Daftar Pustaka
1. Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani, terbitan Darus Salam, cetakan pertama 1421 H
2. Umdatul Qori, karya Badaruddin Al-‘Aini, terbitan Dar Ihyaut Turots Al-‘Arobi
3. Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karya An-Nawawi terbitan Daru Fikr
4. Al-Minhaj syarh shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi terbitan Dar Ihyaut Turots, cetakan ketiga
5. An-Nihayah fi goribil hadits, karya Ibnul Atsir, terbitan Darul Ma’rifah, tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun.
6. Al-Mabsuth, karya As-Sarkhasi, terbitan Darul Ma’rifah
7. Mukhatasor Al-Fatawa Al-Misriyah li Ibni Taimiyah, karya Badaruddin bin ‘Ali Al-Hanbali, terbitan Dar Ibnul Qoyyim, tahqiq Muhammad Hamid Al-Faqi
8. Siyar A’lam An-Nubala’karya Imam Adz-Dzahabi, tahqiq Al-Arnauth, terbitan Muassasah Ar-Risalah
9. Syadzaratudz Dzahab karya Abdul Hay bin Ahmad, tahqiq Abdul Qodir Al-Arnauth, terbitan Dar Ibnu Katsir
10. Kasyful Qina’ karya Mansur bin yunus bin Idris Al-Bahuti, tahqiq Hilal Musthofa Hilal, terbitan Darul Fikr
11. Faidul Qodir, karya Abdurrouf Al-Munawi, terbitan Al-Maktabah At-Tijariah
12. Mawahibul Jalil karya Muhammad bin Abdirrahman Al-Magribi, terbitan Darul Fikr
13. Al-Asybah wan Nadzoir karya As-Suyuthi terbitan Darul Kutub Ilmiyah
14. Nailul Author karya As-Syaukani, terbitan Dar Al-Jail
15. Al-Adab As-Syar’iah karya Ibnu Muflih terbitan tahqiq Syu’aib Al-Arnauth terbitan Muassasah Ar-Risalah
16. Al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir terbitan Matabah Al-Ma’arif
17. At-Thobaqot Al-Kubro karya Muhammad bin Sa’d terbitan Dar Shodir
18. Tahdzibut Tahdzib karya Ibnu Hajar, tahqiq Muhammad Awwamah, terbitan Dar Rosyid
19. At-Thobaqoot As-Syafiiyah Al-Kubro karya As-Subki tahqiq DR Muhammad bin Mahmud At-Thonuhi, Terbitan Hajr
20. Tafsir Ibnu Katsir
21. Silsilah Al-Huda wan Nuur
-------------------------
[1] HR Ahmad 1/18, Ibnu Hibban (lihat shahih Ibnu Hibban 1/436), At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184 , dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no 430
[2]HR Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Golil jilid 6 no 1813
[3] HR Al-Bukhari no 5233 dan Muslim (2/975).
Faedah:
Kalau ada yang berkata, “Namun bagaimana dengan sebagian shohabiyat yang berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahram?”,
Tidaklah boleh bagi seorang wanita untuk bersafar tanpa mahram kecuali tatkala hijrah dari Mekah ke Madinah karena keburukan dan bahaya yang ada di kota Mekah saat itu yang menyebabkannya lari lebih bahaya dan lebih buruk dari perkara yang ditakutkannya menimpa dirinya (jika ia bersafar tanpa mahram). Ummu Kaltsum binti ‘Uqbah bin Abi Ma’ith dan para wanita yang lain telah berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahram. Demikian juga hadirnya seorang wanita dalam majelis persidangan di hadapan hakim tanpa mahram, hal ini adalah darurat karena dikawatirkan hilangnya hak penuntut. Demikian juga tatkala seorang wanita yang belum nikah melakukan perzinaan maka ia diasingkan tanpa mahramnya karena hal ini adalah hukuman had baginya. (Syarhul ‘Umdah 2/177-178)
[4] Faidhul Qodir 3/78
[5] Nailul Autor 9/231
[6] Al-Minhaj 14/153
[7] Definisi ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 9/413, dan ini merupakan definisi Imam An-Nawawi, (Al-Minhaj 14/153) dimana beliau berkata: المحرم هو كل من حرم عليه نكاحها على التأبيد لسبب مباح لحرمتها
[8] Mawahibul Jalil 4/116
[9] Al-Asybah wan Nadzoir 1/261
[10] Al-Asybah wan Nadzooir 1/262
[11] Al-Majmu’ 4/242
[12] HR Al-Bukhari no 5234 (Kitabun Nikah)
[13] Diantaranya diriwayatkan oleh Imam Muslim (4/1812):
عن أنس أن امرأة كان في عقلها شيء فقالت يا رسول الله إن لي إليك حاجة فقال يا أم فلان انظري أي السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها
Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita yang pikirannya agak terganggu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, saya ada perlu denganmu”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Wahai Ummu fulan, lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi keperluanmu”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhalwat dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai dari keperluannya”
[14] Fathul Bari 9/413. Adapun perkataan Imam Nawawi bahwa “kemungkinan wanita tersebut adalah mahram Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Ummu Sulaim dan saudara wanitanya” (Al-Minhaj 16/68), maka kuranglah tepat karena sebagaimana dalam riwayat Imam Muslim bahwa wanita tersebut pikirannya agak terganggu, dan ini bukanlah merupakan sifat Ummu Sulaim.
