“Ingatlah wahai istriku, surgamu berada di bawah telapak kakiku….!!, kamu harus taat kepadaku…!!!”
Demikianlah ucapan yang mungkin terlontarkan dari mulut seorang suami yang menuntut istrinya agar menjadi seorang istri yang sholehah dan selalu nurut kepadanya. Ucapan yang dilontarkan suami tersebut adalah perkataan yang benar. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Kalau seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya” (HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366))
Pernah ada seorang wanita yang datang menemui Nabi karena ada suatu keperluan, lantas Nabi berkata kepada wanita tersebut, هذه أذات بعل ؟ “Apakah engkau bersuami?”, wanita itu menjawab, “Iya”. Lantas Nabi bertanya lagi, كيف أنت له ؟”Bagaimana sikap engkau terhadap suamimu?, wanita itu berkata, ما آلوه إلا ما عجزت عنه “Aku berusaha keras untuk melayani dan taat kepadanya, kecuali pada perkara yang tidak aku mampui”. Nabi berkata, فانظري أين أنت منه ؟ فإنما هو جنتك ونارك “Lihatlah bagaimana engkau di sisinya, sesungguhnya suamimu itu surgamu dan nerakamu”
(Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Al-Albani)
Jika seorang wanita telah menikah maka surganya telah berpindah dari telapak kaki ibunya ke telapak kaki suaminya.
Akan tetapi kita bertanya kepada sang suami, apakah dia telah menunaikan seluruh tugas dan kewajibannya sebagai suami?, apakah dia sendiri adalah seorang suami yang sholeh dan berakhlak mulia? Apakah dia telah menunaikan hak-hak istrinya tersebut??
Kalau jawabannya adalah : “IYA”, maka jelas dia berhak untuk menuntut istrinya dengan kata-kata di atas.
Akan tetapi jika jawabannya : “TIDAK”, atau mungkin sang suami malu-malu untuk mengatakan tidak, sehingga dirubah jawabannya menjadi : “BELUM”, maka….sungguh sang suami ternyata hanya bisa menuntut.
Hendaknya sebelum dia menuntut dia bercermin terlebih dahulu…
Sebelum dia menununtut agar istrinya senantiasa berpenampilan ayu, apakah sang suami juga telah menjaga penampilannya dihadapan istrinya…??
Ataukah hanya menjaga penampilannya tatkala berhadapan dengan para sahabatnya??
Bukankah Allah berfirman
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. (QS Al Baqarah 228)
Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata tatkala menafsirkan firman Allah
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١)الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢)وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣)أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (٤)لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (٥)يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ (٦)
1. kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
4. tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,
5. pada suatu hari yang besar,
6. (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?
“Permisalan ini yang Allah buat tentang ukuran dan timbangan adalah sebuah permisalan, dan permisalan ini bisa diqiaskan kepada perkara-perkara yang serupa dengannya. Setiap orang yang menuntut hak-haknya secara sempurna akan tetapi menunaikan tugasnya (tidak menunaikan hak orang lain) maka ia juga termasuk dalam ayat yang mulia ini.
Sebagai contoh seorang suami yang ingin agar istrinya menunaikan hak-haknya secara sempurna, dan agar sang istri perhatian dan tidak meremehkan hak-hak sang suami, akan tetapi sang suami sendiri meremehkan hak-hak istrinya, tidak memberikan hak-hak istrinya. Sungguh betapa banyak istri yang mengeluh dan mengadukan suami-suami yang semacam ini modelnya…
Demikian juga kita dapati sebagian orang menuntut agar anak-anaknya melaksanakan kewajibannya dengan sempurna sebagai anak terhadap orang tua, akan tetapi sang orang tua tidak menunaikan hak anak-anaknya dengan baik. Sang orang tua ingin agar anak-anaknya berbakti kepadanya dan melaksanakan tugas mereka sebagai anak di hadapan orang tua mereka, akan tetapi dia sang orang tua itu sendiri tidak memperhatikan anak-anaknya dengan baik, tidak menunaikan kewajibannya sebagai orang tua terhadap anak-anak. Orang yang seperti ini kita katakana juga sebagai Muthoffif (orang yang curang)” (lihat tafsir juz ‘amma)
Sebagaimana ayat ini merupakan ancaman keras yang berupa kecelakaan bagi para suami yang tidak menuaikan hak istri-istri mereka, demikian juga sebaliknya merupakan ancaman keras kepada para istri yang hanya bisa banyak menunutut kepada suami-suami mereka sementara mereka lupa untuk menunaikan hak-hak suami mereka yang sangat agung.
Sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah diatas bahwa yang termasuk dalam ayat ini adalah semua orang yang hanya bisa menuntut haknya namun tidak mau melaksanakan kewajibannya, dan tidak mau menunaikan hak orang lain.
Kita dapati betapa banyak masyarakat yang menuntut agar negara bisa memberikan pelayanan dan fasilitas yang terbaik bagi masyarakat, bahkan hampir setiap kerusuhan dan kekacauan disandarkan kepada Negara –dan kita tidak tahu hakekat penyebab yang sebenarnya-, akan tetapi yang menjadi pertanyaan :”Apakah masyarakat para penuntut tersebut sudah melaksanakan keweajiban mereka sebagai warga Negara yang baik?, apakah mereka sudah menuaikan hak Negara (penguasa) dengan baik…??
Memang benar…, menuntut itu merupakan perkara yang mudah, anak kecilpun bisa melakukannya. Akan tetapi melaksanakan kewajiban dan menunaikan hak orang lain merupakan perkara yang tidak semudah dibayangkan. Semoga Allah tidak menjadikan kita termasuk orang-orang yang curang yang terancam dengan kecelakaan. Aaamiiin
Bismillah
Note yang bermanfaat sekali ustad jazaakalllohu khair.
Tapi afwan, ana liat penggunaan font pada judul di atas khususnya pada huruf ” t” terlihat seperti simbol salib. bagaimana pendangan antum ustad…
afwan hanya sekedar memberitahu