meski di salah satu malam pun, maka ia adalah hamba yang celaka.

Saudara pembaca sekalian, dari sini kita telah paham bahwasanya bulan Ramadan adalah bulan yang spesial, maka jangan kita menyikapi bulan Ramadan ini sebagaimana dengan bulan-bulan yang lainnya. Jangan kita merasa bahwa bulan Ramadan ini hanyalah rutinitas tahunan belaka. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad ﷺ tidak menyamakan sikapnya terhadap bulan Ramadan dengan bulan-bulan yang lainnya. Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan, dari Ibnu Abbas k, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ

“Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi terutama pada bulan Ramadhan ketika malaikat Jibril n menemuinya. Dan Jibril n mendatanginya setiap malam di bulan Ramadan, ia mengajarkan Al-Qur’an. Sungguh Rasulullah ﷺ jauh lebih dermawan daripada angin yang berhembus.”([6])

Ini menunjukkan bahwasanya Nabi Muhammad ﷺ membedakan sikap beliau dalam menghadapi bulan Ramadan.

Selain itu, dalam menghadapi bulan ramadhan ini, hendaknya kita menyertakan sikap ihtisab, yaitu sikap berharap pahala atas amalan-amalan yang dilakukan di bulan Ramadan. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”([7])

Demikian juga sabda Nabi Muhammad ﷺ,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang mendirikan shalat malam di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”([8])

Demikian juga sabda Nabi Muhammad ﷺ,

مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ القَدْرِ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang shalat malam di malam Lailatul Qadr, dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”([9])

Fiqh Terkait Bulan Ramadan

Kita sangat perlu untuk membahas terkait fikih bulan Ramadan, agar kita puasa dan ibadah-ibadah kita bisa lebih baik lagi, dan kita pun bisa lebih semangat untuk beribadah kepada Allah ﷻ, sehingga kita pun bisa meraih keutamaan-keutamaan yang ada di dalam bulan Ramadan ini.

Ada beberapa hal yang perlu untuk kita lakukan terkait datangnya bulan suci Ramadan ini, antara lain:

  1. Bersyukur kepada Allah ﷻ

Setiap kita yang mendapati bulan suci Ramadan, maka kita wajib untuk bersyukur kepada Allah ﷻ, karena Allah ﷻ memberikan kesempatan kepada kita untuk bertemu dengan bulan mulia tersebut, dan berkesempatan untuk bisa mendapatkan ampunan di setiap malamnya.

Sungguh, suatu hal yang patut untuk disyukuri apabila kita yang usianya sudah mencapai 40 atau 50 tahun, kemudian bertemu dengan Allah ﷻ dengan pahala puasa dan shalat sunnah tarawih selama 30 atau 40 tahun tersebut. Amalan puasa dan shalat sunnah tarawih bukanlah amalan biasa, melainkan itu adalah amalan spesial, yang tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan yang sama setiap tahunnya.

Di antara bukti syukur kita terhadap nikmat dipertemukan dengan bulan Ramadan adalah kita berusaha dan bersungguh-sungguh untuk bisa beribadah di bulan Ramadan dengan sebanyak-banyaknya.

  • Niat di malam hari sebelum berpuasa

Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barang siapa yang tidak memasang niat berpuasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.”([10])

Hadits ini menunjukkan pentingnya untuk seseorang berniat di malam hari untuk berpuasa keesokan harinya.

Dari sini, puasa pada bulan Ramadan menjadi berbeda dengan puasa-puasa sunnah. Adapun puasa sunnah, seseorang bisa berniat di siang hari, dengan syarat ia belum makan dan minum sejak terbit fajar (subuh). Hal ini sering dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat j. Dalam sebuah hadits, Aisyah i menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ عَلَيَّ قَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ؟، فَإِذَا قُلْنَا: لَا، قَالَ: إِنِّي صَائِمٌ

“Rasulullah ﷺ apabila menemuiku, beliau mengatakan, ‘Apakah kalian memiliki makanan?’ Apabila kami mengatakan ‘Tidak’, maka beliau berkata, ‘Kalau begitu aku berpuasa’.”([11])

Puasa sunnah, apabila seseorang baru memulai niat puasa di jam 10 pagi, dan ia belum makan dari sejak terbit fajar, maka yang demikian boleh dan puasanya sah. Di sinilah letak perbedaan antara puasa sunnah dan puasa wajib. Puasa wajib, pahala puasa seseorang dihitung sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari, karena seseorang baru dianggap puasa apabila telah berniat di malam hari sebelum terbit fajar. Adapun puasa sunnah, pahalanya dimulai sejak ia berniat untuk puasa. Maka jika ia berniat di jam 10 pagi, maka pahala puasanya baru mulai dihitung oleh Allah ﷻ sejak jam 10. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi Muhammad ﷺ,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan tiap-tiap sesuatu tergantung apa yang diniatkannya.”([12])

Oleh karena itu, kita harus memperhatikan masalah niat puasa wajib ini, karena itu akan membedakan antara puasa wajib dan puasa sunnah.

  • Makan sahur di waktu sahur

Sahur merupakan salah satu sunnah yang sangat ditekankan (sunnah muakadah). Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

“Sahurlah kalian, sesungguhnya pada sahur itu terdapat keberkahan.”([13])

Artinya, makanan yang dimakan saat sahur isinya berkah. Dalam riwayat yang lain Nabi Muhammad ﷺ bersabda saat mengajak sahabat untuk makan sahur,

هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ

“Marilah menuju makanan yang penuh berkah.”([14])

Dari sini, makan sahur adalah makan yang penuh dengan keberkahan. Barang siapa yang makan sahur, maka Allah ﷻ akan memberikan kepadanya banyak keberkahan.

