(Mengkritisi Tuduhan Ustadz Idrus Ramli bahwa Wahabi adalah PEMBOHONG)
Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli adalah Aktivis Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Cabang Jember dan Dewan Pakar ASWAJA Center PWNU Jawa Timur, peneliti dan pemerhati wacana pemikiran kontemporer.
Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata : ((Berkaitan dengan tradisi kenduri kematian ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama yang perlu kita jadikan renungan, agar tidak gegabah dan radikal dalam menyikapinya.
Pertama, menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala. Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati.
Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)) (lihat : http://statustadz.blogspot.com/2013/04/tradisi-kenduri-kematian_23.html)
Al-Ustadz juga berkata :
((KEBOHONGAN WAHABI TENTANG TAHLILAN
WAHABI: “Mengapa Anda Tahlilan? Bukankah Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan?”
SUNNI: “Setahu saya, Imam al-Syafi’i tidak pernah melarang Tahlilan. Anda pasti berbohong dalam perkataan Anda tentang larangan Tahlilan oleh Imam al-Syafi’i.”
WAHABI: “Bukankah dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i telah diterangkan, bahwa selamatan selama tujuh hari kematian itu bid’ah yang makruh, dan beliau juga berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit?”
SUNNI: “Nah, terus di mana letaknya Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan? Apakah seperti yang Anda jelaskan itu? Kalau seperti itu maksud Anda, berarti Anda membesar-besarkan persoalan yang semestinya tidak perlu dibesar-besarkan. “
WAHABI: “Kenapa begitu?”
SUNNI: “Madzhab Syafi’i dan beberapa madzhab lain memang memakruhkan suguhan makanan oleh keluarga mayit kepada para pentakziyah. Hukum makruh, artinya kan boleh dikerjakan, hanya kalau ditinggalkan mendapatkan pahala. Kan begitu? Anda harus tahu, dalam beragama itu tidak cukup mematuhi hukum dengan cara meninggalkan yang makruh. Tetapi juga harus melihat situasi dan adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, apabila adat istiadat masyarakat menuntut melakukan yang makruh itu, maka tetap harus dilakukan, demi menjaga kekompakan, kebersamaan dan kerukunan dengan masyarakat sesama Muslim.”)). Demikianlah perkataan Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli
Ada beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil dari pernyataan Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli;
Pertama : Al-Ustadz menamakan acara tahlilan dengan “KENDURI“
Kedua : Al-Ustadz menyatakan bahwa mayoritas ulama hanya memandang hukum kenduri kematian adalah makruh.
Ketiga : Bahkan beliau memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??
Keempat : Menurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara))
Kelima : Al-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala))
Keenam : Jika syari’at menghukumi suatu perkara makruh, sementara perkara yang makruh tersebut ternyata merupakan adat istiadat maka hendaknya adat istiadat tetap dikerjakan demi kekompakan
KRITIKAN
Keenam pernyataan Al-Ustadz akan kita bahas satu demi Satu.
PERTAMA :
Al-Ustadz mengakui bahwa acara tahlilan merupakan acara kenduri. Kenduri di rumah keluarga mayat telah diingkari oleh sebagian ulama. Karena pada dasarnya tidak pantas hari-hari berkabung diadakan walimah atau kenduri. Jika kita memperhatikan syari’at Islam, yang namanya walimah itu jika ada perkara-perkara yang menunjukan kegembiraan, seperti pernikahan, aqiqohan, dan acara syukuran.
Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata :
“Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…
Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut. (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37)
KEDUA :
Pernyataan Al-Ustadz bahwasanya para ulama hanya berpendapat makruh saja dan tidak sampai haram, maka hal ini perlu ditinjau kembali dari beberapa segi:
Pertama : Tentunya Al-Ustadz memaksudkan tidak semua acara kenduri kematian, karena Al-Ustadz telah menyatakan ada acara kenduri kematian yang haram, yaitu sebagaimana perkataan Al-Ustadz ((Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati))
Kedua : Telah saya jelaskan bahwa jika ulama syafi’iyah menyatakan hukum sesuatu perkara makruh, maka tidak otomatis maksud mereka adalah makruh tanzih, karena banyak perkataan mereka “makruh” akan tetapi maksud mereka adalah haram. (Silahkan baca kembali artikel “MAKRUH KOK DILARANG??!!“)
Ketiga : Hingga saat ini saya belum menemukan ada ulama syafi’iyah yang menyatakan bahwa acara ritual tahlilan hukumnya makruh tanzih. Yang saya temukan dari perkataan mereka adalah, (1) “Bid’ah Munkaroh” (bid’ah yang mungkar), (2) “Muhdats” (bid’ah), (3)“Karoohah” (dibenci), dan (4) Bid’ah ghoiru Mustahabbah (Bid’ah yang tidak dianjurkan)
Keempat : Diantara dalil yang dijadikan argumen oleh ulama syafi’iyah tatkala menyatakan bahwa kenduri kematian adalah bid’ah dan makruh adalah karena acara kenduri kematian dianggap termasuk niyaahah. Mereka -para ulama syafi’iyah- berdalil dengan perkataan Jarir bin Abdillah yang menyatakan bahwa para sahabat menganggap acara kenduri kematian merupakan bentuk niyaahah:
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.
Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.
Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah“. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)
Niyaahah adalah tangisan meratapi mayat, dan hukumnya adalah haram menurut ijmak ulama !!!. Telah datang dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman niyaahah, bahkan pelakunya diancam dengan ancaman yang keras. Bahkan para ulama syafi’iyah telah menegaskan akan haramnya niyaahah. Imam An-Nawawi berkata :
وَأَمَّا النِّيَاحَةُ وَالصِّيَاحُ وَرَاءَ الْجَنَازَةِ فَحَرَامٌ شَدِيْدَ التَّحْرِيْمِ
“Adapun Niyaahah dan teriakan di belakang janaazah maka sangat keras pengaharamannya” (Roudotut Thoolibiin 2/116)
Beliau juga berkata dalam Riyaadhus Shoolihin:
بَابُ تَحْرِيْمِ النِّيَاحَةِ عَلَى الْمَيِّتِ…
“Bab : Pengharaman niyaahah terhadap mayat…”
Jika acara kenduri dianggap oleh para ulama syafi’iyah termasuk niyaahah, maka sangatlah jelas keharamannya !!
Kelima : Justru ada keterangan dari ulama syafi’iyah akan haramnya acara kenduri kematian.
Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori As-Syafi’i (wafat 926 H) berkata dalam kitabnya : Asna Al-Mathoolib Fi Syarh Roudh At-Thoolib (1/335, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Libanon, cetakan pertama dengan tahqiq DR Muhammad Taamir):
وَيُكْرَهُ لِأَهْلِهِ أَيْ الْمَيِّتِ طَعَامٌ أَيْ صُنْعُ طَعَامٍ يَجْمَعُونَ عليه الناس أَخَذَ كَصَاحِبِ الْأَنْوَارِ الْكَرَاهَةَ من تَعْبِيرِ الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ بِأَنَّ ذلك بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبٍّ وَاسْتَدَلَّ له في الْمَجْمُوعِ بِقَوْلِ جَرِيرِ بن عبد اللَّهِ كنا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعَهُمْ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ من النِّيَاحَةِ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وابن مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَلَيْسَ في رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ بَعْدَ دَفْنِهِ وَهَذَا ظَاهِرٌ في التَّحْرِيمِ فَضْلًا عن الْكَرَاهَةِ وَالْبِدْعَةِ الصَّادِقَةِ بِكُلٍّ مِنْهُمَا
“Dan dibenci bagi keluarga mayat untuk membuat makanan yang orang-orang berkumpul memakan makanan tersebut….dan dalam kitab Al-Majmuu’ (karya An-Nawawi-pen) berdalil akan makruhnya hal ini dengan perkataan Jariir bin Abdillah : “Kami menganggap berkumpul ke keluarga mayit setelah dikuburkan dan pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”….Dan ini dzohir/jelas dalam PENGHARAMAN…”
Lafal-lafal lain yang lain selain tegas pengharaman adalah “Bid’ah Mungkarah” (bid’ah yang merupakan kemungkaran). Tentunya hanya sesuatu yang haram saja yang berhak untuk disifati kemungkaran atau kemaksiatan. Adapun jika perkaranya hanya sampai derajat makruh tanzih maka tidaklah diseifati dengan kemungkaran.
Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi menukil perkataan seorang ulama Syafi’iyah :
“Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutinya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.
Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….
Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.
Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166)
KETIGA
Al-Ustadz berani memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??
Tentunya ini adalah pernyataan yang sangat lucu, karena sesuatu yang makruh memang termasuk perkara yang dilarang, akan tetapi jika maksudnya ada makruh tanzih maka larangannya tidak tegas, adapun jika maksudnya adalah makruh tahrim (pengharaman) maka pelarangannya tegas.
Karenanya ada dua kaidah yang ma’aruf di kalangan ulama Ushul Fikh yaitu الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ “Hukum asal dalam larangan adalah untuk pengharaman”, hingga ada dalil yang memalingkannya menjadi larangan makruh.
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam Ar-Risaalah (hal 217):
“Dan apa yang DILARANG oleh Rasulullah adalah untuk pengharaman, hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukkan bahwa beliau menghendaki selain pengharaman” (Ar-Risaalah hal 217, no 591)
Jika ada dalil yang memalingkan dari pengharaman, maka bisa berpindah dari haram ke makruh tanzih”
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata dalam Al-Umm;
أَصْلُ النَّهْيِ من رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَنَّ كُلَّ ما نهى عنه فَهُوَ مُحَرَّمٌ حتى تَأْتِيَ عنه دَلَالَةٌ تَدُلُّ على أَنَّهُ إنَّمَا نهى عنه لِمَعْنًى غَيْرِ التَّحْرِيمِ إمَّا أَرَادَ بِهِ نَهْيًا عن بَعْضِ الْأُمُورِ دُونَ بَعْضٍ وَإِمَّا أَرَادَ بِهِ النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ عن الْمَنْهِيِّ وَالْأَدَبِ وَالِاخْتِيَارِ وَلَا نُفَرِّقُ بين نَهْيِ النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم إلَّا بِدَلَالَةٍ عن رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم….
“Asal LARANGAN dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya apa yang dilarang Rasulullah darinya maka hukumnya haram hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukan bahwasanya maksud Rasulullah adalah melarang perkara tersebut karena ada sesuatu yang lain selain pengharaman. Bisa jadi beliau ingin melarang sebagian perkara dan tidak melarang sebagian yang lain, atau beliau ingin LARANGAN TANZIH (MAKRUH-pen) dari perkara yang dilarang dan adab serta pilihan. Dan kita tidak bisa membedakan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (Al-Umm 7/291)
Sangat jelas Al-Imam Asy-Syafi’i menamakan makruh dengan النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ LARANGAN TANZIIH. Jadi makruh masuk dalam kategori larangan !!!, bukan kategori anjuran yang malah dilestarikan ??!!
Terlebih lagi jika ternyata maksud para ulama syafi’iyah dengan makruh adalah pengharaman, sebagaimana telah saya jelaskan di poin sebelumnya !!!. Maka siapakah yang lebih pantas untuk dicap pembohong??!!
KEEMPAT
Menurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)). Demikianlah pernyataan sang ustadz.
Saya jadi penasaran dengan pernyataan al-ustadz ini, apakah pernyataan ini dibangun diatas survei dan penilitian???, Ataukah kenyataannya justru malah sebaliknya ??!!!. Keluarga mayat lah yang menanggung beban semuanya…bahkan sampai nekat berhutang…sudah terkena musibah ditambah lagi dengan musibah beban membuat kenduri kematian ??!!!, apalagi kendurinya berulang-ulang..hari ke 3, ke 7, ke 40, ke 100, ke 1000…??!!
