Berikut ini penulis nukilkan beberapa perkara yang penting yang berkaitan dengan adab tatkala berjimak yang penulis ringkas dari beberapa fatwa ulama dengan menyebutkan sumber fatwa-fatwa tersebut
– Hendaknya membaca doa sebelum berhubungan dengan istri.
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang kau anugrahkan kepada kami” [HR Al-Bukhari I/65 no 141 dan Muslim II/1058 no 1434]
Doa ini disunnahkan bagi sang lelaki adapaun sang wanita jika hendak membaca doa ini maka tidak mengapa karena asal dalam hukum adalah tidak adanya pengkhususan hukum terhadap lelaki atau wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/357 no 17998).
Syaikh utsaimin berkata, ((Karena terkadang syaitan ikut serta bersama seseorang tatkala menjimaki istrinya sehingga ikut menikmati istrinya. Oleh karena itu Allah berfirman
وَأَجْلِبْ عَلَيْهِم بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ (الإسراء : 64 )
Dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak (QS. 17:64)
Berkata sebagian Ulama, “Ikut sertanya syaitan dalam anak-anak adalah jika seseorang tidak menyebut nama Allah tatkala hendak menjimaki istrinya maka terkadang syaitan ikut serta menikmati istrinya”)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/416]
Berkata Syaikh Alu Bassaam, “Hadits ini merupakan dalil bahwa syaitan tidak meninggalkan seorang bani Adam. Ia selalu menyertainya dan mengikuti gerak-geriknya untuk mendapatkan kesempatan untuk menggoda dan menyesatkannya semaksimal mungkin. Akan tetapi seorang yang cerdik adalah yang tidak memberikan peluang kepada syaitan yaitu dengan berdzikir kepada Allah.” [Taudhihul Ahkaam IV/458]
– Boleh bagi keduanya untuk bertelanjang karena boleh bagi keduanya untuk melihat dan menyentuh seluruh tubuh pasangannya, namun sebaiknya untuk menutup tubuh mereka berdua (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/359 no 2892 dan XIX/361 no 4250 dan XIX/361 no 4624, Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)
– Hendaknya sang suami sebelum menjimaki istrinya melakukan pemanasan untuk menggairahkan syahwat istrinya seperti ciuman, sentuhan, dan yang lainnya, sehingga keduanya sama-sama bangkit syahwatnya. Karena hal ini akan menambah keledzatan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/415)
– Boleh bagi keduanya untuk berbicara sedikit tatkala sedang berjimak terutama perkataan-perkataan yang menggairahkan syahwat. Bahkan terkadang perkataan-perkataan yang seperti ini dituntut. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)
– Terlarang bagi sang suami untuk mencabut dzakarnya dari vagina istrinya sebelum istrinya mencapai kepuasan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/417)
– Boleh bagi sang suami untuk menikmati (meletakkan dzakarnya) ke seluruh bagian tubuh sang istri, baik dari depan maupun dari belakang, bahkan boleh baginya untuk meletakkan dzakarnya diantara belahan dua pantat istrinya selama tidak masuk dalam lingkaran dubur. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6905 dan XIX/352 no 7310)
– Boleh bagi seorang suami untuk menjimaki istrinya lebih dari sekali dalam satu malam tanpa mandi atau wudhu, namun sebaiknya berwudhu sebelum mengulangi jimaknya karena akan menjadikannya lebih bersemangat. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/349 no 13748). Namun disunnahkannya wudhu ini hanya berlaku bagi sang lelaki karena dialah yang diperintahkan untuk melakukannya dan bukan sang wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/350 no 18911)
– Boleh (dan tidak makruh) bagi sang suami untuk mengisap payudara istrinya, dan jika air susu istrinya sampai masuk ke lambungnya maka tidak menjadikannya haram (anak persusuan). (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6657)
– Boleh bagi suami untuk menjimaki istrinya yang sedang hamil kapan saja waktu kehamilannya selama tidak menimbulkan bahaya. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/353 no 18371)
– Tidak mengapa bagi suami dan istri untuk berjimak dihadapan bayi yang masih dalam persusuan karena ia tidak mengerti, adapun anak kecil yang sudah berumur tiga tahun atau empat tahun yang bisa mengungkapkan apa yang dilihatnya maka hal ini dilarang. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/418)
– Tidak boleh menjimaki sang istri di kemaluannya tatkala ia sedang haid dan nifas