Oleh karena itu, Nabi Muhammad ﷺ sangat menganjurkan seseorang untuk bersahur, meskipun hanya dengan seteguk air. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

“Makan sahur itu berkah, maka janganlah kalian tinggalkan meskipun salah seorang dari kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah ‘azza wajalla dan para malaikat-Nya berselawat kepada orang-orang yang makan sahur.”([15])

Apa keberkahan yang didapatkan oleh orang yang makan sahur? Di antara yang disebutkan oleh para ulama antara lain:

  • Keberkahan membuat badan sehat
  • Membuat seseorang bisa semangat beribadah, karena makanannya diberkahi
  • Membuat seseorang dijauhkan dari akhlak yang buruk, seperti suka marah dan yang lainnya
  • Seseorang bisa banyak beristighfar di waktu sahur
  • Seseorang bisa ikut shalat subuh berjemaah di masjid
  • Pembeda antara puasa orang Islam dengan orang-orang Ahli kitab. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

“Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur.”([16])

Meskipun makan sahur terdapat keberkahan, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam masalah ini.

Pertama: Disebut sahur artinya waktu menjelang subuh (satu atau satu setengah jam sebelum subuh)

Kita hendaknya berusaha makan di waktu tersebut, karena waktu tersebut adalah waktu yang diberkahi lagi mulia, karena di waktu tersebutlah Allah ﷻ turun ke langit dunia untuk mengabulkan doa-doa orang yang berdoa, mengampuni dosa-dosa orang yang bertaubat. Bahkan, mengakhirkan sahur mendekati waktu fajar adalah sunnah. Zaid bin Tsabit h meriwayatkan,

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِينَ آيَةً

“Kami makan sahur bersama Rasulullah ﷺ, dan sesudah itu kami beranjak untuk menunaikan shalat.” Anas bertanya, ‘Kira-kira berapa lama jarak antara makan sahur dan shalat’. Zaid menjawab, ‘Kira-kira seperti membaca lima puluh ayat’.”([17])

Jadi, sejak Nabi Muhammad ﷺ selesai makan sahur hingga waktu iqamat (shalat) itu lamanya seperti membaca lima puluh ayat, dan itu waktu yang tidak panjang. Membaca lima puluh ayat dengan tartil sudah bisa selesai 20-30 menit, dan kira-kira seperti itulah jarak waktu antara selesainya makan sahur Nabi Muhammad ﷺ dengan iqamat shalat subuh. Ini menunjukkan bahwasanya Nabi Muhammad ﷺ mengakhirkan waktu sahur, hingga menjelang azan subuh.

Oleh karena itu, tidak benar apabila ada orang yang makan sahur jam 12 atau jam 1 malam.

Kedua: Waktu akhir sahur

Waktu terakhir seseorang sahur adalah satu detik sebelum azan. Sebelumnya, ketika puasa diwajibkan pertama kali, aturannya tidak seperti saat ini. Dahulu, orang yang hendak berpuasa esok harinya, maka ia tidak boleh lagi makan, minum dan berhubungan dengan istri ketika ia telah tidur di malam hari. Misal, ketika seseorang telah berbuka dan makan setelah azan magrib, kemudian ia tidur setelah shalat isya, kemudian ia terbangun jam 12 malam, maka ia tidak boleh makan lagi hingga magrib berikutnya.

Disebutkan salah seorang sahabat bernama Qais bin Sirma, ketika di bulan Ramadan, ia tidur sebelum berbuka. Ia tidak mendapati makanan ketika pulang ke rumahnya, dan istrinya berusaha keluar mencarikan makanan baginya untuk berbuka. Namun, karena kelelahan setelah bekerja di siang harinya, ia pun akhirnya tertidur tanpa berbuka. Ketika istrinya pulang dan mendapati Qais suaminya tertidur, ia pun berkata “Rugi engkau”, karena ia sadar bahwa syariat puasa ketika itu seseorang tidak boleh makan jika telah tidur. Keesokan harinya, ia pun kembali bekerja tanpa berbuka sejak kemarin, dan akhirnya ia pun jatuh pingsan. Berita ini pun sampai kepada Nabi Muhammad ﷺ, dan akhirnya turunlah firman Allah ﷻ,

﴿أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ﴾

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)([18])

Sejak turunnya ayat tersebut, maka aturan puasa pun berubah. Seseorang yang tertidur di malam hari, jika ia hendak untuk makan maka diperbolehkan selama belum terbit fajar.

Batas akhir waktu sahur ini masih menjadi polemik oleh sebagian orang. Pasalnya, mereka menganggap bahwa seseorang masih boleh makan dan minum meskipun azan subuh telah dikumandangkan, dan menurut mereka itu adalah hukum asal. Mereka berdalil dengan keumuman dari sabda Nabi Muhammad ﷺ,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian mendengar azan (subuh), sedangkan bejana (makanan) masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (sahurnya).”([19])

Memang benar bahwa hadits ini menjadi dalil bahwasanya orang yang sahur masih boleh minum meskipun azan telah dikumandangkan. Namun ketahuilah bahwa hadits ini menjelaskan tentang rukhsah (keringanan) dan bukan hukum asal.

