Faedah Fiqhiyah 3 : Hewan yang Halal Dimakan Maka Kotorannya Tidak Najis
Hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis, meskipun kotor dan menjijikan. Tdk semua yang kotor dan menjijikan adalah najisDalilnya...
Read moreHewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis, meskipun kotor dan menjijikan. Tdk semua yang kotor dan menjijikan adalah najisDalilnya...
Read moreFaidah fiqhiyah 2) Najis tidak membatalkan wudhu, karenanya jika seseorang setelah berwudhu lalu tubuhnya terkena air kencing bayi atau ia...
Read moreFaedah Fiqhiyah :1) Masbuk sebelum mengikuti imam yang sedang rukuk maka hendaknya takbiratur ihram terlebih dahulu dlm kondisi berdiri, jadi...
Read more{youtube}EDIyDNH-pQ8{/youtube}
Read moreSetelah lebih dari sebulan alhamdulillah telah selesai tafsir juz 'Amma, Maka insya Allah malam ini mulai dauroh syarah hadits-hadits Al-Araba'in...
Read more1) Bukanlah yang terbaik menjelaskan bolehnya nyoblos dalam pemilu (karena bolehnya nyoblos telah difatwakan oleh banyak ulama besar), akan tetapi...
Read more1) Sabar untuk mengikhlaskan niat dan membersihkannya dari riya' dan tujuan duniawi tatkala sebelum beramal dan juga tatkala sedang beramal.Jangan...
Read moreIstri Fir'aun bertekad untuk berubah menuju kebaikan padahal ia berada di bawah ancaman dan kekuasaan Fir'aun syaitan terbesar... Anaknya nabi...
Read more