Sebagaimana firman Allah
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة : 222 )
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222)
(Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/396)
– Namun boleh mencumbui atau menjimaki istri yang sedang haid dibagian mana saja dari tubuh sang istri yang penting bukan dikemaluan atau dubur. Karena hukum asal dalam berjimak adalah halal. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda
اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إلاَّ النِّكَاح
“Lakukanlah segala perkara kecuali nikah (yaitu kecuali menjimaki kemaluan istri yang sedang hadih)” [ HR Muslim I/246 no 302](Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/397)
– Disunnahkan bagi sang istri yang sedang haid untuk memakai sarung untuk menutup kemualuannya tatkala sang suami sedang mencumbuinya. Dan diantara hikmahnya adalah bisa jadi sang suami melihat darah haid atau mencium bau yang kurang sedap sehingga mempengaruhi perasaannya. (Atau bisa jadi syahwatnya terlalu tinggi hingga akhirnya nekat untuk menjimaki kemaluan istrinya yang sedang haidh-pen) (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/398)
– Diharamkan untuk menjimaki istri melalui duburnya
Allah berfirman
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ (البقرة : 223 )
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223)
Dan dubur bukanlah tempat bercocok tanam bagi sang suami. Dan banyak hadits yang menyatakan keharaman menjimaki istri di dubur.
Selain itu qiyas juga menunjukan akan haramnya menjimaki istri di duburnya. Tai itu lebih kotor dan lebih menjijikan daripada darah haid, maka jika jimak ditempat keluarnya darah haid diharamkan karena ada darah haidh maka jimak ditempat keluarnya tai lebih diharamkan lagi. (Kemudian juga bahwa diharamkan jimak di tempat haidh padahal itu hukumnya sementara saja hingga berhenti darah haidh maka terlebih lagi diharamkan jimak di dubur karena dubur senantiasa dan selalu merupakan tempat kotoran-pen). Selain itu jimak di dubur seperti homoseksual, oleh karena itu sebagian ulama menamakan jimak di dubur dengan nama homoseksual kecil. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/399)
Faedah:
Syaikh Alu Bassaam berkata, “Pada ayat di atas (QS. 2:223) terdapat dorongan dan motivasi untuk melakukan jimak karena Allah menyebutnya sebagai “bercocok tanam”. Karena berocok tanam akan membuahkan hasil yang bermanfaat serta buah-buahan yang baik. Maka demikianlah juga dengan jimak yang menyebabkan banyaknya keturunan dan memperbanyak barisan kaum muslimin dan mewujudkan bangganya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam akan banyaknya pengikutnya di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat kelak” [Taudhihul Ahkaam IV/456]
– Dilarang bagi keduanya untuk menceritakan kepada orang lain tentang jimak yang telah mereka lakukan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/419)
– Dilarang bagi keduanya untuk memotret jimak yang mereka lakukan meskipun dijaga dan tidak diperlihatkan kepada orang lain (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/367 no 22959)
Bersambung …
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
Assalamu’alaikum warrohmatulloh,
Artikelnya bagus sekali, saya izin copas untuk diberikan pada teman saya yg akan menikah. Semoga barokah. Amin.
Assalamu’alaikum warrohmatulloh,
Mohon izin copas untuk diberikan pada teman saya yg sudah menikah. Semoga barokah. Amin.
bismillah,
ustadz, bagaimana dgn hukum oral seks bagi suami-istri? apakah diharamkan?
Ya, pertanyaan yg bagus, bgmn jawaban ustadz?
Assalamu alaikum wr.wb. artikel ini sangat bermanfaat bagi umat islam agar tidak sampai melanggar batasan yang telah ditentukan oleh Rasulullah saw. tulisan inilah yang seharusnya dibaca oleh umat islam baik yang sudah berkeluarga maupun yang belum.
ustadz, pernah membaca buku saku yang juga bagus penerbitnya-salafy red.-, bahwa bolehnya mencumbui seluruh badan kecuali dubur,jadi di kemaluan istri pun boleh. Namun ada beberapa ustadz ketika ditanya hukumnya haram karena mulut itu tempat untuk berdzikir,baca do’a,dll. Bagaimana komentar ustadz? -jazakallahukhoir-
Assalamu’alaikum,wr,wb. bolehkah onani dengan tangan istri, karena waktu sudah mau masuk waktu subuh.