Allah ﷻ sendiri telah memberikan batasan dalam firman-Nya, yaitu seseorang hanya boleh makan dari terbenamnya matahari hingga jelas waktu fajar (yaitu waktu subuh). Maka, hukum asal adalah seseorang makan dan minum sampai waktu fajar tiba. Namun, ada rukhsah bagi orang yang terlambat bangun, yaitu ia masih boleh minum ketika ia mendengar azan. Oleh karenanya, orang yang masih makan dan minum sementara ia tahu azan telah dikumandangkan (waktu subuh telah masuk), maka ia telah melanggar dan puasanya tidak sah.

Di antara perkara yang masuk dalam pembahasan ini pula adalah banyak orang yang menyerukan kata “Imsak” 10 atau 5 menit sebelum azan subuh melalui pengeras suara. Ketahuilah bahwa ketika mereka menyerukan hal tersebut, maka itu bukan batas akhir makan dan minum, akan tetapi itu adalah bentuk kehati-hatian. Kita diingatkan agar berhati-hati dan bersegera untuk menyelesaikan sahur kita, agar kita bisa berhenti makan dan minum sebelum terbit fajar. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi sebagian orang yang masih meyakini bahwa imsak yang dikumandangkan sebagian orang-orang sebagai batas akhir waktu makan, bahwasanya itu benar-benar bukan waktu akhir sahur. Yang benar, waktu akhir sahur adalah azan subuh.

Ketiga: Seorang suami boleh berhubungan dengan istrinya di waktu malam hingga terbit fajar

Allah ﷻ juga menyebutkan dalam ayat yang sama tentang batas akhir waktu sahur tentang bolehnya seseorang menggauli pasangannya di waktu tersebut. Maka, seseorang suami dibolehkan menggauli istrinya di waktu sahur. Akan tetapi, dalam masalah ini tidak ada rukhsah (keringanan) sama sekali. Seseorang harus benar-benar berhenti sedetik sebelum fajar tiba.

Hal ini juga menjadi dalil bahwasanya tidak mengapa seseorang junub hingga azan subuh. Sebagian orang menyangka puasa tidak sah apabila masih junub ketika waktu subuh tiba. Tentunya ini tidak benar, karena Nabi Muhammad ﷺ sendiri pernah mendapati waktu subuh dalam kondisi junub. Yang terpenting adalah seseorang harus mandi junub terlebih dahulu sebelum shalat subuh.

  • Berpuasa di siang hari

Setelah bersahur, tentunya kita wajib untuk berpuasa. Allah ﷻ berfirman,

﴿ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ﴾

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Puasa dalam bahasa Arab di ambil dari kata imsak yang artinya menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Dalam berpuasa, ada dua hal pembatal, yaitu pembatal puasa dan pembatal pahala puasa. Kedua hal ini harus kita jauhi sejauh-jauhnya.

  1. Pembatal puasa

Ada tiga hal yang disepakati oleh para ulama sebagai pembatal puasa, yaitu makan, minum, dan berjimak. Ketiga-tiga hal ini dibolehkan untuk dilakukan di malam hari bulan Ramadan, namun tidak boleh untuk dilakukan ketika di siang hari puasa. Barang siapa yang makan dengan sengaja, minum dengan sengaja, atau berhubungan dengan pasangannya dengan sengaja, maka puasanya batal. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa barang siapa yang membatalkan puasanya dengan salah satu dari tiga sebab ini tanpa uzur yang syar’i, maka tidak ada kewajiban qada baginya, karena qada hanya berlaku bagi orang yang memiliki uzur syar’i. Namun, jumhur ulama memilih pendapat bahwasanya seseorang yang membatalkan puasa tanpa uzur syar’i, maka ia tetap wajib mengqada.

Para ulama kemudian khilaf tentang masalah kontemporer, seperti bagaimana hukum orang yang disuntik. Namun, pendapat yang kuat, seseorang yang disuntik obat maka tidak membatalkan puasa, karena ia bukan makanan dan minuman. Demikian pula orang yang terkena penyakit gula dan harus disuntik insulin, maka jika ia berpuasa, puasanya tidak batal. Namun, ikhtilaf semakin kuat ketika membahas tentang infus. Sebagian ulama mengatakan hal itu tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk makan dan minum. Akan tetapi, sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa infus membatalkan puasa, karena meskipun ia tidak masuk melalui saluran makan seperti mulut dan hidung, namun ia sifatnya seperti makanan yang memberikan asupan gizi pada tubuh, dan ini pendapat lebih berhati-hati.

Oleh karena itu, perkara-perkara yang maknanya bukan makan dan minum tidaklah membatalkan puasa. Misalnya, sebagian ahli fikih membahas tentang air besar ketika berpuasa. Mereka menganjurkan agar buang air besar dilakukan di malam hari. Mengapa demikian? Karena ketika seseorang buang air besar di malam hari, dan ia membersihkannya menggunakan tangannya, maka jarinya akan masuk ke dalam dubur, sehingga sisa-sisa kotoran yang tertinggal di tangan akan masuk ke dalam tubuh melalui dubur. Pendapat ini tentunya tidak kuat, karena Allah ﷻ tidak menyebutkan bahwa pembatal puasa adalah dengan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh. Akan tetapi, pembatal puasa adalah memasukkan sesuatu melalui saluran makan dan minum.

Mengupil, meneteskan obat mata ke mata, membersihkan telinga, itu semua tidaklah membatalkan puasa. Adapun memasukkan air ke dalam hidung, maka itu bisa membatalkan puasa. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ,

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke dalam hidung (ketika wudu), kecuali jika engkau berpuasa.”([20])

Mengapa disuruh untuk berhati-hati? Karena dikhawatirkan air tersebut tertelan, sehingga puasa pun batal.

