<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<rss version="2.0" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
	<channel>
		<title>Larangan Mencukur Bagi Yang Hendak Berkurban</title>
		<description>Discuss Larangan Mencukur Bagi Yang Hendak Berkurban</description>
		<link>http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/316-larangan-mencukur-bagi-yang-hendak-berkurban</link>
		<lastBuildDate>Mon, 20 May 2013 13:37:21 +0000</lastBuildDate>
		<generator>JComments</generator>
		<atom:link href="http://firanda.com/index.php/component/jcomments/feed/com_content/316" rel="self" type="application/rss+xml" />
		<item>
			<title>Arif Lewisape says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/316-larangan-mencukur-bagi-yang-hendak-berkurban#comment-4836</link>
			<description><![CDATA[Ass. Wr. Wb. Menilik hadist " Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih"(HR Muslim no 1977)" maka jika kata ganti " NYA " dikembalikan kepada " Barang siapa " berarti selama 10 hari orang tersebut tidak boleh memotong rambut dan kuku. Hal ini sangat bersalahan dengan hadist tentang " KESUCIAN " ( fitrah : KHAMSUM MINAL FITHRAH : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku ). Begitu pula, orang berhaji mungkin berniat melakukan qurban. Ini berarti dia tidak boleh memotong rambut dan memotong kuku padahal dalam berhaji , dia harus membersihkan fisiknya termasuk memotong kuku sebelum berniat ihram. Oleh karena itu memahamkan " NYA " dengan subyek ( BARANG SIAPA ) menghasilkan hal-hal yang tidak benar dalam ibadah kita. Oleh karena itu " NYA " harus dikembalikan kepada HEWAN QURBAN ITU SENDIRI, yaitu tidak boleh diganggu sampai disembelih. Bagaimana pendapat Ustadz ? Terima kasih.Wass.Wr.W b]]></description>
			<dc:creator>Arif Lewisape</dc:creator>
			<pubDate>Sun, 21 Oct 2012 22:30:08 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/316-larangan-mencukur-bagi-yang-hendak-berkurban#comment-4836</guid>
		</item>
		<item>
			<title>syarif says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/316-larangan-mencukur-bagi-yang-hendak-berkurban#comment-4823</link>
			<description><![CDATA[Assalamualaikum ust...bagaimana dengan mencukur kumis? apa itu juga yg termasuk dilarang menurut hadist tersebut?]]></description>
			<dc:creator>syarif</dc:creator>
			<pubDate>Fri, 19 Oct 2012 10:12:53 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/316-larangan-mencukur-bagi-yang-hendak-berkurban#comment-4823</guid>
		</item>
		<item>
			<title>abu.ahmad says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/316-larangan-mencukur-bagi-yang-hendak-berkurban#comment-4813</link>
			<description><![CDATA[@ abu Abdullah Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya" (HR Muslim no 1977) Kalau antum membaca lafaz hadistnya akan mengetahui disitu bahwa yang menjadi pokok pembicaraan adalah orang yang berniat berkurban, sahingga akhirannya "nya" pada kalimat rambut dan kukunya kembali kepada pokok yang dibicarakan yaitu : orang yang berqurban , allohu a'lam]]></description>
			<dc:creator>abu.ahmad</dc:creator>
			<pubDate>Thu, 18 Oct 2012 06:02:11 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/316-larangan-mencukur-bagi-yang-hendak-berkurban#comment-4813</guid>
		</item>
		<item>
			<title>triana says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/316-larangan-mencukur-bagi-yang-hendak-berkurban#comment-4811</link>
			<description><![CDATA[Apa itu untuk yang Hajisaja ato untuk semua orang yang berkurban dimanapun tanpa kecuali? karena saya pernah dengar hukum itu hanya untuk yang haji saja. maaf sebelumnya. terimakasih untuk penjelasannya.]]></description>
			<dc:creator>triana</dc:creator>
			<pubDate>Thu, 18 Oct 2012 03:55:08 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/316-larangan-mencukur-bagi-yang-hendak-berkurban#comment-4811</guid>
		</item>
		<item>
			<title>abu abdullah says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/316-larangan-mencukur-bagi-yang-hendak-berkurban#comment-4807</link>
			<description><![CDATA[ust ada yg bilang bahwa yg tidak boleh dipotong kuku dan rambutnya itu adalah hewan qurbannya, bagaimana menjelaskannya ust?]]></description>
			<dc:creator>abu abdullah</dc:creator>
			<pubDate>Wed, 17 Oct 2012 15:22:14 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/316-larangan-mencukur-bagi-yang-hendak-berkurban#comment-4807</guid>
		</item>
	</channel>
</rss>