Salah satu artikel yang banyak salahnya mengambil referensi dari salah satu orang yang membahayakan.
Buku yang baik:
Kamasutra Ala Rasulullah – Mengukir Cinta Indahnya Bulan Madu, Ahmadi Sofyan, Lintas Pustaka, Jakarta, 2007
Ahmadi Sofyan mang sekolah dmn…pesantren….yaaach, ga level ma ustadz Firanda MA..
baca dan amalkan
[quote]- Boleh (dan tidak makruh) bagi sang suami untuk mengisap payudara istrinya, dan jika air susu istrinya sampai masuk ke lambungnya maka tidak menjadikannya haram (anak persusuan). (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6657)[/quote]
Hayaakallah ya ustadz!
Ustadz mohon penjelasan lebih luas mengenai fatwa ini, mohon disebutkan pendalilannya.
jazakallah khairan!
Afwan ustadz, ana masih sedikit bingung ni. Bukankah di dalam beberapa riwayat yang kuat, ada perintah untuk tidak bertelanjang seluruh badan. Mungkin ustadz lebih tw riwayat tersebut. Tapi mengapa disitu fatwanya diperbolehkan? Syukron insyaAllah sangat bermanfaat buat ana. Kebetulan sebentar lg nikah.
Ustadz,ijin copas ya…
– Terlarang bagi sang suami untuk mencabut dzakarnya dari vagina istrinya sebelum istrinya mencapai kepuasan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/417)
Bismillahirrohmanirrohim..
afwan Ustad ana baca dibuku antum yang berjudul Agar Suami Disayang Istri-menjadi suami idaman terbitan nashirussunnah Bab 5 dengan judul Adab Berjimak salah satu poinnya terdapat kutipan “Hendaknya suami mengakhiri jimaknya sebelum istrinya mencapai kepuasan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/417” berkebalikan dengan pernyataan pada artikel diatas. Jazakallahukhoiron..
semoga Allah Jalla wa’ala menjaga diri anda, ilmu anda dan semoga anda dimuliakan Allah Jalla wa’ala dan kesabaran dalam menghadapi ujian berdakwah wahai ustad Firanda
afwan ust ana banyak share tulisan antum
ijin copas y tadz
ustadz, ini membuktikan bahwa agama ini betul lengkap shg masalah jimak pun ada aturannya. Ana mau bertanya; pada saat bercumbu dgn istri yg lagi haid, 1. Apakah boleh, maaf, menggosokkan penis (tdk memasukkannya ke vagina) ke clitoris sampai istri orgasme? 2. Krn laki2 orgasme kalau sdh eyakulasi, bolehkah Minta bantuan tangan istri untuk melakukan eyakulasi? Jawaban sangat ana harapkan, syukron
Ustadz, apakah boleh onani dgn tangan istri, yg lagi haidh? Oral sex?,, menggosokkan penis pd clitoris istri yg lagi haidg ( tdk dimasukkan pd vaginanya)
hahaha,,,,lucu banget artikelnya,,,,kita buktikan besok diakherat siapa yang termasuk ummat sayyidina Muhammad SAW,,,aswaja atau wahabi/yahudi!
[quote name=”aswaja”]hahaha,,,,lucu banget artikelnya,,,,kita buktikan besok diakherat siapa yang termasuk ummat sayyidina Muhammad SAW,,,aswaja atau wahabi/yahudi![/quote]
agama ini sudah jelas bung.. ngapain nunggu di akhirat ? ajukan saja hujjahmu ke ustadz firanda, bila memang engkau berilmu.. jangan putus asa seperti itu ah.. nggak eloklah… hiks
buat aswaja (asli wajah jawa)
disetiap komentar yg berasal aswaja di blog manapun selalu provokatif, tidak ad niat baik untuk membagi ilmu supaya bisa tau mana yg bner mana yg dibuat2. sepertinya anda tidak berilmu dan turunan jahiliyah.
Syukron Ustadz Firanda
izin selalu copas dari web antum, Artikel dan Tulisan2 akhi yang Ilmiah/ berhujjah dari Alquran Assunnah maupun perkataan Ulama yang masyur.
Jazakallah khairan katsiran