Kategori: Fiqh
Diterbitkan pada 07 September 2010 Klik: 6072
Print

moonPertanyaan : Apakah benar bahwa hadits yang menjelaskan tentang disyari'atkannya puasa enam hari di bulan syawaal adalah hadits yang lemah?

Lantas jika disyari'atkan puasa enam hari di bulan syawaal, maka bagaimana dengan seorang wanita yang punya hutang puasa banyak sehingga bulan syawaal dihabiskan untuk menqodo hutang puasanya sehingga tidak sempat puasa syawwal kecuali dua hari? . Apakah boleh puasa syawwal terlebih dahulu baru kemudian mengqodho hutang puasa?



Jawab :

Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda



مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال كانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

"Barangsiapa yang berpuasa Ramdhan kemudian mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawwal maka seperti puasa sepanjang masa" (HR Muslim)

 

 
Kategori: Keluarga
Diterbitkan pada 08 March 2013 Klik: 13924
Print

Berapa lalu saya dikejutkan dengan sebuah pertanyaan :

"Assalamualaikum....afwan ust. Mengganggu, teman ana punya problem.....setelah 17 tahun berumah tangga dan sudah mempunyai 1 anak (itupun dengan susah payah karena harus melalui pengobatan baru punya anak qodarolloh). Tapi itu tidak masalah. Berjalannya waktu seorang istri minta cerai dengan alasan karena suaminya jelek tapi akhlak dan agamanya lumayan,sehingga istri itu memenuhi hak suamipun jadi tidak ikhlas dll. (itu juga setelah adanya teman-teman yg ngomong dan sekarang sedang berhubungan sms-an dengan seorang laki-laki lain). Dia dengerin seorang ustadz berkata cerai dengan alasan jelek boleh walaupun akhlak dan agamanya baik, tapi harus mengembalikan maharnya......mohon ditanggapi…"

JAWABAN;

 
Kategori: Keluarga
Diterbitkan pada 10 July 2012 Klik: 6126
Print

Pertanyaan : Saya mau tanya, gimana hukumnya pernikahan yang dilaksanakan tanpa sepengetahuan ayah kandung dari pihak perempuan? Dan pernikahan tersebut dilaksanakan melalui seorang wali hakim yang diangkat sesaat sebelum akad nikah. Terima kasih atas jawaban ustadz. Jazakallah khoiron katsiron.

JAWAB :

Permasalahan ini berkaitan dengan permasalahan nikah syubhat. Karena pernikahan dengan seorang wanita tanpa persetujuan walinya merupakan pernikahan yang batil (tidak sah) menurut jumhur ulama. Dan jika dikerjakan oleh seseorang karena jahil/tidak tahu akan hukumnya maka jadilah pernikahan ini termasuk pernikahan syubhat.

 
Kategori: Keluarga
Diterbitkan pada 10 July 2012 Klik: 20044
Print

Pertanyaan : Sebenarnya saya malu untuk bertanya tentang hal ini akan tetapi saya sangat perlu tahu tentang hukum oral seks (maaf : yaitu istri mengisap/menjilat kemaluan suami atau sebaliknya). Tolong dijelaskan dengan jelas, karena saya mendengar ada yang mengharamkan namun ada juga yang membolehkan.

Jawab :

Sesungguhnya permasalahan ini –oral seks- merupakan permasalahan yang sangat menimbulkan rasa malu untuk dibicarakan. Akan tetapi mengingat terlalu banyak yang bertanya tentang permasalahan ini maka perlu penjelasan yang lebih dalam tentang hukum oral seks.

Sebagian ulama membolehkan oral seks dan sebagian ulama yang lain mengharamkannya.


Dalil para ulama yang membolehkan :

 
Kategori: Keluarga
Diterbitkan pada 10 July 2012 Klik: 7463
Print

Pertanyaan : Bila suami saya melarang saya untuk membesuk ayah saya yang sakit maka apakah saya wajib mentaati suami saya?, lalu benarkah kisah berikut ini?

"Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang laki-laki yang akan berangkat berperang, yang berpesan kepada istrinya : "Hai istriku janganlah sekali-kali engkau meninggalkan rumah ini, sampai aku kembali pulang." Secara kebetulan, ayahnya menderita sakit, maka wanita tadi mengutus seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : "Agar dia mentaati suaminya". Demikian pula si wanita, mengutus utusan tidak hanya sekali sehingga akhirnya dia mentaati suaminya dan tidak berani keluar rumah.

Maka ayahnya pun meninggal dunia dan dia tetap tidak melihat mayat ayahnya dan dia tetap sabar. Sehingga suaminya kembali pulang. Maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi, "Sesungguhnya Allah ta'ala telah mengampuni wanita tersebut, disebabkan ketaatannya kepada suaminya."