Apakah ustadz bisa mendatangkan bukti akan pernyataan ustadz di atas???, tentunya saya tidak ingin mengatakan bahwa al-ustadz adalah pembohong…tidak…!!!, tapi saya menunggu hasil survey ustadz !!!
KELIMA
Al-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((…menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaannya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala)), demikian pernyataan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli
Pernyataan al-Ustadz ini cukup aneh, seakan-akan larangan para ulama syafi’iyah (bahkan mayoritas ulama) dan kebencian mereka tidak bernilai dihadapan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, karena toh acara kenduri kematian tetap mendatangkan pahala !!!
Kalau begitu buat apa para mayoritas ulama kok menyatakan makruh???
Bukankan definisi makruh kalau dikerjakan dibenci dan jika ditinggalkan dapat pahala???
Definisi ini ternyata berubah di mata al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, menjadi Makruh adalah sesuatu yang dianjurkan dan mendapatkan pahala !!!
Diantara kaidah yang disebutkan oleh para ulama syafi’iyah adalah : “Tidak akan terkumpulkan antara perintah dengan kemakruhan !!”
Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata :
“Sebagaimana haram dan wajib bertolak belakang, maka demikian pula makruh dan wajib bertolak belakang. Makruh tidak akan masuk di bawah perintah, sehingga mengakibatkan satu perkara diperintahkan dan sekalian dimakruhkan. Kecuali jika kemakruhan tersebut terpalingkan dari dzat perkara yang diperintahkan kepada yang lainnya, seperti sholat di kamar mandi, di kandang onta, dan di perut lembah serta yang semisalnya.
Yang makruh di perut lembah adalah kawatir terkena bahaya aliran keras air, di kamar mandi kawatir terkena percikan atau gangguan para syaitan, dan di kandang onta karena kawatir terkena keliaran onta”
Dan ini semua adalah perkara yang menyibukan hati dalam sholat, dan bisa jadi mengganggu kekhusyu’an, dimana tidak merusak terpalingkannya kemakruhan dari perkara yang diperintahkan kepada perkara yang mendampinginya, karena perkara tersebut keluar dari dzat perkara yang diperintahkan, keluar dari syarat dan rukun-rukunnya, sehingga tidak terkumpulkan perintah dan kemakruhan” (Al-Mustashfa, karya Al-Gozali 1/261-262)
Maka bagaimana bisa dikatakan acara kenduri pelaksanaannya makruh akan tetapi esensinya dapat pahala?? Dua hal yang kontradiktif, dibenci sekaligus dapat pahala (disukai) ??, dilarang sekaligus dianjurkan??
Bersambung…..
Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-06-1434 H / 02 Mei 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com
pernyataan ustadz. MIR bertentangan, justru ditempat saya yang menghidangkan makanan adalah keluarganya simayit.
ini fakta : Ada temanku dahulu sekitar tahun 1998 an penjual soto orang asli lamongan (skrg orgnya msh hidup)curhat ke saya, ia sedih mau berhutang untuk acara selametan istrinya yang sudah meninggal, ” enakan kamu an orang muhammadiyah gak pakai acara begini2 untuk orang mati” begitu kata temanku.dan di tahun yg sama juga di koran memorandum terbitan surabaya di tangkap polisi setelah mencuri barang yg katanya butuh uang untuk selametan anaknya yg meninggal..
Maka siapakah yang lebih pantas untuk dicap pembohong??!!
Barakallahu fyyk ustadz, sekarang nukilan lebih menohok dan variatif dan lebih kumplit, masihkah mereka akan menghalangi kebenaran? haadaahumullah..
klo di tempat ana malah lebih sadis kambing bukan buat qurban malah buat selamatan kematian
Assalamualaikum, Ustad, maaf memberi saran.
menurut hemat saya, untuk poin keempat, tidak perlu kita meminta hasil survey.
