Faedah Fiqhiyah 3 : Hewan yang Halal Dimakan Maka Kotorannya Tidak Najis

913

Hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis, meskipun kotor dan menjijikan. Tdk semua yang kotor dan menjijikan adalah najis
Dalilnya :
– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menganjurkan untuk berobat dengan meminum kencing onta
– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan untuk sholat di kandang kambing, padahal kandang kambing tdk lepas dari terkena kotoran kambing dan kencingnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here