Berjimak saat puasa di bulan Ramadan juga membatalkan puasa. Barang siapa yang berjimak di siang hari bulan Ramadan, maka ia telah melakukan dosa besar, dan ia harus membayar kafarat. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah h, ia berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: هَلَكْتُ، يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لَا، قَالَ: ثُمَّ جَلَسَ، فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ، فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ: أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

“Seorang laki-laki datang menghadap Nabi ﷺ dan berkata, ‘Celaka diriku wahai Rasulullah’. Beliau bertanya, ‘Apa yang telah mencelakakanmu?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Saya telah menggauli istriku di siang hari pada bulan Ramadhan’. Beliau bertanya, ‘Sanggupkah kamu untuk memerdekakan budak?’ Ia menjawab, ‘Tidak’. Beliau bertanya lagi, ‘Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak’. Beliau bertanya lagi, ‘Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak’. Kemudian laki-laki itu pun duduk, sementara Nabi ﷺ diberi satu keranjang berisi kurma. Maka beliau pun bersabda, ‘Bersedekahlah dengan kurma ini’. Laki-laki itu pun berkata, ‘Adakah orang yang lebih fakir dari kami. Karena tidak ada penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami’. Mendengar ucapan itu, Nabi ﷺ tertawa hingga gigi taringnya terlihat. Akhirnya beliau bersabda, ‘Pulanglah, dan berilah makan keluargamu dengannya’.”([21])

Demikianlah urutan atas kafarat bagi orang yang dengan sengaja berjimak di siang hari bulan Ramadan, sementara ia sedang berpuasa.

Berjimak ujungnya adalah ejakulasi. Lantas, apakah semua ejakulasi termasuk jimak dan mengharuskan membayar kafarat? Jawabannya tidak! Misalnya seseorang yang melakukan istimna’ (onani), jumhur ulama mengatakan puasanya batal, akan tetapi tidak ada kafarat baginya, karena tidak termasuk dalam jimak. Yang di maksud dengan jimak adalah sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad ﷺ,

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Jika dua khitan telah bertemu maka telah wajib mandi.”([22])

Tempat khitan laki-laki adalah di bagian bawah dari kepala zakar laki-laki. Adapun tempat khitan wanita adalah di bagian klitorisnya. Ketika dua tempat ini bertemu, maka ia telah dikatakan jimak dan wajib mandi. Oleh karenanya, sebagian para ulama mengatakan bahwa apabila kepala zakar tidak masuk seluruhnya dan hanya sebagian, maka belum termasuk jimak. Adapun jika kepala zakar telah tenggelam seluruhnya, maka telah terjadi jimak, karena dipastikan dua tempat khitan telah bertemu. Oleh karenanya, apabila ternyata ada seorang laki-laki yang bersyahwat, kemudian ia berusaha mendekati istrinya, namun ternyata kepala zakarnya tidak masuk seluruhnya namun ia berhasil ejakulasi, maka puasanya batal namun tidak perlu membayar kafarat.

Ketiga perkara di atas, makan, minum, dan berjimak, hanya akan membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja. Artinya, jika hal tersebut dilakukan secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Hal ini sebagaimana yang Nabi Muhammad ﷺ telah sabdakan,

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Barang siapa yang makan karena lupa padahal dia sedang puasa, hendaklah ia sempurnakan puasanya, sebab Allah-lah yang memberinya makanan dan minuman.”([23])

Dalam riwayat yang lain Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلَا يُفْطِرْ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ اللَّهُ

“Barang siapa yang makan atau minum ketika berpuasa karena lupa, maka janganlah ia membatalkan puasanya, karena hal itu adalah rezeki yang Allah berikan kepadanya.”([24])

Misalnya, ketika seseorang pulang dari kerja di siang hari yang terik. Ia benar-benar lupa kalau sedang berpuasa, sehingga sesampainya di rumah ia langsung mengambil gelas dan minum serta makan. Kemudian setelah selesai ia pun sadar bahwa ia pada hari itu sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah serta disempurnakan hingga magrib, dan tidak perlu ia membatalkan puasanya. Yang demikian adalah rezeki dari Allah ﷻ.

Kita tentu tidak berharap untuk lupa, karena untuk lupa jika sedang puasa di bulan Ramadan, di mana notabene orang-orang juga berpuasa, maka tentu akan sulit untuk lupa. Berbeda halnya dengan puasa sunnah yang memang suasananya bukan suasana Ramadan, sehingga untuk lupa jika sedang berpuasa itu sangat mungkin. Berjimak tanpa sengaja juga sama dengan puasa wajib, sangat kecil sekali kemungkinan suami istri lupa jika sedang berpuasa, karena pasti jika salah satunya lupa, maka yang lainnya pasti ingat. Namun, jika benar-benar terjadi suami istri lupa jika sedang berpuasa, dan mereka berjimak di siang hari bulan Ramadan, maka puasanya sah.

Dari sini, kita berusaha untuk menjauhkan diri kita dari perkara-perkara yang bisa membatalkan puasa.