Lebih baik, jika kita meminta Ustad Muhammad Idrus Ramli untuk menjelaskan kepada para warga masyarakat, bahwa “memberi kenduri kematian itu dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala. Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati.”
Karena selama ini saya belum pernah mendengar penjelasan itu dari para Kiyai.
Jadinya masyarakat mengira itu wajib. dan menghukumi yang tidak mau mengadakan kenduri kematian itu bukan ahlussunah.
Semoga ALLAH subhana wata’alah. Menunjuki kebenaran pada kita semua.
Alkisah di negeri antah berantah terdapat sebuah organisasi keagamaan. Nama organisasi tsb adalah CAK NO. Ajarannya gabungan antara islam dan kejawen. Makanya asasnya bernama ASli WArisan JAwa. Ciri-ciri dari pimpinan, tokoh beserta anggota organisasi ini antara lain untuk prianya mudah tensi alias kebakaran jenggot. Makanya jenggot mereka pada habis karena terbakar. Nggak tahulah apa penyebab mereka ini mudah marah. Yg jelas mereka marah kalo ada orang yang ingin menjalankan sunnah dan menjauhi bid’ah seperti yg diperintah Allah dan RasulNya. Kalo ketemu orang yg seperti ini mereka menyebut wahabi. Mereka nggak sadar kalo salah seorang pendiri organisasi mereka bernama Abdul Wahab juga. Ya, Abdul Wahab, bukan hanya BIN Abdul Wahab. Maka secara bahasa yg pantas disebut Wahabi sebenarnya kelompok ini.
Kemungkinan kedua jenggot mereka ini terbakar karena kebablasan nyumut rokok. Karena rokok bagi organisasi ini suatu “kewajiban”. Kalo nggak merokok nggak diakui atau minimal kurang diakui loyalitasnya.
Sedangkan perempuannya juga pada kebakaran. Tapi yg terbakar adalah kerudungnya atau bahkan bajunya. Makanya kerudung mereka pendek-pendek atau hanya pakai kupluk, atau bahkan nggak pake kerudung sama sekali. Begitu juga dg bajunya. Sudahlah nggak bisa dikatakan lagi. Nggak ada atsar atau bekas dari keislaman mereka. Akan tetapi para pimpinan dan tokoh mereka enjoy aja melihat yg demikian itu. Justru kalo ada wanita yg mencoba menerapkan ajaran islam yg sebenarnya malah dicemooh. Wal iyyadzu billah.
Demikianlah cerita dari negeri antah berantah. Alhamdulillah kita masih dikenalkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dg Islam yg benar. Sehingga kita tdk mudah kebakaran jenggot, terbukti semakin banyak panjang dan lebat saja kayak jenggotnya para Rasul, Nabi dan para a’immatul ummah salafunasshalih.
Demikian juga para akhwatnya senantiasa istiqomah dan tidak mudah kebakaran kerudung atau jilbabnya apalagi bajunya.
Assalamu’alaikum,
Kalo saja saudara2 kita yang mengaggap kita “WAHABI”(walaupun wahabi itu tidak benar disematkan kepada orang yang berpegang teguh kepada quran dan sunnah lihat di http://romosabdorachim.wordpress.com/2013/04/25/apa-dan-siapakah-wahabi-itu/) mau membaca artikel ini dengan seksama, ingin mencari kebenaran, kepala dingin dan tanpa ada rasa membenci dan yang semisalnya… Insya Allah hatinya dapat menerima dengan izin Allah kebenaran itu. Wallahu’alam
Assalamualaikum. Wr. Wb.
memang para tetangga menyumbang ustadz,, bisa uang, beras, etc. Semakin keluarga yang meninggal ato berduka dikenal banyak orang/orang kaya/pejabat, maka akan semakin banyak dia dapet sumbangan entah ntar hasil akhirnya rugi, impas apa untung. Yang kasihan kalo dia dari keluarga miskin ustadz. Modal gak ada, sumbanganpun dikit. @Abu Karima Sampang Madura
ada tempat yg memang makanannya dari warga tapi kebanyakan dari keluarga mayyit, saya punya keluarga yang pernah mau berhutang untuk kenduri kematian bapaknya. barakallahu fiika ustad..
