(Larangan bagi lelaki untuk memakai cincin di jari tengah dan telunjuk, cincin/jam tangan dari polesan emas, dan cincin dari besi)
Berikut ini beberapa permasalahan seputar hukum memakai cincin :
PERTAMA : Hukum memakai cincin.
Ibnu Umar radhiallahu 'anhu berkata :
اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فُصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam ke arah telapak tangan, maka orang-orangpun memakai cincin. Lalu Nabi membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak" (HR Al-Bukhari no 5865)