<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<rss version="2.0" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
	<channel>
		<title>Nikahilah Aku Tapi Dengan Syarat Tidak Berpoligami!!</title>
		<description>Discuss Nikahilah Aku Tapi Dengan Syarat Tidak Berpoligami!!</description>
		<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami</link>
		<lastBuildDate>Sat, 25 May 2013 18:28:13 +0000</lastBuildDate>
		<generator>JComments</generator>
		<atom:link href="http://firanda.com/index.php/component/jcomments/feed/com_content/161" rel="self" type="application/rss+xml" />
		<item>
			<title>Abi hanif says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-6173</link>
			<description><![CDATA[memang beda cara pandang laki laki dan perempuan]]></description>
			<dc:creator>Abi hanif</dc:creator>
			<pubDate>Thu, 14 Mar 2013 09:54:34 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-6173</guid>
		</item>
		<item>
			<title>usrahade says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-5346</link>
			<description><![CDATA[Assalamu 'alaikum ustad,, bismillaahirrah maanirrahiim,, afwan izin copy artikelny ustad]]></description>
			<dc:creator>usrahade</dc:creator>
			<pubDate>Tue, 25 Dec 2012 13:04:50 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-5346</guid>
		</item>
		<item>
			<title>usrahade says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-5345</link>
			<description><![CDATA[Assalamu 'alaikum Warahmatullaahi Wabarakkatuh,, bismillaahirrah maanirrahiim,, afwan izin copy ustad]]></description>
			<dc:creator>usrahade</dc:creator>
			<pubDate>Tue, 25 Dec 2012 13:01:06 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-5345</guid>
		</item>
		<item>
			<title>duri says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-5265</link>
			<description><![CDATA[1). Allah sendiri yang menciptakan laki-laki yang fithrahnya memiliki syahwat kpd wanita. Allah berfirman, artinya: ‘Telah dihiasi kepada manusia kecintaan terhadap syahwat pada kaum wanita.’ (Ali ‘Imran: 14) Allah Ta'ala menjadikannya termasuk dalam cinta syahwat dan Allah Ta'ala memulai dengan kaum wanita sebelum yang lain. Ini mengisyaratkan bahwa kaum wanita merupakan pangkal kecintaan syahwat. Inilah fithrah yang tdk bisa disangkal. Dan Allah Maha Adil dengan memberi solusi poligami. 2) Ketulusan cinta bukan hitungan matematis bahwa cinta itu harus satu berpasang dengan satu. Jika demikian, maka tidaklah adil orang yang mempunyai anak lebih dari satu, dimanakah ia menaruh cintanya kepada anak yang lainnya? Atau dimanakah menaruh cintanya untuk orang tuanya, kepada ayahnya atau ibunya? 3) Dan Allah memang telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan sifat dan karakter yang berbeda sehingga bisa saling melengkapi. 4). Jika pernikahan bukan sekedar tempat untuk penyelamatan syahwat; maka apakah Anda bisa tunjukkan tempat selainnya yang lebih baik dan lebih sempurna sebagai sarana penyelamatan syahwat?]]></description>
			<dc:creator>duri</dc:creator>
			<pubDate>Thu, 13 Dec 2012 06:16:54 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-5265</guid>
		</item>
		<item>
			<title>ahsan says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-5203</link>
			<description><![CDATA[waduh pusing klo bnyak kya ukhti diatas]]></description>
			<dc:creator>ahsan</dc:creator>
			<pubDate>Mon, 03 Dec 2012 02:54:25 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-5203</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Sabrang says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-4499</link>
			<description><![CDATA[assalamu'alaiku m ustadz, semoga sampean tetap dijaga iman islam keistiqomahan dan kesehatannya untuk terus berdakwah... afwan ane yang baru mau nikah mau tanya; jika calon istri mengajukan syarat pada calon suami untuk menikah dengan biaya mandiri [maksudnya uang modal nikah bukan bantuan dari orang lain tapi dari keringat calon suami saja] dan sang calon suami ga' sanggup memenuhinya [walaupun sudah pontangpanting ternyata tak jua cukup untuk memodali pernikahannya] kemudian mereka tetap menikah dari uang orang lain/ngutang, pertanyaan saya; 1. apakah pernikahan ini sah..? 2. apakah syarat tersebut bisa gugur jika sang calon istri mencabut persyaratannya yang tadi..? syukron ala husni mubalah, wassalam...]]></description>
