Ustadz Firanda Andirja
  • HOME
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • FIQIH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja
  • HOME
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • FIQIH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja
Home TANYA-JAWAB

Wanita Dilarang Bertanya Kepada Ustadz Karena Termasuk Kholwat?

admin by admin
December 24, 2018
in TANYA-JAWAB
Reading Time: 2 mins read
0
Wanita Dilarang Bertanya Kepada Ustadz Karena Termasuk Kholwat

Unsplash

Hukum Wanita Menggunakan Aplikasi “Halo Ustadz” untuk Bertanya

Pertanyaan : Ustadz, apakah boleh seorang wanita menggunakan aplikasi “Halo Ustadz” untuk bertanya kepada para ustadz Dewan Fatwa, sementara ia seorang wanita dan akan berbicara dengan sang ustadz hanya berdua. Apakah pembicaraan berdua ini tidak masuk dalam “kholwat” yang dilarang?

Jawaban:

Pertama: Hukum asal suara wanita adalah bukan aurot, jika seorang wanita berbicara dengan wajar, dan pembicaraannya tidak mengandung fitnah dan keburukan, akan tetapi pembicaraan yang baik apalagi yang berkaitan dengan agama.

Allah berfirman :

Related Post

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam Hari

Hukum Gopay dan Memanfaatkan Diskon Gopay

Lelaki yang Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Badan Akan Dilaknat Malaikat?

Wanita Dilarang Memakai Minyak Wangi?

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab : 32)

Allah membolehkan istri-istri Nabi untuk berbicara dengan lelaki dengan syarat perkataan yang baik. Ini menunjukan bahwa suara wanita bukanlah aurot jika diucapkan dengan perkataan yang baik dan wajar. (lihat Majmuu Fataawa wa Rosaail al-Útsaimin 24/52). Karenanya terlalu banyak hadits yang menjelaskan pembicaraan Nabi ﷺ dengan para wanita dan demikian juga pembicaraan para sahabat dengan para wanita.

Asy-Syarbini berkata :

وَصَوْتُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ، وَيَجُوزُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ

“Dan suara wanita bukanlah aurot, dan boleh menyimaknya jika aman dari fitnah” (Mughni al-Muhtaaj 4/210)

Adapun para wanita tatkala menegur imam yang salah maka dengan tepuk tangan dan tidak bertasbih (sebagaimana lelaki yang menegur dengan bertasbih) maka hal ini adalah untuk mencegah fitnah, karena bisa jadi wanita tatkala bertasbih dengan suara yang lembut dan mendayu. Adapun perkataan yang biasa dan wajar maka tidak mengapa (lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikroom, Syarh Buluug Al-Maroom, al-Útsaimin 1/242)

Karenanya jika seorang wanita tatkala berbicara dengan lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) tanpa suara yang mendayu-dayu, namun dengan pembicaraan yang wajar maka tidak mengapa. Sebagaimana seorang wanita diperbolehkan melakukan jual beli dengan lelaki, jika ia ke pasar ia boleh menawar barang dan yang semisalnya akan tetapi dengan perkataan yang baik dan wajar. Maka demikian pula jika ia berbicara dengan ustadz dengan perkataan yang wajar serta sesuai dengan kebutuhan saja, maka tidak mengapa. Dahulu para wanita bertanya langsung kepada Nabi tentang permasalahan agama mereka.

Kedua : Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan seorang lelaki yang bukan mahromnya jika dibalik sitar. Allah berfirman :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (Qs Al-Ahzaab : 53)

Dzohir ayat ini membolehkan seseorang untuk berbicara dengan wanita yang bukan mahromnya jika dibalik hijab atau sitar. Tentunya selama pembicaraan adalah pembicaraan yang baik, wajar, dan tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.

Ayat ini juga menunjukan bahwa jika pembicaraan lelaki dan wanita di balik hijab/tabir/sitar maka tidak dianggap sebagai kholwat. Syaikh Al-Útsaimin rahimahullah  berkata :

قَوْلَهُ تَعَالَى وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ، يَعْنِي لاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِنَّ اِسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ حَتَّى لاَ تَحْصُلُ الْخَلْوَةُ

“Firman Allah taála “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir”, yaitu janganlah kalian masuk ke dalam rumah mereka, akan tetapi mintalah kepada mereka dibalik tabir, agar tidak terjadi kholwat” (Syarh Riyaad As-Shoolihin 6/368)

Maka demikian pula jika seorang wanita berbicara dengan ustadz melalui HP atau telepon, maka tidak mengapa selama tidak menimbulkan fitnah, dan itu bukanlah kholwat. Wallahu a’lam bisshowaab.

Dr. Firanda Andirja Abidin, MA

Tags: hallo ustadzkonsultasi syariahtanya ustadzwanita bertanya kepada ustadz
Share213Tweet133Send

Related Posts

menyembelih hewan kurban
FIQIH

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam Hari

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam Hari Pertanyaan: Bolehkah menyembelih pada waktu malam hari? Jawaban: Ada khilaf di kalangan para...

by admin
June 8, 2021
hukum gopay dan memanfaatkan diskonnya
TANYA-JAWAB

Hukum Gopay dan Memanfaatkan Diskon Gopay

Berikut penjelasan skema Gopay dan hukum memanfaatkan diskon Gopay Semoga bermanfaat, wallahu a'lam. Tags: #gopay #hukumgopay #ovo #gopayharam #diskongopay #gojek...

by admin
March 8, 2019
Next Post
Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra - Kesulitan Mendatangkan Kemudahan Kaidah 3

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra - Kesulitan Mendatangkan Kemudahan (Kaidah 3)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

mendamaikan sengketa

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

January 14, 2022
sesajen untuk berhala dan jin

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13

January 10, 2022
hukum puasa hari jumat

Hukum Puasa Pada Hari Jum’at Saja

December 31, 2021
allah al ahad

Allah Al Ahad – Yang Maha Esa

December 24, 2021

Website resmi Ustadz Dr. Firanda Andirja Abidin, Lc., M.A. Dikelola oleh tim IT resmi Ustadz Firanda Official.

About

  • About Us
  • Site Map
  • Contact Us
  • Career

Policies

  • Help Center
  • Privacy Policy
  • Cookie Setting
  • Term Of Use

Join Our Newsletter

Copyright © 2025 by UFA Official.

Facebook-f Twitter Youtube Instagram

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Buy JNews
  • Contact Us

© 2025 Firanda Andirja - Menebarkan cahaya tauhid & sunnah.