  • Pembatal pahala puasa

Selain pembatal puasa, yang perlu kita waspadai pula adalah pembatal pahala puasa. Hal ini tidak kalah pentingnya, karena seseorang bisa saja puasanya sah, namun ia tidak mendapatkan pahala sedikit pun. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda mengisyaratkan hal ini,

رُبَّ صائِمٍ حَظُّهُ من صِيامِهِ الجوعُ والعَطَشُ

“Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan bagian dari puasanya melainkan lapar dan dahaga.”([25])

Dalam syariat Islam dikenal hal seperti ini, yaitu ibadah seseorang sah namun ia tidak mendapatkan pahala atas ibadahnya. Contohnya seperti orang yang berhaji dengan harta yang haram, seperti dari riba, dari mencuri, dari menipu, dan yang semisalnya. Haji orang yang seperti ini sah, akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala atas hajinya. Demikian pula seperti orang yang pergi ke dukun, shalat yang ia lakukan setelah mendatanginya tetap sah selama memenuhi syarat-syaratnya, akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala atas shalatnya([26]).

Demikian pula hal orang yang berpuasa, ia menahan lapar dan dahaga seharian. Akan tetapi, karena ia tenggelam dalam dosa dan kemaksiatan saat berpuasa, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa, meskipun puasanya sah. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ وَالجَهْلَ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, melakukan hal itu dan masa bodoh, maka Allah tidak butuh terhadap makanan dan minumannya yang ia tinggalkan (puasanya).”([27])

Oleh karenanya, tinggalkanlah perkataan dusta, tinggalkan gibah dan hal-hal yang mengundang untuk bergibah, dan yang semisalnya, karena yang demikian bisa menghilangkan puasa seseorang. Akan tetapi, bukan berarti ketika telah tidak berpuasa hal tersebut boleh dilakukan, tidak! Namun karena untuk menjaga pahala puasa, maka hal itu juga harus dijauhi ketika berpuasa.

Pentingnya untuk menjauhi pembatal pahala puasa ini, sampai-sampai Nabi Muhammad ﷺ melarang perbuatan yang asalnya boleh kita lakukan, demi untuk menjaga kesempurnaan pahala puasa. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ

“Apabila suatu hari seorang dari kalian sedang melaksanakan puasa, maka janganlah dia berkata kotor (buruk) dan bertengkar sambil berteriak. Jika ada orang lain yang menghinanya atau mengajaknya berkelahi maka hendaklah dia mengatakan ‘Aku sedang puasa’.”([28])

Secara syariat, membalas orang yang memaki kita dibolehkan selama tidak melebihi makian dan hinaannya. Hal ini sebagaimana firman Allah ﷻ,

﴿وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُم بِهِ وَلَئِن صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصَّابِرِينَ﴾

“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.” (QS. An-Nahl: 126)

Akan tetapi, Nabi Muhammad ﷺ melarang kita melakukan hal tersebut ketika sedang berpuasa. Mengapa? Karena sejatinya orang yang berpuasa sedang berada dalam kondisi yang mulia, pahala mengalir terus sejak subuh, maka sungguh tidak elok bagi seseorang merusak pahala puasanya dengan kata-kata yang tidak baik meskipun dalam rangka untuk membalas keburukan orang lain terhadap diri kita.

Dari sini, jika yang dibolehkan secara syariat namun diperintahkan untuk kita jauhi ketika berpuasa, maka bagaimana lagi dengan kemaksiatan? Tentu hal ini lebih utama untuk kita jauhi ketika sedang berpuasa. Oleh karena itu, hendaknya kita menjaga diri kita dari berbagai macam maksiat yang bisa membatalkan pahala puasa kita. Jauhi tempat-tempat yang mendatangkan dosa. Jangan sering-sering jalan-jalan, karena akan banyak aurat yang kita lihat di jalan, sementara kita tidak sadar pahala puasa kita berkurang sedikit demi sedikit.

  • Mengisi puasa dengan banyak beribadah

Sesungguhnya saat ini kita berada di zaman yang penuh dengan fitnah, sehingga terlalu banyak perkara-perkara yang bisa melalaikan kita dari kebaikan. Di antaranya adalah media sosial. Kita bisa pastikan bahwa media sosial-lah saat ini yang banyak menyita waktu kita menjadi waktu yang tidak bermanfaat.

Ada sebagian orang yang bahkan di luar waktu kerjanya, ia disibukkan dengan melihat perkembangan yang ada di media sosial berjam-jam. Bahkan, sebagian orang ada yang mengikuti berbagai macam jenis berita. Akhirnya, waktunya habis hanya untuk meng-klik setiap laman web yang disarankan kepadanya, padahal asalnya ia tidak memiliki keperluan dengan informasi-informasi tersebut.

Oleh karena itu, jangan sampai kondisi kita di bulan Ramadan seperti itu, menghabiskan waktu untuk berselancar di media sosial. Kita tidak mengatakan bahwa media sosial itu tidak memiliki manfaat, akan tetapi apakah manfaat yang sedikit itu lebih kita utamakan daripada membaca Al-Qur’an? Media sosial lebih kita utamakan daripada qiyamullail?

Wahai saudara pembaca, waktu kita sangatlah sedikit. Waktu di bulan Ramadan menjadi waktu emas bagi kita untuk memperbanyak ibadah, memperbanyak baca Al-Qur’an, memperbanyak zikir, dan memperbanyak doa. Di antara ibadah-ibadah ini, memperbanyak doa adalah hal yang paling banyak dilalaikan oleh kita. Padahal, Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا يُرَدُّ دُعَاؤُهُمْ: الْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

“Tiga orang yang tidak akan ditolak doanya; yaitu Imam yang adil, orang yang berpuasa hingga ia berbuka, dan doa orang yang teraniaya.”([29])

Allah ﷻ juga telah berfirman,

﴿وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ﴾

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)

Para ulama menyebutkan bahwa ayat ini merupakan dalil bahwa hendaknya seseorang yang berpuasa untuk banyak berdoa kepada Allah ﷻ, terutama menjelang berbuka puasa, karena Allah ﷻ sangat mengabulkan doa orang yang berpuasa.