			<dc:creator>Sabrang</dc:creator>
			<pubDate>Tue, 18 Sep 2012 13:12:38 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-4499</guid>
		</item>
		<item>
			<title>abufiqhiya says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-3973</link>
			<description><![CDATA[assalamualaikum ustadz masih berkaitan dg masalah diatas,seorang kawan pernah bercerita kalau adiknya juga menikah, bukan menolak poligami tetapi mensyaratkan akan adanya poligami dg kondisi tertentu. misalnya ketika sang istri sdh tdk mampu lagi melayani suami lahir batin (sakit berkepanjangan, cacat dsb),sang istri tdk dapat memberi keturunan selama jangka waktu tertentu, sang istri tdk lagi berada dalam islam, dsb yg kesemuanya merupakan kesalahan/kelem ahan dr pihak istri. Dan bila akan berpoligami yg niatnya adalah membatu dan memberikan maslahat, yaitu kepada janda dg beberapa anak yg masih membutuhkan sokongan financial, atau kepada gadis juga tdk apa tetapi yg benar2 tdk memiliki siapa2 lagi (sebatang kara)dan miskin.Sedangka n jika tidak terjadi yg demikian dan semua kebutuhan suami terpenuhi maka pihak istri menyarankan utk tdk memadunya. Bgmanakah dg hal yg seperti itu?]]></description>
			<dc:creator>abufiqhiya</dc:creator>
			<pubDate>Wed, 22 Feb 2012 10:55:33 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-3973</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Harsha Rif says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-3885</link>
			<description><![CDATA[Assalamu'alaiku m ustadz.. Afwan, mohon jawaban segera atas pertanyaan saya berikut ini ustadz, karena keadaan hati saya yang lagi gundah dan ragu2 atas tindakan yg tlh saya lakukan.. Saya telah menikah sirri dg seorang perempuan namun tanpa diketahui oleh orang tuanya ataupun wali yg lain, yang ada wali tahkim tanpa ada kuasa dari orangtua/wali dari pihak perempuan..Apak ah sah nikah yg saya lakukan ini ustadz?Syukron atas jawaban dan penjelasan ustadz...]]></description>
			<dc:creator>Harsha Rif</dc:creator>
			<pubDate>Thu, 16 Feb 2012 12:03:05 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-3885</guid>
		</item>
		<item>
			<title>ssalsabil says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-3843</link>
			<description><![CDATA[assalamu'alaiku m warohmatullohi wabarokatuh poligami adalah sunnah Nabi dan merupakan perintah langsung dari Alloh. Ia adalah salah satu syari'at dari sekian banyak syari'at Alloh untuk para hamba-Nya. Yang mana menjalankan syari'at adalah kewajiban setiap muslim/ah dan merupakan bentuk ketaatan kita kepada Alloh Ta'ala. saat Alloh sudah menghalalkan sesuatu, tiada seorang pun yang berhak mengharamkannya . Saat Alloh sudah mensyari'atkan sesuatu, tiada seorang pun boleh melanggarnya apalagi membencinya. Dan disaat kita hendak melakukan syari'at-Nya, maka tidak ada kewajiban bagi kita untuk meminta ijin kepada manusia. Karena kewajiban kita hanyalah taat akan perintah-Nya. poligami adalah syari'at Alloh dan jika ada seorang suami yang hendak berpoligami maka sebaiknya seorang istri mendukungnya karena berarti ia telah ikut membantu suaminya dalam kebaikan dan ketaatan. Sebaliknya jika sang istri justru mencaci dan meminta cerai, maka sama saja ia telah menentang syari'at Alloh untuk dijalankan. Pun jika pada kenyataannya sang suami tidak dapat berlaku adil kepada para istrinya, maka kewajiban kita adalah menasehatinya dan selebihnya kita serahkan semuanya kepada Alloh Ta'ala. wallohu al musta'an wassalamu'alaiku m warohmatullohi wabarokatuh]]></description>
			<dc:creator>ssalsabil</dc:creator>
			<pubDate>Mon, 13 Feb 2012 21:29:23 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-3843</guid>
		</item>
		<item>
			<title>abu mujahid says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-3401</link>
			<description><![CDATA[akh rasi....ana sarankan..janga n mentazkiah diri sendiri krn Alloh melarang itu...JANGANLAH KAMU MENTAZKIAH DIRI KALAIAN..SESUNG GUHNYA ALLOH MAHA MENGETAHUI SIAPA YG PALING BERTAQWA..]]></description>
			<dc:creator>abu mujahid</dc:creator>
			<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 03:05:53 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-3401</guid>
		</item>
		<item>
			<title>asih says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-3375</link>