Assalamu’alaikum
Bagi rekan2 yg akan membantah pendapat Ustad silahkan sertakan rujukannya dari kitab apa karangan siapa tahun berapa dst…dst…supaya diskusinya lebig berbobot dan menambah ilmu dan wawasan
Ust. Firanda sebenernya Ustad sudah berbaik hati dengan menampilkan setiap rujukan bahkan sekaligus dengan scan kitabnya.
Jadi bagi yg ingin mendebat tulisan ini silahkan sertakan rujukannya.
Tanpa rujukan maka akan dianggap hoax….
Sejatinya sangat mudah, … setelah membaca tulisan ini silahkan rujuk atau diam
Wallahul Musta’an
Wassalamu’alaikum
Adat di Banten malah salah kaprah lagi…keluarga di mayit harus menyiapkan dana bagi orang yang melakukan sholat jenazah dan menyediakan makan segala…kalau keluarga yang tidak mampu itu sampai berhutang hanya untuk perkara2 tersebut…
Semoga ustadz ybs membaca artikel ini dengan kepala dingin, dan menjauhi madzab (or manhaj ?) ‘kambing terbang’
Bismillah… Tahlilan memang sangat membebani keluarga mayit. Saya yang dari kecil sampai sekarang hidup di kampung dan lingkungan NU (dan keluarga mayoritas NU)insya Allah banyak tahu tentang tahlilan ini. Banyak keluarga miskin, kena musibah, malah dibebani lagi dengan biaya tahlilan yang relatif tidak murah.Mereka mengeluh tapi harus bagaimana? mereka tahunya itu adalah suatu keharusan. Bahkan sampai jual motor, jual tanah atau sawah, dan atau meminjam. Lalu kalau biaya tahlilan dari tetangga atau ada orang yang bantu, kayaknya gak ada yang seperti itu (sepengetahuan saya di kampung. Dan saya tambahkan (semoga ada faidahnya)dulu waktu saya jadi santri salah satu pesantren NU (tingkat MTs), banyak santri yang malah senang kalau ada yang meninggal, karena dapat berkat dan baca quran di kuburan mayit, setelah itu dapat uang dari keluarga mayit.. Semoga apa yang saya tulis tidak keliru..
ditempat ane(jember) malah seperti acara syukuran…
nyembelih kambing,jadi ajang jaga gengsi juga dll…
Pejuang tahlilan/kenduri ahlul kubur,lebih tepat dikatakan pembela adat,bukan pembela agama/penegak sunnah…
Barakallahu fiik…
Simple para alim ulama yang saya hormati,,,ngapain juga ngobrol di internet,,,sekali-kali donk silaturahmi ke orang-orang yang ente-ente pade ngelakuin bid’ah…
Dateng dan ajak ngobrol,,,ajak diskusi…
Jangan sembunyi dan berani di internet…
Imam Ahmad ketika membantah Jahmiyyah tidak langsung mendatangi halaqoh mereka. belia cukup menulis buku yang menjelaskan tentang kesesatan mereka yang berjudul “Ar Radd ‘alal Jahmiyyah”. hal ini juga dilakukan oleh para ulama salaf yang lain.
apakah cara ini juga antum sebut sembunyi2 dan pengecut?
Ini tidak maksud sembunyi, justru dg membaca dapat lebih banyak waktu untuk berpikir, mengkaji kebenarannya… kalo bertemu langsung dg ahli bidah jelas yg ada hanya emosi… tak ada pikiran jernih
Kalo Takziyah apa bedanya dengan Tahlilan ya? saya tidak tau apa yang biasa di lingkungan saya itu takziyah atau tahlilan. Modelnya kayak gini, setelah penguburan maka pada malam 1 sampai 3 (atau kadang juga cuma 1 malam) keluarga dan kerabat datang ke rumah keluarga jenazah, biasanya ada ustadz diundang untuk berceramah, biasanya (hampir pasti) akan ada hidangan ringan (kue-kue, teh atau air mineral) kadang-kala juga dengan nasi bungkus, tapi tidak seperti hidangan kalo pesta. Hidangan kadang dibawakan oleh keluarga/kerabat tapi lebih sering pihak keluarga yang menyediakan.
