Khutbah Jum'at Masjid Nabawi 20/11/1436 H – 4/9/2015 M
Oleh : Asy-Syaikh Sholah Al-Budair hafizohullah
Khutbah Pertama
Kaum muslimin sekalian, haji adalah salah satu dari 5 rukun Islam yang di atas rukun-rukun tersebut dibangun Islam. Haji wajib dikerjakan oleh mukallaf yang mampu sekali seumur hidup.
Siapa yang terkena kewajiban haji, dan mungkin untuk mengerjakannya, maka ia harus segera melaksanakannya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhumaa bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ
"Siapa yang hendak berhaji maka bersegeralah, karena bisa jadi seseorang sakit, atau tunggangannya hilang, atau datangnya keperluan" (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Siapa yang meninggal sebelum menunaikan ibadah haji –sama saja apakah karena kelalaiannya atau tidak, apakah ia berwasiat atau tidak- maka diambil dari hartanya untuk haji dan umroh. Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridoinya, ada seorang wanita bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang ayahnya yang meninggal namun belum berhaji, maka Nabi bersabada : حُجَّ عَنْ أَبِيْكِ "Hajikan ayahmu!".