Ingatlah saudara pembaca, Allah ﷻ telah berfirman tentang bulan Ramadan ini,

﴿أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ﴾

“(puasa itu) dalam beberapa hari yang tertentu.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Artinya, bulan Ramadan itu singkat, tidak panjang. Kita akan pasti akan mengungkapkan “Tidak terasa sudah pertengahan bulan Ramadan”, dan tanpa terasa hari raya Idul Fitri pun tiba. Demikianlah, waktu ini begitu cepat berlalu, umur kita terus bertambah, maka jangan habiskan waktu kita di bulan Ramadan pada hal-hal yang sia-sia. Kapan lagi kita mau beramal saleh kalau bukan di bulan Ramadan? Kapan lagi kita mau baca Al-Qur’an? Kalau di bulan Ramadan saja kita sudah malas-malasan membaca Al-Qur’an, yakinlah bahwa kita akan jauh lebih malas lagi membacanya di luar bulan Ramadan. Bulan Ramadan adalah bulan Al-Qur’an, maka sungguh merugi jika satu hari di bulan Ramadan terlewatkan membaca Al-Qur’an.

Demikian pula dengan shalat malam, perbanyak dan perpanjanglah shalat malam kita. Kapan lagi kita bisa sujud di hadapan Allah ﷻ dengan waktu yang lama? Lihatlah para sahabat, di mana mereka shalat tarawih hingga menjelang subuh. Bahkan ketika suatu hari shalat Nabi Muhammad ﷺ hanya sampai pertengahan malam, maka para sahabat meminta ditambah. Mereka berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ. فَقَالَ: إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَإِنَّهُ يَعْدِلُ قِيَامَ لَيْلَةٍ

“Wahai Rasulullah, sekiranya engkau berkenan untuk shalat bersama kami di sia malam ini.” Beliau bersabda, ‘Barang siapa shalat bersama imam hingga selesai, sesungguhnya hal itu telah menyamai shalat satu malam penuh’.”([30])

Demikianlah para sahabat, karena kecintaan mereka terhadap Al-Qur’an membuat hati mereka selalu haus akan firman Allah ﷻ. Lantas, bagaimana keadaan kita terhadap Al-Qur’an dan qiyamullail?

Oleh karena itu, jangan sia-siakan waktu kita di bulan Ramadan. Waktu yang kita rasa itu kosong, isilah dengan membaca Al-Qur’an, dengan zikir-zikir, atau bahkan berdakwah. Intinya, kita berusaha agar setiap waktu kita di bulan Ramadan khususnya, serta bulan-bulan lainnya seluruhnya bermanfaat dan bernilai pahala di sisi Allah ﷻ.

  • Adab-adab dalam berbuka puasa

Di antara adab-adab berbuka puasa antara lain:

  1. Bersegera dalam berbuka puasa

Jika pada perkara sahur kita dianjurkan untuk mengakhirkannya, maka dalam berbuka kita dianjurkan untuk bersegera. Kita bersyukur bahwa di tanah air kita hal ini diterapkan, hingga istilah takjil (تَعْجِل) pun sudah melekat di benak masyarakat kita ketika hendak berbuka puasa.

Demikianlah Nabi Muhammad ﷺ, beliau adalah orang yang bersegera dalam berbuka. Dalam sebuah hadits disebutkan, dari Abdullah bin Abu Aufa h, ia berkata,

سِرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَمَّا غَرَبَتِ الشَّمْسُ، قَالَ: يَا بِلَالُ، انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَوْ أَمْسَيْتَ؟ قَالَ: انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ عَلَيْكَ نَهَارًا، قَالَ: انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا، فَنَزَلَ فَجَدَحَ، فَشَرِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ: إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ قَدْ أَقْبَلَ مِنْ هَا هُنَا فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ، وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ قِبَلَ الْمَشْرِقِ

“Kami berjalan bersama Rasulullah ﷺ sementara beliau sedang berpuasa. Tatkala matahari telah tenggelam, beliau berkata, ‘Wahai Bilal, siapkan makanan berbukan untuk kita’. Bilal berkata, ‘Wahai Rasulullah, langit masih terang’. Beliau bersabda, ‘Turunlah dan sediakan makanan berbuka untuk kita’. Bilal pun turun dan mempersiapkannya, lalu Rasulullah ﷺ minum, kemudian beliau bersabda, ‘Apabila malam telah datang dari arah sana, maka telah masuk waktu berbuka puasa’. Beliau menunjuk ke arah timur.”([31])

Menyegerakan berbuka juga salah satu bentuk kita umat Islam menyelisihi orang-orang yang diselisihi. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ

“Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”([32])

Adapun orang-orang Syi’ah, mereka justru baru berbuka ketika telah gelap dan bintang terlihat. Yang seperti ini tentunya menyelisihi sunnah Nabi Muhammad ﷺ, dan kita diperintahkan untuk menyelisihi orang-orang seperti mereka.

Meskipun kita diperintahkan untuk bersegera dalam berbuka, namun kita tidak boleh berbuka sebelum benar-benar yakin bahwa matahari telah tenggelam. Asalnya, seseorang yang berpuasa itu masih berada di waktu siang, dan ia baru boleh berbuka ketika ia telah yakin waktu malam tiba, yaitu dengan tenggelamnya matahari. Ketika di antara kita ada yang ragu apakah malam telah tiba atau belum, maka jangan ia berbuka hingga ia yakin telah masuk waktu malam. Demikian halnya jika di salah satu daerah diketahui waktu berbuka pukul 18.02. Namun sebagian orang di daerah tersebut mengatakan bahwa waktu magrib pada pukul 18.03 dan sebagian yang lain mengatakan pada pukul 18.01. Maka, seseorang harus memilih waktu yang ia yakini telah masuk waktu magrib (malam), karena seseorang tidak boleh berbuka sampai ia yakin waktu malam telah tiba.

