Ustadz Firanda Andirja
  • HOME
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • FIQIH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja
  • HOME
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • FIQIH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja
Home HALAL HARAM

JANGAN RAGU UNTUK MEMBLOKIR… (Fatwa Syaikh Sa’ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota kibaarul Ulama)

admin by admin
December 20, 2013
in HALAL HARAM
Reading Time: 2 mins read
0
JANGAN RAGU UNTUK MEMBLOKIR…  (Fatwa Syaikh Sa’ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota kibaarul Ulama)

Syaikh Sa’ad Al-Khotslan memberi nasehat ; ((Sesungguhnya kaidah syari’at menunjukkan bahwa barang siapa yang menyebabkan orang lain mendapatkan hidayah maka ia juga mendapatkan pahala orang-orang yang mengikutinya. Dan barang siapa yang menyebabkan orang lain tersesat maka ia juga mendapatkan dosa orang-orang yang mengikutinya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

 من دعا إلى هدى كان له من الأجره مثل أجور من تبعه لا ينقص ذلك من أجورهم شيئا، ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الوزر مثل أوزار من تبعه لا ينقص ذلك من أوزارهم شيئاً

“Barang siapa yang menyeru kepada petunjuk maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya dan tidak mengurangi pahala mereka sama sekali. Barang siapa yang menyeru kepada kesesatan maka atasnya dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya dengan tidak mengurangi dosa mereka sama sekali”

Related Post

Lelaki yang Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Badan Akan Dilaknat Malaikat?

Status Harta Orang Yang Bertaubat Dari Riba

Sholat di Masjid Yang Dibangun dari Hasil Riba

Bolehnya Singkatan “SAW” atau “Aslkm wr wb”, dan Sejenisnya (Fatwa Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Atas dasar ini maka barang siapa yang menyebabkan orang lain terjatuh dalam celaan dan makian serta tuduhan (yang tidak benar), sama saja apakah pada sarana-sarana komunikasi sosial seperti twitter, facebook…, demikian juga grup-grup yang dibuat di whatsapp, maka admin grup-grup tersebut memikul tanggung jawab (akan hal ini). Jika admin mendapati ada yang mencela, memaki, atau meletakkan (mengupload) klip-klip (suara, foto, dan video-pen) maka wajib bagi admin untuk memberi nasehat kepadanya. Jika terulang lagi darinya maka hendaknya admin memberi peringatan, dan jika ia tetap ngeyel maka hendaknya admin menghapusnya. Kalau tidak maka admin bertanggung jawab atas apa yang terjadi di grup-grup tersebut. Demikian juga semua yang menyebabkan timbulnya kemaksiatan maka ia akan mendapatkan dosa orang-orang yang mengikuti kemaksiatan tersebut. Karenanya hendaknya perlu diperhatikan hal ini, terutama pada sarana-sarana tekhnologi yang modern, barang siapa yang hendak membuat grup dan yang lainnya dari sarana modern maka hendaknya ia memperhatikan hal ini, dan hendaknya ia selalu mengingat bahwasanya seluruh maksiat yang timbul karenanya maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya” Silahkan dengar fatwa beliau di bawah ini

{youtube}70tgWyBZSDw{/youtube}

Karenanya bagi para pengguna Facebook atau whatsApp hendaknya jangan ragu untuk meremove atau memblokir anggota groupnya atau temannya atau followernya yang ternyata menyebabkan kegaduhan dan menimbulkan kemaksiatan dalam akunnya. Dan ia tidak perlu malu atau sungkan kepada orang yang akan diblokirnya tersebut, demi kemaslahatan anggota-anggota group yang lainnya. Terlebih lagi banyak akun-akun yang tidak dikenal dan menggunakan nama samaran atau kunyah yang tidak jelas. Sehingga tatkala seseorang tidak dikenal (majhul) maka akan hilang rasa malunya, dan ia bebas menyampaikan apa yang ada di kepalanya tanpa pernah menimbang apapun, karena ia tahu dirinya tidak dikenal dan tidak bakalan ketahuan. Bisa jadi seseorang melayani seorang pemilik akun yang tidak jelas dalam perdebatan, ternyata akun tersebut milik orang kafir, atau milik pelaku maksiat, atau pelaku dosa besar, atau seorang wanita yang mengaku sebagai lelaki atau sebaliknya, atau ternyata seorang anak kecil…maka akhirnya iapun menurunkan martabatnya dengan melayani akun-akun yang tidak jelas tersebut. Yang seandainya pemilik akun tersebut diketahui jati dirinya dan bertemu langsung maka ia akan ketakutan dan lari dari perdebatan… Wallahu A’lam bis-showaab

