Wejangan

Kategori: Wejangan
Diterbitkan pada 04 June 2010 Klik: 7870
Print

bahaya-kholwatRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[1]


ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[2]

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut”. Lalu berdirilah seseorang dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu”[3]


Apa maksud perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?

Berkata Al-Munawi, :”Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah di hadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinaan.”[4]


Berkata As-Syaukani, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.”[5]

Imam An-Nawawi berkata, “…Diharamkannya berkhalwat dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahramnya, dan dua perkara ini merupakan ijma’ (para ulama)”[6]


Apakah yang dimakasud dengan mahram??

Berkata As-Suyuthi, “Para sahabat kami (para pengikut madzhab Syafi’i) mengatakan, ‘Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan dan dikarenakan kemahraman wanita tersebut”[7]
Dari  definisi ini maka diketahui bahwa
1.      (wanita yang diharamkan untuk dinikahi), maka bukanlah mahrom anak-anak paman dan anak-anak bibi (baik paman dan bibi tersebut saudara sekandung ayah maupun saudara sekandung ibu)
2.      (untuk selama-lamanya), maka bukanlah mahrom saudara wanita istri dan juga bibi (tante) istri (baik tante tersebut saudara kandung ibu si istri maupun saudara kandung ayah si istri) karena keduanya bisa dinikahi jika sang istri dicerai, demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita yang telah ditalak tiga, karena ia bisa dinikahi lagi jika telah dinikahi oleh orang lain kemudian dicerai. Demikian juga bukanlah termasuk mahram wanita selain ahlul kitab (baik yang beragama majusi, budha, hindu, maupun kepercayaan yang lainnya) karena ia bisa dinikahi jika masuk dalam agama Islam
3.      (dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan), maka bukanlah mahrom ibu yang dijima’i oleh ayah dengan jima’ yang syubhat (tidak dengan pernikahan yang sah) dan juga anak wanita dari ibu tersebut. Ibu tersebut tidak boleh untuk dinikahi namun ia bukanlah mahrom karena jima’ syubhat tidak dikatakan boleh dilakukan
4.      (dikarenakan kemahroman wanita tersebut), maka bukan termasuk mahrom wanita yang dipisah dari sauaminya karena mula’anah[8], karena wanita tersebut diharamkan untuk dinikahi kembali oleh suaminya yang telah melaknatnya selama-lamanya namun bukan karena kemahroman wanita tersebut namun karena sikap ketegasan dan penekanan terhadap sang suami.[9]

Dan jika telah jelas bahwa sang wanita adalah mahromnya maka tidak boleh baginya untuk menikahinya dan boleh baginya untuk memandangnya dan berkhalwat dengannya dan bersafar menemaninya, dan hukum ini mutlak mencakup mahrom yang disebabkan karena nasab atau karena persusuan atau dikarenakan pernikahan.[10]

Peringatan:

Berkata Imam An-Nawawi, “Yang dimaksud mahram dari sang wanita ajnabiah yang jika ia berada bersama sang wanita maka boleh bagi seorang pria untuk duduk (berkhalwat) bersama wanita ajnabiah tersebut, disyaratkan harus merupakan seseorang yang sang pria ajnabi sungkan (malu/tidak enak hati) dengannya. Adapun jika mahrom tersebut masih kecil misalnya umurnya dua atau tiga tahun atau yang semisalnya maka wujudnya seperti tidak adanya tanpa ada khilaf.”[11]


Comments   

 
# arfiani 2011-09-09 20:44
assalamualaikum ustadz..
ana minta ijin untuk mencopy artikel ustadz..
wassalamualaiku m ..
Reply | Reply with quote | Quote
 
 
# ika dewi 2012-12-26 14:53
Alhamdulillah.. . terima kasih.. lebih faham sekarang.. :)
Reply | Reply with quote | Quote
 
 
# ahmad haris 2013-01-16 15:24
Assalamu'alaikum.
Aku copy paste, dan aku sebutkan sumbernya.

Jazaakallah Khair

Wassalam
Reply | Reply with quote | Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

20 Artikel Favorit

Sebelum saya memaparkan celaan-celaan Habib Munzir ada baiknya kita kembali mengingat akan bahaya...
Cukup tersentak hati saya tatkala membaca pernyataan-pernyataan berani yang diungkapkan oleh Prof DR...
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, semoga salawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada...
Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Allah atas segala kenikmatan dan limpahan nikmat....
Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengharamkan menjadikan...
Sungguh merupakan suatu kemuliaan tatkala seseorang ternyata termasuk Ahlul Bait, tatkala seseorang...
Bagi orang yang sering mengamati isnad hadits maka nama Abu Qilabah bukanlah satu nama yang asing karena...
ANTARA HABIB MUNZIR & ISLAM JAMA'AH(Pernyataan Habib Munzir : Fatwa Orang Tidak Bersanad Adalah...
Kisah seorang wanita yang bernama 'Abiir yang sedang dilanda penyakit kanker. Ia mengirimkan sebuah...
Syubhat-syubhat para pendukung bid'ah hasanah(Imam Syafii mendukung bid'ah hasanah??)Syubhat pertama...
Alhamdulillah sang ustadz telah menanggapi dengan baik tulisan saya, yang ini tentunya menunjukan...
Berikut ini penulis nukilkan beberapa perkara yang penting yang berkaitan dengan adab tatkala berjimak...
Sesungguhnya banyak sifat-sifat yang merupakan ciri-ciri seorang istri sholihah. Semakin banyak...
KOLEKSI DUSTA PEMERINTAH IRANKalau Nggak Bohong, Bukan Syi'ah Namanya !!! Al-Imam Asy-Syafii berkata...
(Catatan Terhadap Tulisan Ustadz Muhammad Idrus Ramli dan Kiyai Tobari Syadzili)Telah lalu tulisan saya...
Nabi shallahu 'alaihi wa sallam bersabda : يُبْعَثُ كُلُّ عَبْدٍ عَلَى مَا مَاتَ عَلَيْهِ "Setiap...
Yang Kadang Terlupakan Oleh Kedua Orang Tua :Ternyata Mencium Anak-Anak Mendatangkan Rahmat Allah...
Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda PrologIstri yang bisa membahagiakan suami merupakan idaman,...
Alhamdulillah atas segala nikmat yang Allah karuniakan kepada kita semua, semoga shalawat dan salam...
Uwais bin ‘Amir Al-Qoroni adalah tabiin terbaik sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam...
You are here:   HomeARTIKELWejanganBahaya Kholwat