 
Kategori: Keluarga
Diterbitkan pada 20 April 2011 Klik: 24468
Print

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum Warohmatulloh Wabarokatuh

Ustadz firanda yang semoga ustadz dan keluarga mendapat penjagaan dari Allah, ana seorang akhwat yang saat ini sedang melakukan proses ta'aaruf dengan seorang ikhwan yang menuntut ilmu di Universitas Islam Madinah. Pertanyaan ana, mungkin ustadz sudah bisa menebak dari judul/subject message ini, yaitu apa boleh menolak untuk dipoligami ? Apakah seorang wanita boleh memberi syarat kepada seorang lelaki yang hendak menikahinya agar tidak boleh berpoligami?

Ana selama mengaji hampir 2 tahun, mendapat salah satu kaidah yaitu : lebih diutamakan menolak mafsadah (kerusakan) daripada mendapat maslahat (manfaat)'. Ana, jujur merasa berat kalau nanti harus dipoligami ustadz. Tidak hanya masalah perasaan tapi juga dari pihak keluarga ana yang sangat memandang rendah terhadap laki-laki yang beristri lebih dari satu. Selain itu juga, ikhwan yang sedang berproses ta'aruf dengan ana juga belum punya pekerjaan alias hanya mengandalkan uang beasiswanya. Ana takut jika nanti ikhwan tersebut ada niatan untuk poligami dan nekat untuk menikah lagi padahal dari sisi dunia keluarga ana melihat belum mampu/miskin, keluarga besar ana akan melihat betapa jeleknya orang Islam yang hanya memikirkan syahwat dan syahwat tanpa memikirkan bagaimana menafkahi nanti. Ana bukanlah akhwat pondokan dengan background keluarga yang mengenal Islam dengan baik, saudara ana juga ada yang non-Islam. Ana dulu berkuliah dan mengaji di salafy sejak semester 6.

Mohon nasehat dari ustadz, wa Jazaakumullohu Khoyro.

 

Page 2 of 2

<< Start < Prev 1 2 Next > End >>

20 Artikel Favorit

Sebelum saya memaparkan celaan-celaan Habib Munzir ada baiknya kita kembali mengingat akan bahaya...
Cukup tersentak hati saya tatkala membaca pernyataan-pernyataan berani yang diungkapkan oleh Prof DR...
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, semoga salawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada...
Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Allah atas segala kenikmatan dan limpahan nikmat....
Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengharamkan menjadikan...
Sungguh merupakan suatu kemuliaan tatkala seseorang ternyata termasuk Ahlul Bait, tatkala seseorang...
Bagi orang yang sering mengamati isnad hadits maka nama Abu Qilabah bukanlah satu nama yang asing karena...
ANTARA HABIB MUNZIR & ISLAM JAMA'AH(Pernyataan Habib Munzir : Fatwa Orang Tidak Bersanad Adalah...
Kisah seorang wanita yang bernama 'Abiir yang sedang dilanda penyakit kanker. Ia mengirimkan sebuah...
Syubhat-syubhat para pendukung bid'ah hasanah(Imam Syafii mendukung bid'ah hasanah??)Syubhat pertama...
Sesungguhnya banyak sifat-sifat yang merupakan ciri-ciri seorang istri sholihah. Semakin banyak...
Berikut ini penulis nukilkan beberapa perkara yang penting yang berkaitan dengan adab tatkala berjimak...
Alhamdulillah sang ustadz telah menanggapi dengan baik tulisan saya, yang ini tentunya menunjukan...
(Catatan Terhadap Tulisan Ustadz Muhammad Idrus Ramli dan Kiyai Tobari Syadzili)Telah lalu tulisan saya...
KOLEKSI DUSTA PEMERINTAH IRANKalau Nggak Bohong, Bukan Syi'ah Namanya !!! Al-Imam Asy-Syafii berkata...
Nabi shallahu 'alaihi wa sallam bersabda : يُبْعَثُ كُلُّ عَبْدٍ عَلَى مَا مَاتَ عَلَيْهِ "Setiap...
Yang Kadang Terlupakan Oleh Kedua Orang Tua :Ternyata Mencium Anak-Anak Mendatangkan Rahmat Allah...
Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda PrologIstri yang bisa membahagiakan suami merupakan idaman,...
Alhamdulillah atas segala nikmat yang Allah karuniakan kepada kita semua, semoga shalawat dan salam...
Uwais bin ‘Amir Al-Qoroni adalah tabiin terbaik sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam...
You are here:   HomeKONSULTASI