Ustadz Firanda Andirja
  • HOME
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • FIQIH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja
  • HOME
  • AL QURAN
  • AQIDAH
  • BANTAHAN
  • FIQIH
  • KHUTBAH
  • SIROH NABI
No Result
View All Result
Ustadz Firanda Andirja
Home ADAB DAN AKHLAK

Kitabul Jami’ Hadits 15 – Bab Adab – Adab Makan (Makan & Minum dengan Tangan Kanan)

admin by admin
June 27, 2020
in ADAB DAN AKHLAK, KITABUL JAMI'
Reading Time: 4 mins read
0
Kitabul Jami’ Hadits 15 – Bab Adab – Adab Makan (Makan & Minum dengan Tangan Kanan)

Bab Adab Hadits 15 – Adab Makan (Makan & Minum dengan Tangan Kanan)

Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA

وَعَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ  .أخرجه مسلم

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā bahwasanya Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seseorang dari kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Sesungguhnya syaithān makan dengan tangan kirinya dan syaithān minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Imām Muslim)

Para pembaca yang dirahmati Allah, sebagian ulama berpendapat bahwa makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib karena hal ini berkaitan dengan masalah adab dan pengarahan.

Related Post

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

Dikira Niat Beramalnya Tidak Ikhlas, Padahal Syariat Membolehkan

Ujub dan Riya’ Jadi Senjata Setan Untuk Menjerat Orang Shalih

Dahsyatnya Ghibah

Namun pendapat yang benar adalah makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya wajib, bukan sekedar sunnah, karena banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.

  • Pertama

Di antara dalil yang paling kuat adalah hadits ini. Dapat dipahami dari hadits ini bahwa makan dan minum dengan tangan kanan adalah dalam rangka menyelisihi syaithān yang makan dan minum dengan tangan kiri. Padahal Allāh Subhānahu wa Ta’ālā telah memerintahkan kita untuk menyelisihi syaithān. Dengan demikian wajib hukumnya menyelisihi syaithān.

Allāh Subhānahu wa Ta’ālā berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan.”  (QS. An-Nūr: 21)

Karena di antara sifat syaithān adalah makan dan minum dengan tangan kiri dan kita diperintahkan untuk menyelisihinya, maka dapat disimpulkan bahwa makan dengan tangan kiri hukumnya adalah haram. Artinya, makan dengan tangan kanan hukumnya wajib.

Hadits ini juga merupakan dalil yang berkaitan dengan beriman kepada yang ghāib, dalam hal ini adalah syaithān. Meskipun syaithan tidak dapat kita lihat, tetapi kita meyakini bahwa syaithan juga makan dan minum dan mereka makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri. Hal itu jelas diinformasikan dalam hadits ini.

Di antara dalil yang menguatkan tentang hal ini (bahwa syaithan makan dan minum), adalah beberapa hadist Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan tentang dampak dari makan dan minumnya syaithān itu, yaitu buang air.

Dalam hadits disebutkan bahwasanya ada seseorang disebutakn di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  mengomentarinya dengan berkata,

مَا زَالَ نَائِمًا حَتَّى أَصْبَحَ، مَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَقَالَ: بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ

“Bahwasanya orang tersebut ketiduran sampai pagi hari dan tidak bangun untuk shalat Shubuh. Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan bahwa syaithan telah kencing di telinga orang tersebut (sehingga tertidur pulas dan tidak mendengar adzan shubuh-pen).” (HR. Imām Al-Bukhāri)

Hadīts ini menunjukkan bahwasanya syaithān buang air kecil yang merupakan proses/hasil dari makan dan minumnya.

Pada hadits yang lain Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan bahwa syaithan buang angin. Disebutkan bahwasanya tatkala seseorang hendak shalat, maka syaithān akan mengganggunya. Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا نُودِيَ لِالصَّلاَةِ ، أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ

“Jika dikumandangkan adzan untuk shalat maka syaithan pun lari dan dia memiliki kentut dan buang angin.” (HR. Bukhāri no. 583, dari shahābat Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Hadits ini juga menunjukkan bahwa syaithan makan dan minum yang hasilnya kemudian setan buang air dan buang angin. Sebagai muslim, kita tentu beriman kepada hal ghāib yang dikabarkan oleh Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ini.

Kesimpulannya, dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya wajib adalah karena kita diperintahkan oleh Allah untuk menyelisihi syaithan yang makan dan minum dengan tangan kiri. Perintah itu bermakna wajib.

  • Kedua

Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya secara mutlak. Contoh-nya ketika Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  memerintahkan,

يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ

“Wahai anak muda, sebutlah nama Allāh dan makanlah dengan tangan kananmu.” (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim 2022)

  • Ketiga

Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  pernah mendoakan keburukan bagi orang yang makan dengan tangan kiri. Disebutkan dalam hadits Salamah bin Al Akwa radhiallahu ‘anhu,

أن رجلا أكل عند رسول الله صلى الله علية وسلم بشماله . فقال : “ كُلْ بِيَمِيْنِكَ “ قَالَ : لاَ أَسْتَطِيْعُ . قَالَ : “ لاَ اسْتَطَعْتَ “ مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ . قَالَ : فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيْهِ .

