Kategori: Fiqh
Diterbitkan pada 01 March 2013 Klik: 7126
Print

(Larangan bagi lelaki untuk memakai cincin di jari tengah dan telunjuk, cincin/jam tangan dari polesan emas, dan cincin dari besi)

Berikut ini beberapa permasalahan seputar hukum memakai cincin :

PERTAMA : Hukum memakai cincin.

Ibnu Umar radhiallahu 'anhu berkata :

اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فُصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam ke arah telapak tangan, maka orang-orangpun memakai cincin. Lalu Nabi membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak" (HR Al-Bukhari no 5865)

 
Kategori: Fiqh
Diterbitkan pada 18 October 2012 Klik: 5063
Print

Jika berqurban atas nama mayit karena wasiat dari sang mayit sebelum meninggal atau karena nadzarnya maka sepakat para ulama tentang disyari'atkannya qurban tersebut. Karena jika sang mayit berwasiat maka menunaikan wasiatnya dengan berqurban –dari harta sang mayit- merupakan bentuk pengolahan harta sang mayit pada tempatnya. Demikian pula jika sang mayit bernadzar maka jadilah kurban ini menjadi wajib, dan menunaikan hutang kewajiban sang mayit merupakan perkara yang disyari'atkan.

Akan tetapi jika sang mayit tidak mewasiatkan untuk berqurban untuknya, apakah boleh berqurban atas nama sang mayit?, apakah pahalanya sampai kepada mayit??

 
Kategori: Fiqh
Diterbitkan pada 17 October 2012 Klik: 4465
Print

عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anhaa bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya" (HR Muslim no 1977)

Dalam riwayat yang lain :

فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

"Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun" (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya'ar dan basyr dalam Aunul Ma'buud 7/349)

 
Kategori: Fiqh
Diterbitkan pada 16 October 2012 Klik: 6183
Print


عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «مَا مِنْ أيَّامٍ، العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هذِهِ الأَيَّام يعني أيام العشر».وفي رواية : «أفضل»  قالوا: يَا رسولَ اللهِ، وَلا الجِهَادُ في سَبيلِ اللهِ؟ قَالَ: «وَلا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيءٍ». رواه البخاري.

Dari Ibnu 'Abbaas radhiallahu 'anhumaa ia berkata ; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah (dalam riwayat At-Thirmidzi: "Lebih Afdol") melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun (yaitu ia kehilangan nyawa dan hartanya-pen)”. Dalam riwayat Ad-Daarimi :

 
Kategori: Fiqh
Diterbitkan pada 27 November 2010 Klik: 7691
Print

Al QuranWajibnya wudlu jika ingin menyentuh mushaf

Khilaf diantara para ulama,

·      Pendapat pertama (ini merupakan pendapat jumhur): Wajib berwudlu jika menyentuh mushaf, dalilnya :

- Sesuai firman Allah  لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَّهَّرُوْنَ (Tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan), karena dhomir (هُ) kembali kepada Al-Qur’an sesuai dengan awal ayat tersebut تَنْزِيْلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ (Yang diturunkan dari Robbul alamin). Sedangkan yang dimaksud الْمُطَّهَّرُوْنَ adalah orang yang berwudlu dan mandi dari janabah sesuai dengan firman Allah وَلَكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ  (melainkan untuk mensucikan kalian). Dan walaupun ayat ini adalah khobar bukan perintah (sebab kalau perintah dia mestinya majzum لاَ يَمَسَّهُ karena لاَ adalah nahiyah), namun dia adalah khobar yang bermakna perintah. Dan yang seperti ini lebih mengena dalam amr.

 

Page 2 of 4

<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
You are here:   HomeARTIKELFiqh