Keyakinan akan tibanya waktu malam (magrib) ini bisa diperoleh dengan tiga hal:

  • Pertama dengan melihat jadwal yang kita ketahui bahwa jadwal tersebut benar untuk daerah tersebut, serta waktu yang kita miliki sesuai dengan waktu di daerah tersebut.
  • Kedua: Mendengar muazin mengumandangkan azan. Asalnya muazin adalah orang yang amanah, sehingga hukum asal muazin azan sesuai waktu. Maka ketika kita yakin telah mendengar azan magrib, maka kita boleh berbuka.
  • Ketiga: Dengan melihat matahari tenggelam secara langsung. Misal seseorang yang berada di pinggir pantai, ketika ia melihat matahari telah hilang dari cakrawala, maka ia telah boleh berbuka.
  • Sunnah berbuka dengan makanan yang kecil terlebih dahulu

Nabi Muhammad ﷺ seringnya berbuka dengan beberapa butir kurma. Maka kita pun demikian, hendaknya berbuka dengan makanan yang ringan (kecil).

  • Membaca doa saat berbuka

Sebelum memakan hidangan buka puasa, maka hendaknya kita terlebih dahulu membaca bismillah, lalu kemudian berbuka dengan kurma dan air, lalu setelah itu kita berdoa mengucapkan,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Telah hilang dahaga, telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala, insya Allah.”([33])

Bagaimana dengan doa yang banyak disebut oleh masyarakat kita di Indonesia, di mana doa tersebut berbunyi,

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

“Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, wahai Allah Tuhan Maha Pengasih.”

Sebagian ulama membolehkan untuk membaca doa ini, karena doa ini bebas, datang dari sebagian para salaf namun tidak datang dari Nabi Muhammad ﷺ. Meskipun demikian, hukum asal seseorang boleh berdoa dengan doa apa saja, karena doa orang yang berpuasa dikabulkan oleh Allah ﷻ. Maka, tidak mengapa apabila seseorang berdoa dengan doa ini, dan tidak boleh kita pandang sinis orang-orang yang berdoa dengan doa ini. Yang terpenting adalah kita mengingatkan agar ia tetap mengucapkan bismillah sebelum makan, dan mengingatkan bahwasanya adalah riwayat yang lebih tsabit dari Nabi Muhammad ﷺ tentang doa berbuka puasa.

  • Bersegera untuk shalat magrib

Ketika berbuka, maka berbukalah secukupnya, dan bersegeralah untuk shalat magrib. Jangan kemudian seseorang memaksakan diri untuk memakan semua hidangan makanan buka puasa yang ada di hadapannya, sehingga membuatnya lalai dari waktu shalat, dan jika shalat pun membuatnya tidak khusyuk karena kekenyangan.

  • Berbuka sesuai waktu di mana kita berada

Contoh dalam hal ini, seperti seseorang yang bersafar dari Jakarta ke Mekkah untuk umrah. Ia sahur di Jakarta, kemudian ia berangkat umrah ke Mekkah menggunakan pesawat. Jadwal berbuka di Arab Saudi itu empat jam lebih lama daripada Jakarta. Maka, orang yang safar, ia tidak boleh berbuka mengikuti jam Jakarta, karena meskipun di Jakarta sudah berbuka, di Madinah atau di pesawat pasti belum menunjukkan masuknya waktu magrib. Ketika ia memilih untuk tetap ikut berbuka mengikuti waktu Jakarta, maka itu tidak benar. Bagaimana mungkin ia memilih berbuka sementara ia masih melihat matahari? Bukankah kita telah sebutkan bahwa seseorang baru boleh berbuka ketika yakin matahari telah tenggelam? Oleh karena itu, seseorang harus berbuka sesuai jadwal di mana ia berada.

Inilah beberapa pembahasan kita terkait fikih bulan Ramadan, semoga Allah ﷻ menerima segala amal ibadah kita, dan kelak Allah ﷻ mengumpulkan kita semua di surga-Nya kelak.


([1]) HR. Bukhari No. 644 dalam al-Adab al-Mufrad, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani.

([2]) HR. An-Nasai No. 2106, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam ta’liqnya.

([3]) HR. Muslim No. 2106.

([4]) HR. At-Tirmidzi No. 682, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam Shahih at-Targhib Wa at-Tarhib No. 998.

Hadits ini menjadi dalil bahwasanya setiap malam di bulan Ramadhan terdapat ampunan dan pembebasan dari api neraka dari Allah ﷻ bagi hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu, hadits berikut yang masyhur di kalangan para penceramah di bulan Ramadan,

وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ، وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ، وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ

“Dan bulan Ramadan awalnya adalah rahmat, pertengahannya adalah ampunan, dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka.” (HR. Ibnu Khuzaimah No. 1887, dalam Shahihnya)

Hadits ini adalah hadits yang dha’if secara sanad, dan bahkan matannya pun bertentangan dengan hadits shahih yang telah kita sebutkan, sehingga sebagian para ulama seperti Syekh al-Albani menyatakan dalam Shahih at-Targhib Wa at-Tarhib bahwa hadits tersebut adalah hadits yang munkar. Maka, yang benar adalah seluruh malam di bulan Ramadan adalah rahmat, ampunan, dan pembebasan dari api neraka, sejak malam pertama hingga malam yang terakhir.