Ada seorang yang makan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  dengan tangan kiri, maka Beliau mengatakan, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Kata orang tersebut: “Saya tidak bisa makan dengan tangan kanan.” Maka Rasūlullāh mendoakan keburukan bagi orang ini, Beliau mengatakan: “Engkau tidak akan mampu, sesungguhnya tidak menghalanginya kecuali karena kesombongan.” Maka orang ini pun tidak mampu mengangkat tangan kanannya untuk makan setelah itu. (HR. Muslim no. 2021)

Perhatikanlah, karena dia tidak mau makan menggunakan tangan kanan maka Rasūlullāh mendoakan keburukan, sehingga ia benar-benar tidak mampu makan dengan tangan kanannya. Jika makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah (tidak wajib) maka Rasūlullāh tentu tidak akan mendo’akan keburukan bagi orang ini.

Menurut sebagian ulama, hadits ini menunjukan bahwa orang tersebut adalah orang munafiq, karena ia sombong menolak perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau seandainya dia tidak mampu makan dengan tangan kanan karena memang memiliki udzur, tentu Nabi tidak akan mendoakan keburukan baginya. Para ulama telah menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu makan dengan tangan kanan karena udzur (misalnya karena cacat atau yang lainnya) maka ia boleh makan dengan tangan kiri, karena itulah yang ia mampui. (Lihat Ikmaalul Mu’lim bi Fawaaidi Muslim 6/487)

Di antara perkara yang perlu kita perhatikan dalam masalah ini adalah sebagai berikut:

  • Bahwa yang merupakan perkara ta’abbud (ibadah) adalah makan dan minum dengan tangan kanan.
    Adapun menggunakan sendok atau sumpit untuk makan maka ini merupakan alat bantu makan dan termasuk perkara adat istiadat. Yang penting, tatkala kita menggunakan sumpit atau sendok tersebut kita menggunakannya dengan tangan kanan.
  • Mengenai minum dengan tangan kiri.
    Kebiasaan sebagian orang tatkala sedang makan kemudian merasa tangan kanannya kotor, maka dia pun memegang gelas dengan tangan kiri kemudian minum dengan tangan kiri tersebut. Ini merupakan perkara yang diharamkan (tidak boleh), meskipun tangannya kotor harus memegang gelas tersebut dengan tangan kanan, bukankah gelas tersebut nantinya akan dicuci juga? Jangan karena takut gelasnya kotor maka kemudian ia mengikuti cara syaithan, yaitu minum dengan tangan kiri.
  • Bagi orang yang makan menggunakan kedua tangan, misalnya tangan kanannya memegang sendok dan tangan kirinya memegang garpu.
    Dalam kondisi seperti ini, maka ingatlah bahwa tangan kiri hanya sekedar untuk membantu. Jadi ketika mengangkat makanan hendaknya dengan tangan kanan. Jangan sampai karena menggunakan garpu di tangan kirinya, kemudian dia makan dengan tangan kirinya juga.

Wallahu A’lam.

Tags: adab makanadab minummakan pakai sendokmakan pakai tangan kananmakan pakai tangan kiritangan kanantangan kiri
Share217Tweet136Send

Related Posts

mendamaikan sengketa
ADAB DAN AKHLAK

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

Diantara akhlak yang mulia dan sangat dianjurkan oleh syariát adalah mendamaikan dua orang yang bersengketa. Berikut ini penulis lampirkan pembahasan...

by admin
January 14, 2022
niat tidak ikhlash
ADAB DAN AKHLAK

Dikira Niat Beramalnya Tidak Ikhlas, Padahal Syariat Membolehkan

Perkara-Perkara Yang Disangka Merusak Keikhlasan Ternyata Tidak Ada beberapa perkara yang disangka oleh sebagian orang merusak keikhlasan, akan tetapi ternyata...

by admin
October 27, 2021
Next Post
Menanggapi Kritikan Pendeta Esra Alfred Soru

Menanggapi Kritikan Pendeta Esra Alfred Soru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

mendamaikan sengketa

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

January 14, 2022
sesajen untuk berhala dan jin

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13

January 10, 2022
hukum puasa hari jumat

Hukum Puasa Pada Hari Jum’at Saja

December 31, 2021
allah al ahad

Allah Al Ahad – Yang Maha Esa

December 24, 2021

Website resmi Ustadz Dr. Firanda Andirja Abidin, Lc., M.A. Dikelola oleh tim IT resmi Ustadz Firanda Official.

About

  • About Us
  • Site Map
  • Contact Us
  • Career

Policies

  • Help Center
  • Privacy Policy
  • Cookie Setting
  • Term Of Use

Join Our Newsletter

Copyright © 2025 by UFA Official.

Facebook-f Twitter Youtube Instagram

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Buy JNews
  • Contact Us

© 2025 Firanda Andirja - Menebarkan cahaya tauhid & sunnah.