			<description><![CDATA[Assalamualaikum ustad,,,ptanyaa n ana hampir mirip dg ptanyaan sblmny, cuma beda syaratnya,,syar at yg ana ingin ajukan adlh stlh mnikah nti mbolehkan ana keluar rumah utk bekerja (mengajar), mengikuti pngajian (kami beda fikroh dia JT sdg ana tdk), dn tidak meninggalkan kluarga dlm waktu yg lama krn sifat dakwah JT pergi kluar (khuruj) smpai bbulan2,,,apaka h syarat spt ini dbolehkan??]]></description>
			<dc:creator>asih</dc:creator>
			<pubDate>Sat, 24 Dec 2011 04:02:55 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-3375</guid>
		</item>
		<item>
			<title>muslimah32102 says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-3373</link>
			<description><![CDATA[Assalaamu 'alaykum wa RahmatuLlaahi wa Barakaatuh saya tidak sepaham dengan El Harun Affandy karena setau saya rosul menikah dengan Aisyah radhiAllaahu anha (yang masih perawan ) juga atas perintah Saudah Binti Zam'ah Bin Qais. Jadi pendapat sebelumnyalah yang lebih benar.]]></description>
			<dc:creator>muslimah32102</dc:creator>
			<pubDate>Fri, 23 Dec 2011 18:36:10 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-3373</guid>
		</item>
		<item>
			<title>abdul aziz says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-2469</link>
			<description><![CDATA[Memang bukan syahwat semata, tp termasuk penting. Bahkan itu alasan utama orang menikah, agar tidak terjerumus kedalam dosa. Apakah bisa seseorang menikah tanpa syahwat? hampir tidak mungkin. Hanya saja itu sudah ada disetiap manusia, tinggal mereka kita dengan cara yang benar atau yang salah dan tercela.]]></description>
			<dc:creator>abdul aziz</dc:creator>
			<pubDate>Fri, 28 Oct 2011 19:48:52 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-2469</guid>
		</item>
		<item>
			<title>abu fathimah says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-2452</link>
			<description><![CDATA[jazakalloh khair ustadz. semoga Alloh menjaga anda dan ilmu yang anda miliki. dan semoga kita semua istiqomah dalam manhaj yang haq ini.]]></description>
			<dc:creator>abu fathimah</dc:creator>
			<pubDate>Thu, 27 Oct 2011 17:41:32 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-2452</guid>
		</item>
		<item>
			<title>El Harun Affandy says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-2306</link>
			<description><![CDATA[Assalaamu 'alaykum wa RahmatuLlaahi wa Barakaatuh saya nukil dari Saudara Asukarnaen Ketika menikahi ibunda Aisyah radhiAllaahu anha (yang masih perawan), bukankah RasuluLlah shallaLlaahu 'alayhi wa sallam telah menikahi Saudah Binti Zam'ah Bin Qais? Bagaimana dengan berita dari Ummul Mukminin ‘Aisyah yang menceritakan perihal pribadi Juwairiyah Binti Harits Bin Abi Dhirar sebelum dinikahi Rasulullaah shallaLlahu 'alayhi wa sallam: ”Juwairiyyah adalah seorang wanita yang manis dan cantik, tiada seorangpun yang melihatnya melainkan akan jatuh hati kepadanya. Tatkala Juwairiyyah meminta kepada Rasulullah untuk membebaskan dirinya sedangkan -demi Allah- aku telah melihatnya melalui pintu kamarku, maka aku merasa cemburu karena menduga bahwa RasuluLlah shallallâhu ‘alaihi wa sallam akan melihat sebagaimana yang aku lihat. Saya sefaham dengan jangan berpoligami sembarangan, tapi bukan berarti terlarang berpoligami dengan yang perawan atau yang cantik. Demikian sependek pengetahuan saya, mohon dikoreksi.. Wassalaamu 'alaykum wa RahmatuLlaahi wa Barakaatuh]]></description>
			<dc:creator>El Harun Affandy</dc:creator>
			<pubDate>Fri, 14 Oct 2011 16:22:11 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-2306</guid>
		</item>
		<item>
			<title>asukarnaen says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-2028</link>