([5]) Sampai-sampai seorang ulama bernama Ibnul Munkadir pernah berkata,

بِتُّ أَغْمِزُ رِجْلَ أُمِّي، وَبَاتَ عُمَرُ يُصَلِّي لَيْلَتَهُ، فَمَا سَرَّنِي لَيْلَتِي بِلَيْلَتِهِ

“Saya bermalam sambil memijit kaki ibu saya sementara Umar (saudara kandung beliau) bermalam sambil salat malam (semalam suntuk). Namun, saya tidak mau pahala saya ditukar dengan pahala saudaraku.” [Hilyah al-Auliya’ (3/150)]

Demikian pula yang disebutkan dalam hadits, bahwasanya ada orang yang hendak ikut berjihad bersama Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ pun bertanya apakah orang tuanya masih ada atau tidak, dan orang tersebut pun menjawab bahwa kedua orang tuanya masih ada. Maka, Rasulullah ﷺ pun bersabda,

فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ

“Pada keduanya, berjihadlah (dengan berbakti)’.” (HR. Muslim No. 2549)

([6]) HR. Bukhari No. 6.

([7]) HR. Bukhari No. 38.

([8]) HR. Bukhari No. 37.

([9]) HR. Bukhari No. 35.

([10]) HR. An-Nasai No. 2331, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam al-Irwa’ No. 914.

([11]) HR. Abu Daud No. 2455, dinyatakan hasan shahih oleh Syekh al-Albani dalam ta’liqnya.

([12]) HR. Bukhari No. 1 dan HR. Muslim No. 1907 dengan lafal Imam Bukhari.

([13]) HR. Bukhari No. 1923 dan Muslim No. 1095.

([14]) HR. Abu Daud No. 2344, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam ta’liqnya.

([15]) HR. Ahmad No. 11086, Syekh al-Albani menyatakan hadits ini hasan lighairih dalam Shahih at-Targhib Wa at-Tarhib No. 1070 dan sanadnya kuat.

([16]) HR. Muslim No. 1096.

([17]) HR. Muslim No. 1097.

([18]) Lihat: Tafsir Ibnu Katsir (1/510).

([19]) HR. Abu Daud No. 2350, dinyatakan hasan shahih oleh Syekh al-Albani dalam ta’liqnya.

([20]) HR. Ibnu Majah No. 407, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam al-Misykah No. 405.

([21]) HR. Muslim No. 1111.

([22]) HR. Ibnu Majah No. 608, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam ash-Shahihah No. 1261.

([23]) HR. Bukhari No. 6669.

([24]) HR. At-Tirmidzi No. 721, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam al-Irwa’ No. 938.

([25]) Shahih at-Targhib Wa at-Tarhib No. 1084, Syekh al-Albani menyatakan hadits ini hasan shahih.

([26]) Lihat: Musnad Imam Ahmad No. 16638, tahqiq Syu’aib al-Arnauth dan selainnya.

([27]) HR. Bukhari No. 6057.

([28]) HR. Bukhari No. 1904.

([29]) HR. Ahmad No. 9743, Syu’aib al-Arnauth menyatakan dalam ta’liqnya bahwa hadits ini shahih.

([30]) HR. Ibnu Majah No. 1327, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam al-Irwa’ No. 447.

([31]) HR. Abu Daud No. 2352, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam ta’liqnya.

([32]) HR. Bukhari No. 1957.

([33]) HR. Abu Daud No. 2357, dinyatakan hasan oleh Syekh al-Albani dalam ta’liqnya.

Tags: Bulan Ramadhan
Share217Tweet136Send

Related Posts

Andaikan Ini Ramadhan Terakhir
TEMATIK

SIFAT-SIFAT ISTRI SALIHAH

Sesungguhnya istri yang salihah adalah seindah-indah nikmat dan seindah-indah anugerah.  Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا...

by Admin UFA
March 2, 2026
Sulitnya Menjaga Pahala Amal
TEMATIK

Sulitnya Menjaga Pahala Amal

Youtube :  https://www.youtube.com/watch?v=eJ55V9pAYv4 Pentingnya Beramal dan Derajat di Akhirat Setiap manusia diciptakan untuk beribadah dan beramal saleh kepada Allah ﷻ....

by Admin UFA
March 2, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Andaikan Ini Ramadhan Terakhir

Andaikan Ini Ramadhan Terakhir

March 2, 2026
Andaikan Ini Ramadhan Terakhir

SIFAT-SIFAT ISTRI SALIHAH

March 2, 2026
Sulitnya Menjaga Pahala Amal

Sulitnya Menjaga Pahala Amal

March 2, 2026
Studi Banding Antara Nikmat Dunia & Nikmat Akhirat

Studi Banding Antara Nikmat Dunia & Nikmat Akhirat

February 16, 2026

Website resmi Ustadz Dr. Firanda Andirja Abidin, Lc., M.A. Dikelola oleh tim IT resmi Ustadz Firanda Official.

About

  • About Us
  • Site Map
  • Contact Us
  • Career

Policies

  • Help Center
  • Privacy Policy
  • Cookie Setting
  • Term Of Use

Join Our Newsletter

Copyright © 2025 by UFA Official.

Facebook-f Twitter Youtube Instagram

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Buy JNews
  • Contact Us

© 2025 Firanda Andirja - Menebarkan cahaya tauhid & sunnah.