1) para ulama yg menyuruh nyoblos sangat banyak dan lebih senior (sy bin Baz, sykh albani, sykh utsaimin, al-lajnah Ad-daaimah, sykh Abdul Muhsin Al-Abbad, syakh sholeh al-luhaidan, Mufti arab saudi sykh Abdul Aziz alu syaikh, syaikh Nasir Asy-syatsri, sykh ali hasan, syaikh masyhur hasan, syaikh musa nashr, syaikh Ibrahim ar-ruhaili, sykh Abdul Malik romadoni al-Jazaairi, dan masih banyak yg lainnya)
Maka mengikuti ulama senior para orang tua yang tinggi ilmu dan ketakwaan mereka lebih utama daripada mengikuti pendapat para ustadz seperti kami
2) jika ada yg berkata : para ulama tdk tahu kondisi Indonesia, kita katakan :
– ini adalah tuduhan yg tdk beralasan dan terlalu dipaksa-paksakan. Karena masalah pemilu dan demokrasi adalah permaslahan yang umum menimpa banyak negeri kaum muslimin, seperti Yaman, Kuwait, iraq, al-jazaair dll
– sebagian ulama tersebut sering ke Indonesia, seperti syaikh Ali Hasan yang sudah 17 kali ke Indonesia, syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili dan syaikj Abdurrozzaq yang sudah berulang-ulang ke Indonesia
– diantara para ulama tersebut adalah syaikh Abdul Malik romadoni al-Jazaairi yang telah menulis buku khusus tentang politik (madaarikun nadzor) beliapun menyuruh untuk memilih
3) jika ada yang berkata : para ulama juga bisa salah berfatwa. Maka kita katakan hal ini memang benar, namun jika para ulama saja bisa salah apalagi para ustadz yang berseberangan tentu bisa lebih salah lagi
4) kaidah yg dipakai oleh para ulama adalah irtikaab akhoffu Ad-dororoin yaitu menempuh kemudorotan yang lebih ringan dalam rangka menjauhi kemudorotan yang lebih besar.
Dalil akan kaidah ini sangatlah banyak, diantaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih memilih membiarkan orang arab Badui kencing di mesjid nabawi dan melarang para sahabat yang hendak mencegah orang arab Badui tersebut karena pilihan para sahabat akan lebih fatal akibatnya. Hal ini bukanlah berarti nabi mendukung adanya kencing di mesjid !!
Kaidah ini berbeda dengan kaidah dorurot tubihul mahdzuroot (analogi boleh makan babi kalau tdk maka akan meninggal). Nabi tatkala memilih membiarkan arab Badui tersebut kencing bukan sedang dalam keadaan darurot dari sisi bahaya, akan tetapi dari sisi dua kemudorotan yang tdk bisa dihindari maka beliau memilih mudorot yang kecil
5) pernyataan bahwa menyoblos berarti mendukung demokrasi, adalah pernyataan yang tdk benar. Karena kaidah menempuh kemudorotan yang lebih ringan bulan berarti mendukung kemudorotan !!, ini merupakan perkara yang sangat jelas bagi yang paham akan kaidah tersebut. Sebagaimana tadi Nabi membiarkan arab Badui kencing di mesjid maka bukan berarti Nabi mendukung adanya kencing di mesjid.
Pernyataan inilah yang sering disalah gunakan oleh sebagian saudara kita untuk mengkafirkan orang-orang yang nyoblos karena persepsi mereka bahwa memilih melazimkan mendukung kesyirikan demokrasi fan berarti kafir
6) pernyataan : “golput lebih selamat” mala perlu direnungkan kembali :
– seorang yang golput pun tdk akan terhindarkan dari kemudorotan yang akan muncul dikemudian hari. Siapapun presidennya pasti undang-undang yang diputuskannya akan berpengaruh bagi rakyat Indonesia. Golput hanya bisa terhindar dari dampak demokrasi Indonesia jika golput pindah ke luar negri, ke arab saudi misalnya
– pernyataan bahwa yang nyoblos akan ditanya pada hari kiamat, sementara yang tdk nyoblos tdk ditanya, maka kita katakan :
Seorang golput jika ternyata karena golput nya maka naiklah pemimpin yang membawa kemudorotan bagi Islam dan kaum muslimin maka iapun akan dimintai pertanggung jawaban pada hari kiamat.
– pernyataan : kalau nyoblos maka bertanggung jawab atas hukum-hukum yang kemudian hari dikeluarkan oleh pilihannya.
Jawabannya : ini tidaklah lazim, kembali kepada kaidah memilih kemudorotan yang lebih ringan bukan berarti mendukung kemudorotan, sebagaimana analogi Nabi membiarkan arab Badui kencing dimesjid bukan berarti membolehkan apalagi mendukung kencing di mesjid
7) kalau ada yang bilang bahwa yang nyoblos manhaj nya perlu dipertanyakan, maka kenyataannya mereka yang nyoblos telah mengikuti fatwa para ulama, bahkan banyak dan mayoritas para ulama. Kalau bukan fatwa para ulama yang diikuti lantas siapa lagi?
8) syaikh Ali Hasan pernah berfatwa untuk tdk menyoblos tatkala ada pemilu di Iraq, sehingga ahlus sunnah pada tdk memilih, akibatnya syiah yang naik dan berkuasa. Maka setelah iti beliau merubah fatwa beliau mengikuti yang lebih tua yaitu fatwa syaikh Albani guru beliau, syaikh bin Baz, dan syaikh utsaimin. Beliau sadar bahwa fatwa orang tua (syaikh Albani) lebih tajam daripada fatwa beliau
9) ingatlah bisa jadi Kristenisasi, syiah nisasi, liberal semakin berkembang tanpa harus angkat senjata, namun hanya dengan perundang-undangan.
Jika sebagian ustadz tdk bisa ngisi pengajian di sebuah mesjid hanya karena DKM nya simpatisan syiah maka bagimana lagi jika syiah beneran. Apalagi dalam skala yang lebih luas
10) tidak diragukan bahwa pemilu merupakan fitnah yang menimbulkan pro kontra, maka hendaknya baik yang nyoblos maupun yang golput agar kembali rukun, tdk perlu saling menjatuhkan, toh hanya 9 juli lalu semuanya hanya tinggal menunggu taqdir Allah. Masing masing telah menunjukkan sudut pandangnya, masing-masing telah berdoa dan berijtihad, dan masing-masing berniat baik untuk Islam dan negeri ini.
Semoga Allah memberikan yang lebih baik bagi kaum muslimin Indonesia.