[15] Berkata Al-Qodhi dalam Al-Ahkam As-Sulthoniah tentang sifat penegak amar ma’ruf nahi mungkar, “Jika ia melihat seorang pria yang berdiri bersama seorang wanita di jalan yang dilewati (orang-orang) dan tidak nampak dari keduanya tanda-tanda yang mencurigakan maka janganlah ia menghardik mereka berdua dan janganlah ia mengingkari. Namun jika mereka berdua berdiri di jalan yang sepi maka sepinya tempat mencurigakan maka ia boleh mengingkari pria tersebut dan hendaknya ia jangan segera memberi hukuman terhadap keduanya khawatir ternyata sang pria adalah mahram sang wanita. Hendaknya ia berkata kepada sang pria –jika ternyata ia adalah mahram sang wanita- jagalah wanita ini dari tempat-tempat yang mencurigakan. -Dan jika ternyata wanita tersebut adalah wanita ajnabiah- hendaknya ia berkata kepada sang pria, “Aku ingatkan kepadamu dari bahaya berkhalwat dengan wanita ajnabiah yang bisa menjerumuskan engkau kepada kemaksiatan”. Dan hendaknya tindakan tegasnya ia sesuaikan dengan tanda-tanda serta situasi dan kondisi. Jika seorang penegak amr ma’ruf dan nahi mungkar melihat tanda-tanda seperti ini maka hendaknya ia bersabar, hendaknya ia memeriksa dan memperhatikan situasi dan kondisi dan tidak tergesa-gesa untuk mengingkari sebelum ia mencari kejelasan perkara” Al-Adab As-Syar’iyah 1/302
[16] Sebagaimana disampaikan oleh guru kami Syaikh Abdul Qoyyum As-Suhaibaani
[17] Fathul Bari 9/414
[18] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya 7/17, ia berkata, ““Telah menyampaikan kepada kami Aswad bin ‘Amir, (ia berkata), “Telah menyampaikan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Ali bin Zaid dari Sa’id bin Al-Musayyib…”
[19] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/373 no 5452 dengan sanadnya hingga Ali bin Al-Madini dari Sufyan dari Ali bin Zaid bin Jad’an.
[20] HR Al-Bukhari no 5096 (Kitabun Nikah) dan Mulim no 97,98 (kitab Adz-Dzikir)
[21] Al-Faidul Qodir 5/436
[22] Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam At-Tobaqoot Al-Kubro (5/136) ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin ‘Ashim, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Salam bin Miskin, ia berkata, “Telah menyampaikan kepada kami ‘Imron bin ‘Abdillah”
[23] Siyar A’lam An-Nubala” 5/87-88
[24] Al-Bidayah wan Nihayah 10/318, Bugyatut Tolab fi tarikh Al-Halab 2/750
[25] Tahdzibut Tahdzib 4/87
[26] Siyar A’lam An-Nubala” 5/84, Thdzibul Kamal 20/80, Tarikh Ibnu ‘Asakir 40/392, Hilyatul Auliya’ 3/310
[27] Syaradzatuz Dzahab 3/58, Tobaqoot As-Sufiah 1/364
[28] Kasyful Qina’ 5/16
[29] Al-Majmu’ 4/241
[30] Kasyful Qona’ 5/16.
[31] Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surat 24 ayat 30
[32] Matholib Ulin Nuha 5/19
[33] Al-Majmu’ (4/241).
Hukum memandang amrod (Mukhtasor Al-Fatawa Al-Mishriyah 1/29-30):
Berkata Ibnu Taimiyah, “Memandang amrod dengan syahwat hukumnya haram dan ini merupakan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, demikian juga memandang kepada para wanita yang merupakan mahram (namun dengan syahwat) dan berjabat tangan dengan mereka serta berledzat-ledzat dengan mereka. Barangsiapa yang mengatakan bahwa hal ini adalah ibadah maka ia telah kafir, dan dia seperti orang yang menjadikan bantuan kepada orang yang ingin berbuat nista sebagai ibadah, bahkan memandang kepada pepohonan, kuda, dan hewan-hewan jika dengan perasaan menganggap indah dan baik dunia, kekuasaan dan kepemimpinan, serta harta benda, maka pandangan seperti ini tercela sebagaimana firman Allah:
?ولا تمدن عينيك إلى ما متعنا به أزواجا منهم زهرة الحياة الدنيا لنفتنهم فيه ورزق ربك خير وأبقى?
Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan di dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Rabbmu adalah lebih baik dan lebih kekal. (QS. 20:131)
Adapun jika pandangan tersebut dengan perasaan tanpa merendahkan agama, namun dengan pandangan tersebut timbul rileks jiwa seperti memandang bunga-bunga maka ini termasuk kebatilan yang dimanfaatkan untuk kebenaran.
Terkadang seseorang memandang kepada orang lain karena keimanan dan ketakwaan yang dimiliki oleh orang yang dipandang tersebut maka pandangan yang seperti ini patokannya adalah hati dan amal orang yang dipandang tersebut bukan karena rupa orang itu.
Terkadang seseorang memandang orang tersebut karena keindahan rupa orang tersebut sehingga mengingatkan dia akan Dzat yang menciptakan rupa tersebut (yaitu Allah) maka pendangan seperti ini baik.
Terkadang seseorang memandang orang lain hanya karena keindahan rupanya
Maka masing-masing model memandang di atas kapan saja disertai dengan nafsu maka hukumnya haram tanpa diragukan lagi, sama saja apakah syahwat yang menimbulkan syahwat untuk berjima’ ataupun tidak.
Dan berbeda antara perasaan seseorang tatkala memandang bunga-bunga dengan perasaannya tatkala memandang wanita dan amrod, dikarenakan perbedaan ini maka dibedakan juga dalam hukum syar’inya, maka jadilah memandang kepada amrod ada tiga macam:
1. Jika pandangan tersebut disertai dengan syahwat maka hukumnya adalah haram
2. Yang dibolehkan karena tidak disertai dengan syahwat seperti seseorang yang wara’ yang memandang kepada putranya yang tampan dan putrinya yang cantik. Pandangan yang seperti ini tidak disertai dengan syahwat kecuali dilakukan oleh orang yang paling fajir. Kapan saja pandangan ini disertai dengan syahwat maka hukumnya adalah haram. Oleh karena itu barangsiapa yang hatinya tidak condong kepada amrod sebagaimana para sahabat, sebagaimana sebuah umat yang tidak pernah mengenal kemaksiatan yang nista ini. Seorang dari mereka tidak membedakan antara pandangannya kepada wajah amrod dengan pandangannya kepada putranya, putra tetangganya, anak kecil ajnabi. Sama sekali tidak terbetik dihatinya syahwat, karena ia tidak terbiasa dengan hal itu, hatinya bersih. Budak-budak wanita di zaman para sahabat keluar berjalan di jalan-jalan dalam keadaan terbuka wajah-wajah mereka dan mereka melayani (membantu) para lelaki dan hati-hati mereka dalam keadaan bersih. Kalau di negeri ini dan saat ini ada orang yang ingin membiarkan budak-budak wanitanya dari Turki berjalan di jalan-jalan maka akan timbul kerusakan. Demikian pula dengan amrod-amrod yang tampan, tidak dibenarkan untuk keluar di tempat-tempat dan di waktu-waktu yang dikhawatirkan mereka akan terkena fitnah kecuali sebatas keperluan. Maka tidaklah mungkin pemuda amrod yang tampan berjalan santai atau duduk di tempat pemandian umun diantara lelaki asing...
3. Hanyalah timbul perbedaan pendapat diantara para ulama pada jenis yang ketiga yaitu memandang kepada para amrod tanpa disertai syahwat, namun ada kekawatiran akan timbulnya gejolak syahwat, maka ada dua pendapat pada madzhab Imam Ahmad. Dan yang paling benar dari dua pendapat tersebut adalah pendapat yang juga merupakan pernyataan Imam As-Syafi’i dan yang lainnya yaitu tidak boleh. Pendapat yang kedua boleh, karena yang merupakan asal adalah tidak timbulnya gejolak syahwat.. Pendapat pertamalah yang lebih benar.
Barangsiapa yang berlama-lama memandang amrod lalu mengatakan bahwa ia tidak memandangnya dengan syahwat maka ia telah berdusta, karena kalau memang tidak ada sesuatu (yaitu syahwat) yang mendorongnya untuk terus memandang tentunya ia tidak akan memandang. Sesungguhnya ia tidak mengulangi pandangannya kepada amrod kecuali karena ada keledzatan yang terdapat dalam hatinya.”