			<description><![CDATA[Assalamualaikum war., wab. Poligami adalah perintah ALLAH yang tercantum pada QS.4;3. Hanya sayang kebanyakan kaum muslimin keliru dalam memahaminya. Perlu kita ketahui bahwa QS.4;3 ini adalah kelanjutan dari ayat sebelumnya dalam perkara pemeliharaan anak yatim, sehingga poligami ini juga sangat berhubungan dengan pemeliharaan anak yatim tersebut. Untuk lebih jelasnya, kita cermati terjemah dsari QS.4;3 tersebut. QS.4;3 ; Jika kamu cemas tidak dapat berbuat efektif pada anak-anak yatim, maka nikahilah yang baik bagimu dari perempuan (beranak yatim) dua dan tiga dan empat. Jika kamu cemas tidak dapat berbuat adil maka satu saja atau yang dimiliki tata hukummu (yang sudah dinikahi saja). Demikian lebih rendah agar kamu tidak berbuat sombong. Perintah poligami bermaksud agar terdapat susunan sosial yang normal. Islam sangat mencela sikap hidup yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa mengindahkan orang lain. Kematian seorang bapak menyebabkan adanya anak yatim dan seorang ibu yang kekurangan biaya hidup serta penderitaan batin, maka seorang lelaki berkesanggupan hendaklah menikahi janda itu dengan maksud membantu mengurangi penderitaannya dan anak-anaknya. Poligami dalam Islam bukanlah didasarkan atas pelepas syahwat, tetapi sesuai dengan maksud QS.4;3 hanyalah untuk kestabilan hidup anak yatim dan ibunya yang janda. Dari ketentuan ALLAH pada QS.4;3 dapat diartikan bahwa perintah/keizin an berpoligami bagi lelaki berkesanggupan HANYALAH MENIKAHI JANDA BERANAK YATIM yang padanya dipentingkan pemberian bantuan dan perawatan sebagai anggota keluarga. Islam tidak pernah membolehkan poligami sembarangan (menikahi perempuan yang disukai karena cantik dan perawan ), karena poligami begini bukan memperbaiki keadaan masyarakat tetapi sebaliknya menambah parah keadaan masyarakat dengan jumlah janda beranak yatim bertambah banyak. Makanya bagi ukhti, bila poligami sesuai dengan perintah ALLAH yaitu menikahi janda beranak yatim tentunya ukhti tidak boleh menolak. Dan tentunya tidak bisa memberikan syarat agar tidak dipoligami yang berarti menentang perintah ALLAH. Wassalam]]></description>
			<dc:creator>asukarnaen</dc:creator>
			<pubDate>Wed, 28 Sep 2011 10:33:21 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-2028</guid>
		</item>
		<item>
			<title>arfiani says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1828</link>
			<description><![CDATA[assalamualaikum ustadz.. ana minta ijin untuk mencopy artikelnya wassalamualaiku m ..]]></description>
			<dc:creator>arfiani</dc:creator>
			<pubDate>Fri, 09 Sep 2011 17:37:06 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1828</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Nur Hidayah says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1641</link>
			<description><![CDATA[assalamualaikum ustadz.. ana minta ijin untuk mencopy artikel ustadz.. wassalamualaiku m..]]></description>
			<dc:creator>Nur Hidayah</dc:creator>
			<pubDate>Sat, 18 Jun 2011 08:50:33 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1641</guid>
		</item>
		<item>
			<title>arina says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1500</link>
			<description><![CDATA["Bisa jadi sang wanita akhirnya memiliki anak banyak, dan telah mencapi masa monopuse, sedangkan sang suami masih memiliki syahwat dan ingin menjaga kehormatannya, namun akhirnya ia tidak bisa berpoligami. Maka jadilah sang lelaki membenci sang wanita namun apa daya ia tidak mampu untuk berpisah dari sang wanita mengingat kemaslahatan anak-anaknya" semoga para lelaki yang sungguh sangat mencintai istrinya tidak akan berubah membencinya hanya karena tidak bisa menurutkan syahwatnya. dan pernikahan bukanlah sekedar tempat untuk 'penyelamatan' syahwat. dan sungguh, cinta antara seorang laki-laki dan perempuan yang tulus niscaya mengandung bnyak dimensi, tidak hanya pada kepuasan syahwat semata. sehingga ia tidak akan sedemikian runtuh karena persoalah syahwat. Wallahu A'lam..]]></description>
			<dc:creator>arina</dc:creator>
			<pubDate>Fri, 13 May 2011 21:10:26 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1500</guid>
		</item>
		<item>
			<title>agus ridwan says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1471</link>
			<description><![CDATA[subhanalloh.... .]]></description>
			<dc:creator>agus ridwan</dc:creator>
			<pubDate>Thu, 05 May 2011 09:57:43 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1471</guid>
		</item>
		<item>
			<title>abu fathimah says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1454</link>
			<description><![CDATA[betul 5 jt kok.. kan mahar sepakat 20 jt, tp jd 15jt dg syarat td. Maka jika syaratnya nnt batal ya cuman mbayar 5 jt. bgitu pemahaman sy]]></description>
			<dc:creator>abu fathimah</dc:creator>
			<pubDate>Wed, 27 Apr 2011 06:41:45 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1454</guid>
		</item>
