PENGAKUAN SYAIKH AL-QORDOWI : ULAMA SAUDI LEBIH...
KEEMPAT : HARAMNYA ROKOKMerupakan perkara yang...
KETIGA : CADAR Memang aneh…sebagian...
KEEMPAT : HARAMNYA ROKOK
Merupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, "Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!".
Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!.
Jika memang engkau harus bermaksiat maka jangan sampai engkau menzolimi orang lain....
Selama engkau tdk menzolimi orang lain maka perkaranya lebih ringan...
Jika maksiat hanya terbatas pada dirimu ma [ ... ]
Al-Imam Ibu Katsiir Asy-Syafi'i rahimahullah berkata :
وكان من أحسن الناس قصدا وإخلاصا، كان يقول: وددت أن الناس تعلموا هذا العلم ولا ين [ ... ]
Abu Haamid Al-Gozzali rahimahullah berkata :
وقال شريح القاضي : وَدِدْتُ أَنَّ لِي لَحْيَةً وَلَوْ بَعَشْرَةِ آلاَفٍ
"Syuraih Al-Qoodhli ber [ ... ]
Yang menyaksikan kisah ini berkata :
Suatu hari aku di Mekah di salah satu supermarket. Setelah aku selesai memilih barang-barang yang hendak aku beli dan aku masukan ke kereta barang maka akupun menuj [ ... ]
Sungguh beda antara seorang yang sholat hendak mencari kekhusyu'an dengan seseorang yang sholat hanya sekedar bisa terlepas dan terbebaskan dari beban kewajiban....
Orang yang bertekad sholat dengan kh [ ... ]