Kalo yang seperti itu bagaimana ya ustadz? mohon pencerahan
Butuh Dana Tahlilan, Jumadi Curi Kabel
http://news.detik.com/read/2009/06/09/173131/1145035/10/butuh-dana-tahlilan-jumadi-curi-kabel
alhamdulillah jadi semakin terlihat mana syafi’iyah sesungguhnya mana sapi’iyyah ngaku nya ASWJA (pengikut sapi pengaku bermadzhab syafi’iyyah) :p
Jazakallohu khair Ustadz firanda
apabila ada suatu masalah mari kita kembalikan saja kepada al,qur,an dan sunnah nabi kita cari jalan keluar yang baik.
jawaban yg ke 4 ini yg terbiasa di kampung saya ..tida sesuai apa yg dikataka al ustadz idrus ..karna setau saya keluarga mayatlah yg menanggung semuaya ,,ma,ap kepada al ustad idrus,,ini no 4,,ko paktanya terbalik ,,?..sungguh di sayangkan bagi orang” awam seprti saya dulu aku menganggap tahlilan itu sebuah ibadah yg di syariatkan ..bahkan aku berpikiran ini adalah mdzhab imam as syafi,y..di krnakan di kampung saya taqlid..tetapi sekarang setelah jelas bahwa madzhap syafi,y..melarangnya ..aku bisa memberigelar kepada para ustadz yg mengatakan tahlilan adalah madzhab syafi,y..maka aku katakan di dusta kalau memang kenyata,anya seprti ini …
seorang datang konsultasi”ibu sy kondisinya makin lemah dok, masak sbentar lg mo meninggal????sya ga kuat kl ibu sya meninggal krn bpak sya meninggal blm ada 1 thn .biaya yg tuk pemakaman & selametan selama 7 hr sangat byk.”sedih mendengarnya.beban biaya tuk selametan yg memberatkn ahli waris….
Barakallah….
Apa yang uztads sampaikan, semoga bermanfaat bagi kami yg setia berpegang teguh pada ajaran Nabi muhammad SAW dan senatiasa nisbath pada pemahaman salaf dan umalam khalaf, sat kata buat Loe IDRUS RAMLI……IBLIS MENCINTAIMU KARENA KEBID;AHAN MU DAN ILMU SESATMU ITU….
Assalamualaikum ustadz,
Anda sdh banyak meluangkan banyak waktu dan pikiran untuk menegakkan kebenaran, semoga Allah tetap membimbingmu dan melindungimu.
Selalulah menjaga tutur kata dg lembut dan sopan, jangan sperti para ahli bidah yg bahasanya sangat kurang sopan.
Janganlah masuk perangkap dalam tuduhan Wahabi, harus tegas bahwa Wahabi hanya istilah kebencian, maka jangan terbawa oleh istilah para ahli bidáh itu.
Bukankah firqoh Wahabiyah adalah firqoh sesat seperti yg difatwakan oleh ulama yang bernama Al Lakhmi (wafat 478 H.). Menurutnya, firqoh Wahabiyyah ini dibawa oleh Abdul Wahab bin Rustum.
Maka istilah Wahabi dimunculkan lagi oleh ahli bidáh hanya untuk memperolok dakwah tauhid Muhammad bin Abdul Wahab.
Assalamu’alaikum ustadz,
Saya mu’allaf mantan kristen, dia agama saya yang dulu ada peringatan kematian 1-7, 40, 100, setahun.
Kalau ahlul bid’ah ngeyel kaya kambing :D, jika tidak percaya ini saya kasih link Web orang kafir nasrani
albertrumampuk.blogspot.com/2012/03/haruskah-peringatan-empat-puluh-hari.html