		<item>
			<title>rafi arta says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1449</link>
			<description><![CDATA[Wah ustad jadi tambah repot, karena komentar yang ada malah minta pejelasan, mudah-mudahan ustad mampu menjelaskannya, wasallam]]></description>
			<dc:creator>rafi arta</dc:creator>
			<pubDate>Tue, 26 Apr 2011 04:30:45 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1449</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Fahrul A.P. says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1443</link>
			<description><![CDATA[Bagaimana pandangan Islam tentang perjanjian pranikah?]]></description>
			<dc:creator>Fahrul A.P.</dc:creator>
			<pubDate>Sun, 24 Apr 2011 03:17:39 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1443</guid>
		</item>
		<item>
			<title>mochrosi says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1438</link>
			<description><![CDATA[apakah persyaratan itu tak bertentangan dgn hadist yg diriwayatkan oleh (HR At-Thirimidzi no 1352 dan Abu Dawud no 3596 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani) padahal rosulullah berpoligami.]]></description>
			<dc:creator>mochrosi</dc:creator>
			<pubDate>Fri, 22 Apr 2011 20:00:23 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1438</guid>
		</item>
		<item>
			<title>annisa says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1435</link>
			<description><![CDATA[Assalamualaikum ustadz, sebenarnya hukum poligami itu apa? sunnahkah atau mubahkah? tolong ustadz jelaskan karena ana sering mendapatkan pendapat yang berbeda]]></description>
			<dc:creator>annisa</dc:creator>
			<pubDate>Fri, 22 Apr 2011 10:07:08 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1435</guid>
		</item>
		<item>
			<title>abu hudzaifah says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1428</link>
			<description><![CDATA["....Jika ternyata sang lelaki akhirnya berpoligami maka ia harus membayar mahar 5 juta tersebut kepada sang wanita. (lihat perincian ini di At-Taaj wa Al-Ikliil 3/513)" bukannya 20 juta ya ustadz?]]></description>
			<dc:creator>abu hudzaifah</dc:creator>
			<pubDate>Thu, 21 Apr 2011 09:37:24 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1428</guid>
		</item>
		<item>
			<title>rasi says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1426</link>
			<description><![CDATA[Alhamdulillah saya sebagai muslim , yang sangat adil dalam segala urusan umat-Nya]]></description>
			<dc:creator>rasi</dc:creator>
			<pubDate>Thu, 21 Apr 2011 06:11:39 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1426</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Toko Muslim says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1425</link>
			<description><![CDATA[Ustadz yang kami cintai, untuk persyaratan tidak boleh poligami tersebut apabila dipenuhi oleh sang suami, maka yang memegang akad apakah antara sang suami dan istri atau antara suami dan wali wanita tersebut? (untuk akad nikah kan antara pihak pria dan wali) Karena bisa jadi ada kasus seperti itu, sang suami menyetujui tidak dipoligami, ternyata ketika rumah tangga berlangsung sang istri tidak bisa punya anak dan memutuskan boleh bagi suaminya untuk poligami. Pada saat bersamaan wali dari sang istri tersebut telah meninggal, apabila perjanjian akad (yang bisa membatalkan perjanjian adalah pihak wali istri) maka tentu perjanjian tersebut tidak bisa dibatalkan. Apabila akad antara istri dan suami berarti tidak masalah, kalau antara suami dan wali itu bisa jadi masalah besar.. Itu yang musykilah dari yang kami temui Ustadz, atas jawabannya kami ucapkan jazakumullahu khairal jaza]]></description>
			<dc:creator>Toko Muslim</dc:creator>
			<pubDate>Thu, 21 Apr 2011 02:35:14 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1425</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Ahmad Zen says:</title>
			<link>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1424</link>
			<description><![CDATA[Syukron jazaakumulloohu khoiron, tuk penanya dan penjawab.]]></description>
			<dc:creator>Ahmad Zen</dc:creator>
			<pubDate>Wed, 20 Apr 2011 23:57:28 +0000</pubDate>
			<guid>http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/161-nikahilah-aku-tapi-dengan-syarat-tidak-berpoligami#comment-1424</guid>
		</item>
	</channel>
</rss>