[34] Al-Majmu’ 4/242
[35] Al-Majmu’ 4/241
[36] HR Al-Bukhari 1/149, Muslim 1/457
عن أنس بن مالك أن جدته مليكة دعت رسول الله صلى الله عليه وسلم لطعام صنعته له فأكل منه ثم قال قوموا فلأصل لكم قال أنس فقمت إلى حصير لنا قد اسود من طول ما لبس فنضحته بماء فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم وصففت أنا واليتيم وراءه والعجوز من ورائنا فصلى لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين ثم انصرف
Dari Anas bin Malik ia berkata bahwasanya neneknya (yang bernama) Mulaikah mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memakan makanan yang telah dibuatnya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabipun memakannya kemudian ia shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Marilah sholat aku akan mengimami kalian” Anas berkata, “Maka akupun mengambil sebuah tikar milik kami yang sudah menghitam karena telah lama dipakai lalu akupun memercikkan air pada tidak tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri (untuk sholat) dan aku bersama seorang anak yatim berdiri satu saf dibelakang beliau ÷ dan orang yang tua (yaitu nenek beliau) de belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dua rakaat kemudian beliau berpaling (selesai dari sholat).
[37] Al-Mabshuth karya As-Sarkashi 1/166
[38] Al-Majmu’ 4/242
[39] Al-Majmu’ 4/242
[40] HR Muslim 4/1711, Shahih Ibnu Hibban 12/398
[41] Al-Minhaj 4/155
[42] Al-Minhaj 4/155
[43] Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no 18
[44] Al-Majmu’ 4/241
[45] HR Al-Bukhari no 5232
[46] Fathul Bari 9/411
[47] Adapun Al-Maziri, maka beliau menyatakan bahwa makna Al-Hamwu adalah bapak suami, dan pendapat inipun diikuti oleh Ibnul Atsir dalam An-Nihayah, namun dzahirnya Ibnul Atsir juga tidak membatasi makna Al-Hamwu pada bapak sang suami tapi ia memang Al-Hamwu itu adalah umum mencakup seluruh kerabat suami tanpa mengecualikan bapak dan anak-anak suami. Beliau berkata, Al-Hamwu, “Kerabat-kerabat suami” (An-Nihayah 1/440) Berkata Imam An-Nawawi, “Ini adalah pendapat yang rusak dan tertolak” (Al-Minhaj 14/154). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa penafsiran dan penjelasan para imam menunjukan bahwa pendapat ini bukanlah pendapat yang rusak (Fathul Bari 9/412).
Al-Maziri mengisyaratkan bahwa disebutkannya bapak suami untuk dilarang masuk menemui mughibah sebagai peringatan bahwa pelarangan terhadap salain bapak suami terlebih lagi (Al-Fath 9412)
Ibnul Atsir berkata, “Jika menurut sang suami bahwa bapaknya adalah maut (jika masuk kedalam rumahnya dan ia dalam keadaan tidak di rumah) –padahal ia adalah mahram istrinya- bagaimana jika yang masuk adalah orang asing??!, maksudnya yaitu “Lebih baik ia (sang istri) mati saja dan janganlah ia (sang istri) melakukannya (membiarkan ada yang masuk rumahnya tanpa kehadiran sang suami)”…, ia berkata, “Maknanya adalah berkhalwatnya Al-Hamwu bersama sang istri lebih berbahya daripada berkhalwat dengan orang asing, karena terkadang jika Al-Hamwu tersebut berbuat baik pada sang istri atau mamintanya untuk melakukan perkara-perkara yang menurut suami adalah hal yang berat seperti mencari sesuatu yang diluar kemampuan sang suami maka jadilah rusaklah hubungan antara suam istri karena hal itu. Dan karena seorang suami tidak suka jika Al-Hamwu mengetahui urusan dalam keluarganya jika ia masuk dalam rumahnya” (An-Nihayah 1/440)
Ibnu Hajar mengomentari perkataan Ibnul Atsir ini, “Seakan-akan perkataannya Al-Hamwu maut yaitu mesti terjadi dan tidak mungkin mencegah sang istri dari masuknya Al-Hamwu, sebagaimana kematian itu tidak bisa dihindari. Dan pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah) dalam syarhul ‘Umdah” (Al-Fath 9/413)
[48] Al-Minhaj 14/154.
[49] Perkataan kedua ulama ini dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj 14/154
[50] Umdatul Qori 20/214
[51] Majmu’ 4/242
Comments
ana minta ijin untuk mencopy artikel ustadz..
wassalamualaiku m ..
Aku copy paste, dan aku sebutkan sumbernya.
Jazaakallah Khair
Wassalam
RSS feed for comments to this post