 

Share212Tweet133Send

Related Posts

Apakah Lelaki Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Badan Akan Dilaknat Malaikat
HALAL HARAM

Lelaki yang Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Badan Akan Dilaknat Malaikat?

Menolak Berhubungan Badan Pertanyaan : Jika wanita menolak ketika diajak berhubungan oleh suaminya dilaknat malaikat, apakah demikian pula jika lelaki...

by admin
January 28, 2019
Status Harta Orang Yang Bertaubat Dari Riba
HALAL HARAM

Status Harta Orang Yang Bertaubat Dari Riba

(Fatwa As-Syaikh DR Abdul Karim Al-Khudoir hafidhohulloh ta'aala – anggata al-Lajnah ad-Daimah/komite fatwa Kerajaan Arab Saudi)Pertanyaan : Allah berfirman :وَإِنْ...

by admin
February 24, 2015
Next Post

Diam atau Bicara?

Comments 0

  1. abi says:
    12 years ago

    Jazakallah …materinya ustadz bagus sekali untuk share

    Reply
  2. dadan says:
    11 years ago

    Assalamu’alaikum wr,wb!
    Ustadz saya haturkan salam silaturahmi, dan perkenalan walaupun di dunia maya.Saya dari purwakarta dan baru beberapa bulan mengenal mahaj salaf dari Ahsan TV dan saya banyak mendownload kajian-kajian Ustadz. BISA DIKATAKAN SAYA DAN ISTRI MURTAD DARI NU MENUJU MANHAJ SALAF he…he..ma’af ustadz becanda dikit. ustadz tolong diberi penjelasan, ada pernyataan ustadz NU tentang bid’ah dan ini tidak bisa saya temukan jawabannya, karena kebodohan saya, dan ini sangat menggelitik saya.pernyataan tersebut adalah “kalo ini bid’ah itu bid’ah, KALO GITU KITA AHLI BID’AH lawong RASUL SAJA HAFAL ALQUR’AN SEDANGKAN KITA TIDAK HAFAL AL’QURAN”. tolong dijelaskan ustadz apakah tidak hafal Al’quran itu bid’ah? terimakasih. d42nhamdan@gmail.com

    Reply
    • Falah_Kharisma says:
      11 years ago

      Bid’ah itu adalah mengadakan urusan (syariat) baru dalam agama.

      Barangsiapa menimbulkan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kita yang bukan dari ajarannya maka tertolak. (HR. Bukhari)

      Jadi yg tidak hafal Al-Qur’an bukanlah Ahli Bid’ah dan tidak menghafal Al-Qur’an juga bukan perbuatan Bid’ah.

      Allahu A’lam

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

mendamaikan sengketa

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

January 14, 2022
sesajen untuk berhala dan jin

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13

January 10, 2022
hukum puasa hari jumat

Hukum Puasa Pada Hari Jum’at Saja

December 31, 2021
allah al ahad

Allah Al Ahad – Yang Maha Esa

December 24, 2021

Website resmi Ustadz Dr. Firanda Andirja Abidin, Lc., M.A. Dikelola oleh tim IT resmi Ustadz Firanda Official.

About

  • About Us
  • Site Map
  • Contact Us
  • Career

Policies

  • Help Center
  • Privacy Policy
  • Cookie Setting
  • Term Of Use

Join Our Newsletter

Copyright © 2025 by UFA Official.

Facebook-f Twitter Youtube Instagram

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Buy JNews
  • Contact Us

© 2025 Firanda Andirja - Menebarkan cahaya tauhid & sunnah.